surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Saksi Dipersidangan Mohammad Hamdan, Itong Bongkar Kesalahan Pengajuan Permohonan Pembubaran PT. Soyu Giri Primedika

Itong Isnaeni Hidayat usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Itong Isnaini Hidayat, hakim non aktif yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, bersama-sama dengan Panitera Pengganti (PP) Mohammad Hamdan serta advokat RM Hendro Kasiono, didatangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Itong Isnaini Hidayat ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022) ini tidak banyak membuka fakta adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Mohammad Hamdan dan RM Hendro Kasiono, sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan JPU.

Dalam persidangan itu, tiga jaksa KPK yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara ini lebih berusaha membuktikan keterlibatan Itong Isnaini Hidayat dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus gratifikasi pada perkara permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya ini, Itong Isnaini Hidayat menerangkan banyak hal, termasuk masalah permintaan penunjukan hakim di perkara permohonan nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby serta uang yang diterima usai menangani perkara ini.

Secara bergantian, tim penuntut umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto ini terus bertanya ke Itong Isnaini Hidayat.

Pertama-tama yang ditanyakan penuntut umum ke Itong Isnaini Hidayat adalah apakah ada permintaan kepadanya baik dari pihak pemohon maupun termohon dalam perkara permohonan pembubaran PT. SGP ini.

Itong mengatakan, tidak ada permintaan baik dari pihak pemohon maupun termohon. Itong tak menampik, banyak pihak yang berusaha menghubunginya untuk minta dibantu.

Menanggapi hal itu, Itong mengatakan, bahwa semua perkara yang disidangkan pasti ia bantu asalkan semuanya sesuai dengan alat bukti yang ada.

Itong juga menjelaskan, bahwa selama menjadi hakim di PN Surabaya, ia tidak pernah mau jika diminta untuk melobi ketua maupun wakil supaya ia ditunjuk sebagai hakim yang akan menyidangkan sebuah perkara, termasuk perkara pembubaran PT. SGP.

“Kalau saya ditunjuk silahkan. Kalau saya disuruh menghadap ketua atau wakil, saya tidak bisa,” kata Itong didalam persidangan.

Dalam persidangan ini, jaksa KPK bertanya ke Itong, ada berapa kali terdakwa Hamdan meminta kepadanya supaya permohonan yang disidangkan Itong ini dikabulkan. Itong pun menjawab tidak pernah.

Jawaban Itong ini dirasa janggal tim penuntut umum KPK. Jaksa Wawan dari KPK kemudian mengkonfirmasi jawabannya sebagaimana tertuang dalam BAP nomor 69 (g) yang berbunyi setelah proses persidangan, yang saya ingat, pada saat pemeriksaan bukti-bukti dari pemohon dan termohon, Hamdan menemui saya dan menyampaikan keinginannya agar saya dapat membantu permohonan dalam perkara ini, mengabulkan permohonan pemohon.

“Lalu saya jawab, kita lihat nanti bukti-bukti dan saksi-saksinya. Jika saksi dan alat buktinya cukup, nanti akan saya kabulkan. Namun, jika saksi-saksi dan alat buktinya tidak cukup, tidak akan saya kabulkan,” ujar Jaksa Wawan mengutip pernyataan Itong sebagaimana tertulis dalam BAP nomor 69 tersebut.

Untuk permohonan pembubaran PT. SGP ini, jaksa KPK kembali bertanya ke Itong, dalam satu minggu persidangan itu digelar berapa kali? Itong pun menjawab dua kali.

Kemudian, Itong menjelaskan, yang menjadi termohon adalah para dokter namun ia tidak mengingat lagi siapa nama-nama para termohon.

Lalu, Itong kembali menjelaskan, dalam perkara pembubaran PT. SGP itu, selain pemohon dan termohon masih ada intervensi.

“Untuk orangnya sama namun dalam konteks yang berbeda. Termohon didalilkan sebagai pemegang saham. Pada waktu intervensi mereka menyatakan diri sebagai komisaris,” terang Itong.

Dalam persidangan ini, Itong kemudian ditanya, apa bukti yang dimiliki pemohon? Itong pun menjawab, bukti penyetoran saham dari pihak pemohon.

“Yang menjadi dasar dari permohonan ini, bahwa pemohon mengaku telah menyetorkan saham sedangkan termohon belum. Dan ada bukti setorannya,” kata Itong.

Bukti dari pihak termohon, lanjut Itong, ada berupa pembelian saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan beberapa bukti surat.

Dipersidangan ini, KPK kemudian bertanya ke Itong, mengapa persidangan perkara pembubaran PT. SGP ini digelar satu minggu dua kali.

Itong pun menjelaskan, sejak awal, Itong telah memberitahu terdakwa Hamdan bahwa perkara pembubaran PT. SGP ini bentuknya permohonan.

“Ketika saya menerima berkas, kok ada pemohon dan termohon. Akhirnya saya menilai secara materi, perkara pembubaran PT. SGP ini bentuknya gugatan,” jelas Itong

Saya, lanjut Itong, sempat bertanya ke Johanes salah satu hakim yang juga bertugas di PN Surabaya waktu itu.

Itong Isnaeni Hidayat menjadi saksi pada persidangan Mohammad Hamdan dan RM Hendro Kasiono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Pak Johanes mengatakan bisa aja seperti itu, yang penting sekarang perkaranya diperiksa terlebih dahulu saja,” tandasnya.

Masih berkaitan dengan berkas perkara permohonan pembubaran PT. SGP, Itong melihat, diperkara ini ada eksepsi. Itong pun menilai jika perkara ini sudah seperti gugatan bukan lagi permohonan.

“Padahal untuk permohonan, ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) paling lama satu bulan perkaranya harus sudah selesai,” kata Itong.

Karena ada eksepsi ditambah pemeriksaan-pemeriksaan lainnya, Itong pun menilai bahwa persidangan ini akan berjalan sangat panjang.

Oleh sebab itu, Itong kemudian mengambil kebijakan untuk menggelar sidang permohonan pembubaran PT. SGP ini satu minggu dua kali, sehingga gambaran Itong, perkara ini akan sudah diputus selama tiga puluh hari.

Jika melihat mulai tanggal dimulainya sidang yaitu tanggal 6 Desember 2021 maka perkara ini harusnya sudah putus tanggal 6 Januari 2022.

“Prakteknya, dalam persidangan ini, para pihak katanya akan mengajukan saksi namun tidak jadi, hingga akhirnya persidangan ini ditunda,” ungkap Itong.

Yang berencana akan menghadirkan saksi namun tidak jadi, menurut Itong, dari pihak termohon.

Jaksa KPK kembali bertanya ke Itong tentang apa yang mendasari termohon mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Itong kembali menjelaskan, bahwa yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan intervensi adalah pihak termohon.

“Ada juga mereka yang mengatasnamakan sebagai pihak luar, ikut bergabung sebagai pihak intervensi,” papar Itong.

Masih berkaitan dengan isi nota keberatan yang diajukan pihak termohon, Itong menjelaskan bahwa semestinya dalam perkara ini bukan melalui permohonan tetapi gugatan.

“Kemudian, masih mengenai isi nota keberatan yang diajukan termohon ini bahwa legal standing dari pemohon sudah tidak ada karena saham sudah tidak ada,” kata Itong menerangkan isi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak termohon.

Terkait dengan intervensi, Itong kembali menjelaskan, meskipun sama-sama tapi secara Undang-Undang, termohon sebagai pihak dan sebagai dewan komisaris mempunyai hak untuk ikut serta didalam permohonan ini,” tandas Itong mengutip isi intervensi dari termohon.

Itong kembali menerangkan tentang isi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan termohon. Lebih lanjut Itong menerangkan, pemohon dalam perkara ini memposisikan dirinya sebagai direktur dan direktur utama, meskipun dalam uraian dasarnya ini menerangkan tentang penyetoran saham.

“Saya kemudian mengatakan, dalam konteks Undang-Undang Perseroan Terbatas, masih diperintahkan dengan permohonan bukan gugatan,” ulas Itong.

Berkaitan dengan legal standing, Itong melihat, para pemohon memposisikan diri sebagai Direktur dan Direktur Utama.

Apakah para pemohon ini mempunyai saham atau tidak, Itong waktu itu berpendapat akan dilakukan pengujian pada persidangan selanjutnya yang menguji masalah pokok perkaranya.

Dimuka persidangan, Itong kemudian mengutip bunyi pasal 146 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jika berpedoman pada pasal 146 UU PT ini, disebutkan bahwa permohonan berdasarkan penetapan pengadilan mengenai pembubaran perseroan terbatas, diajukan jaksa dengan dasar bahwa perseroan terbatas telah melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Masih menurut pasal 146 UU Perseroan Terbatas yang dijelaskan Itong dimuka persidangan ini, yang berhak mengajukan pembubaran perseroan terbatas adalah pihak-pihak yang berkepentingan karena ada cacat didalam akte pendirian.

Hakim PN Surabaya non aktif Itong Isnaeni Hidayat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Yang ketiga, atas permohonan Direktur atau atas permohonan dewan komisaris. Dan atas dasar itulah Itong mempersilahkan termohon untuk juga mengajukan intervensi sehingga intervensinya diterima.

Wawan Yunarwanto salah satu jaksa KPK yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi ini kembali bertanya ke Itong Isnaini Hidayat tentang tanggal berapa hakim Itong akan memutus perkara ini.

Itong pun menjawab bahwa perkara pembubaran PT. SGP ini rencananya akan ia putus tanggal 20 Januari 2022.

“Namun, perkara ini belum sempat diputus. Saya juga ada pernah menghubungi Hamdan bahwa perkara ini akan diputus tanggal 24 Januari 2022. Kepada Hamdan saya mengatakan bahwa saya masih banyak kesibukan lain,” papar Itong.

Itong kembali menjelaskan, sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), ia banyak putusan sehingga perkara permohonan pembubaran PT. SGP ini baru bisa diputus tanggal 24 Januari 2022.

Dimuka persidangan Itong juga mengatakan, selama menjadi hakim khususnya ketika bertugas di PN Surabaya, Itong mengaku tidak pernah sama sekali memberi sinyalemen kepada pihak-pihak tertentu bahwa perkara yang ia pegang selama ini akan dikabulkan permohonannya.

Wawan Yunarwanto, salah satu penuntut umum dari KPK kemudian membacakan pernyataan Itong yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) butir (f).

Disitu Itong mengatakan, waktu itu sekitar Januari 2022, setelah persidangan ditutup, terdakwa Hamdan bertanya ke Itong Isnaini Hidayat, apakah perkara pembubaran PT. SGP ini akan dikabulkan?

“Saya jawab belum tahu, akan saya pelajari. Kemudian saya meminta kepada Hamdan supaya berkas perkara nomor 2174/pdt.P ini ditaruh diatas meja kerja saya untuk saya pelajari,” ujar Wawan Yunarwanto, saat membacakan jawaban Itong Isnaini Hidayat sebagaimana Itong jelaskan di BAP.

Wawan kembali melanjutkan, sore harinya, Hamdan laporan bahwa berkas perkara nomor 2174 tersebut telah ada di meja kerja Itong.

Ketika Hamdan menaruh berkas perkara itu dimeja, Wawan melanjutkan membaca isi BAP Itong Isnaini Hidayat, Hamdan bertanya bagaimana pak? Wawan kembali melanjutkan, Itong belum tahu akan mengabulkan permohonan ini atau menolaknya.

“Atas sikap Hamdan ini saya menilai bahwa Hamdan menghendaki supaya saya memutuskan perkara pembubaran PT. SGP itu dengan putusan kabul, sebagaimana keinginan pemohon,” kata Jaksa Wawan saat membacakan pernyataan Itong Isnaini Hidayat sebagaimana tertuang dalam BAP.

Selain itu, Jaksa Wawan Yunarwanto masih bertanya ke Itong tentang adakah pernyataan terdakwa Hamdan kepadanya, sekitar tanggal 17 Januari 2022, jika perkara permohonan nomor 2174 ini dikabulkan akan ada pemberian sesuatu dari pemohon? Itong secara tegas menjawab bahwa hal itu tidak ada.

Lebih lanjut Itong menjawab, meski tanggal 18 Januari 2022 itu agenda persidangannya adalah kesimpulan dan 20 Januari 2022 rencananya akan dibacakan putusan, Itong secara tegas membantah tidak ada masalah uang-uang dan tidak pernah ada masalah pengkondisian.

Begitu juga penunjukan hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Itong Isnaini Hidayat kembali secara tegas mengatakan, tidak pernah Hamdan menyinggung masalah uang yang akan diberikan.

Itong juga mengaku bahwa ia tidak pernah tahu terdakwa Hamdan telah menerima uang dari seseorang menyangkut perkara ini. Dan sebagai seorang hakim, Itong juga mengaku tidak pernah bertanya ke Hamdan.

Masih berkaitan dengan uang-uang yang beredar di pengadilan khususnya dalam hal penunjukan hakim, jaksa KPK kembali bertanya ke Itong Isnaini Hidayat, apakah Itong menemukan adanya pemberian sejumlah uang berkaitan dengan permohonan yang dikabulkan seorang hakim, atau pemberian uang dari seseorang yang sedang mengajukan permohonan penunjukan hakim yang akan memeriksa suatu perkara?

“Sebagai seorang hakim yang sudah cukup lama bersidang, saya tahu permohonan mana yang ada uangnya dan permohonan mana yang tidak ada uangnya,” kata Itong.

Tahunya dari mana? Dari pengalaman, lanjut Itong. Diperkara nomor 2174 ini pasti ada (uangnya).

“Untuk permohonan-permohonan, saya bilang ke panitera pengganti (pp) saya, bahwa saya tidak akan meminta atau mempersoalkan ada uang atau tidak,” jelas Itong.

Itong yang bisa mengetahui bahwa suatu perkara itu ada uangnya atau tidak, kembali menjelaskan walaupun ia tahu jika suatu perkara permohonan itu ada uangnya, Itong membiarkan PP-nya ikut “main”.

Mengapa Itong sengaja membiarkan PP-nya bermain? Lebih lanjut Itong menjawab, dalam perkara permohonan, jumlah nominal uang yang dibagi-bagikan itu sekitar Rp. 1 juta, Rp. 5 juta dan paling tinggi Rp. 25-30 juta.

“Saya biarkan seperti itu mengingat pekerjaan yang harus dikerjakan PP yang bertugas di PN Surabaya sangat banyak, sehingga membutuhkan bantuan dari para asisten,” kata Itong.

Dipersidangan ini, Jaksa KPK kembali membacakan BAP atas nama Itong Isnaini Hidayat. Dalam BAP point 16 yang dibacakan Jaksa Wawan Yunarwanto itu berbunyi, apakah saudara Hamdan pernah menyampaikan kepada saudara bahwa atas permintaan bantuan pemohon untuk perkara nomor 2174 tersebut akan ada imbalan uang.

“Kemudian saudara menjawab bahwa Hamdan tidak pernah menyampaikan ke saya terkait dengan bantuan permohonan untuk perkara nomor 2174,” ujar Jaksa Wawan saat membacakan pernyataan Itong yang tertuang dalam BAP.

Melanjutkan jawaban Itong Isnaini Hidayat sebagaimana yang tertuang dalam BAP point 16 ini, Jaksa Wawan mengatakan, namun dalam pikiran saya, jika perkara-perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan setelah putus, akan ada pemberian uang dari pihak yang berperkara, entah dari pemohon maupun termohon, yang diberikan melalui PP. Untuk kisaran jumlahnya antara Rp. 20-30 juta.

Masih mengenai jawaban Itong sebagaimana tertuang dalam BAP yang dibacakan salah satu jaksa KPK dimuka persidangan, Itong Isnaini Hidayat memberi pernyataan bahwa sebelum ia menyidangkan atau menangani perkara nomor 2174/Pdt.P/PN.Sby tahun 2021 ini, Hamdan ada memberinya uang sebesar Rp. 20 juta, setelah saya memutus perkara waris sekitar Agustus 2021.

“Ketika Hamdan meminta tolong terhadap perkara nomor 2174, saya sudah berfikir nanti setelah vonis dibacakan akan ada uang dari Hamdan kepada saya, entah dari pemohon atau termohon,” papar Wawan mengutip pernyataan Itong Isnaini Hidayat dalam BAP-nya.

Usai jaksa Wawan membacakan isi BAP-nya ini, Itong Isnaini Hidayat tidak percaya jika jawaban itu masih ada, padahal sebelumnya ketika ia diperiksa sebagai saksi, jawaban itu sudah ia koreksi dan minta dihapus.

Tentang uang Rp. 20 juta tersebut, Itong mengakui bahwa ia pernah meminjam uang kepada Hamdan, sekitar Agustus karena ada keponakannya sakit Covid. Dan peminjaman uang itu diakui Itong hanya satu kali saja. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Yudi Setiawan Beri Bantahan Tentang Keraguan JPU Atas Jaminan Kreditnya Di Bank BJB

redaksi

BEM UK Petra Gelar Market Of The Day

redaksi

Majelis Hakim PN Surabaya Terima Gugatan drg. Darjanki, Nyatakan Arik Suryono Lakukan Wanprestasi

redaksi