surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Jawab Keberatan Terdakwa, Tim Penasehat Hukum Yakini Perkara MSAT Dipaksakan Dan Minta Persidangan Tatap Muka

Tengku Firdaus saat memberikan keterangan kepada media, usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperkara dugaan pencabulan yang menjadikan Moch. Subchi Azal Tzani (MSAT) sebagai terdakwa, tanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.

Tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi tim JPU ini mereka bacakan pada persidangan yang digelar secara tertutup, Senin (1/8/2022) diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ditemui usai persidangan tertutup, Tengku Firdaus, salah satu penuntut umum diperkara ini menjelaskan ada beberapa hal yang ditanggapi penuntut umum dan dituangkan dalam replik.

Hal pertama yang ditanggapi penuntut umum sebagaimana diungkapkan Tengku Firdaus adalah tentang persidangan yang digelar di PN Surabaya.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang ini menjelaskan, bahwa pemindahan persidangan ini ke PN Surabaya ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

“Pemindahan lokasi persidangan ke PN Surabaya ini sesuai dengan pasal 5 fatwa Mahkamah Agung,” ungkap Tengku Firdaus, Senin (1/8/2022).

Masalah pemindahan persidangan ke PN Surabaya ini, lanjut Tengku Firdaus, berdasarkan mekanisme usulan.

“Usulan yang dimaksud itu berkaitan dengan masalah kondusifitas serta keamanan di Kabupaten Jombang,” kata Tengku Firdaus.

Masalah kondusifitas dan keamanan di Kabupaten Jombang tersebut telah dibicarakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Dalam rapat yang dilakukan Forkopimda Kabupaten Jombang saat itu, Kapolres Jombang dan Bupati Jombang merekomendasikan agar persidangan dipindahkan dari Jombang,” jelas Tengku Firdaus.

Atas rekomendasi pemindahan persidangan itulah, sambung Tengku Firdaus, kemudian diteruskan ke MA.

Selain masalah kewenangan PN Surabaya menyidangkan perkara ini, Tengku Firdaus kembali menjabarkan, hal kedua yang ditanggapi JPU atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya adalah tentang surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak lengkap dan tidak cermat.

Menanggapi surat dakwaan JPU disusun tidak lengkap dan tidak cermat sebagaimana dijabarkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, Tengku Firdaus kembali menjelaskan, bahwa hal ini sudah ditanggapi JPU dalam repliknya.

“Penasehat hukum terdakwa mendalilkan bahwa tidak ada uraian kekerasan dan ancaman kekerasan,” ujar Tengku Firdaus.

Walaupun hal itu tidak dimasukkan dalam pokok materi eksepsi, lanjut Tengku Firdaus, hal ini sudah ditanggapi penuntut umum.

Masih menurut penjelaskan Tengku Firdaus, apa yang didalilkan tim penasehat hukum terdakwa itu, menurut penuntut umum, sudah masuk dalam pokok materi perkara yang harus dilakukan pengujian didalam persidangan.

Saat ini, Tengku Firdaus menambahkan, tim penuntut umum menunggu keputusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah menerima keberatan tim penasehat hukum atau menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan tersebut.

Salah satu penasehat hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tzani memberikan keterangan usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berkaitan dengan permintaan tim penasehat hukum terdakwa supaya persidangan digelar secara tatap muka atau offline, Tengku Firdaus kembali menjelaskan, hal itu telah disampaikan ke majelis hakim, tinggal menunggu sikap majelis hakim apakah akan menerima permintaan ini atau akan menolaknya.

Terpisah, Slamet Riyadi, salah aatu penasehat hukum terdakwa Moch. Subchi Azal Tzani mengatakan, sebagai pembela terdakwa Moch. Subchi Azal Tzani, sangat menghormati tanggapan tim penuntut umum yang dituangkan dalam repliknya.

Sebagai pembela Moch. Subchi Azal Tzani, Slamet Riyadi dan beberapa advokat yang masuk dalam tim penasehat hukum terdakwa Moch. Subchi Azal Tzani tetap meyakini secara materi, sebenarnya adalah hal yang berat melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

“Namun karena adanya desakan dari pihak luar, maka ada kecenderungan perkara ini dipaksakan,” jelas Slamet Riyadi.

Seandainya JPU mau membuka fakta, lanjut Slamet Riyadi, betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik, (bahwa) kasus ini sudah berakhir dengan SP3.

“Faktanya, petunjuk dari JPU, tidak mampu dipenuhi penyidik kepolisian. Sayangnya, fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” beber Slamet Riyadi.

Riyadi Slamet kembali mengatakan, kasus ini sebenarnya urusan nyali, beranikah majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

“Kita lihat saja nanti bagaimana majelis hakim bersikap terhadap perkara ini. Kita berharap, eksepsi yang kami ajukan dapat dikabulkan,” pinta Slamet Riyadi.

Selain itu, mewakili tim pembela terdakwa Moch. Subchi Azal Tzani, Slamet Riyadi juga berharap agar semua berjalan jujur dan terbuka, tanpa ada rekayasa.

Dion Leonardo, salah satu penasehat hukum terdakwa Moch. Subchi Azal Tzani yang lain menambahkan, dalam persidangan tadi sempat terjadi skors lantaran terkendala sinyal yang kurang bagus.

Mengantisipasi kendala sinyal yang tidak bagus dan tidak stabil itulah, tim penasehat hukum terdakwa meminta supaya persidangan ini digelar secara tatap muka. (pay)

Related posts

Pemilik Toko Bangunan Juwita Jombang Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi

Oey Juliawati Divonis 6 bulan Penjara Karena Keterangan Palsu

redaksi

Pria Berusia 64 Tahun Tuntut PT. Kohir Pribadi Membayar Ganti Kerugian Hingga Rp. 17,88 Miliar

redaksi