surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Memasuki Persidangan Yang Keenam, Keterlibatan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Di Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belum Terlihat

Hakim PN Surabaya non aktif Itong Isnaeni Hidayat saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Itong Isnaeni Hidayat sebagai terdakwa kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/8/20222) ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi.

Tiga orang saksi yang dihadirkan itu adalah Dju Johnson Mira Mangngi, SH., M.H yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maligia Yusup Pungkasan alias Pungki dan Yeremias Jerry Susanto, advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Handiwiyanto dan rekan.

Dari tiga orang yang dihadirkan tim JPU KPK, Maligia Yusup Pungkasan alias Pungki masih terkesan menutup-nutupi fakta. Beberapa kali Pungki terlihat terdiam ketika salah satu jaksa KPK bertanya kepadanya.

Pertanyaan seperti apa yang membuat Maligia Yusup Pungkasan harus terdiam sejenak kemudian memberikan jawaban dan jawaban itu diragukan jaksa KPK?

Yosi Andika Herlambang, salah satu jaksa KPK yang ditunjuk sebagai penuntut umum bertanya ke Maligia Yusup Pungkasan perihal seberapa sering terdakwa Muhammad Hamdan minta penunjukan baik penunjukan seorang hakim atau dirinya ditunjuk sebagai panitera pengganti suatu perkara.

Awalnya, Maligia Yusup Pungkasan terdiam dengan pertanyaan ini dan meminta penuntut umum mengulangi pertanyaannya itu. Akhirnya, honorer pegawai PN Surabaya ini menjawab tidak pernah.

“Benar terdakwa Hamdan tidak pernah meminta agar ditunjuk sebagai panitera pengganti dan tidak pernah menghubungi saudara untuk meminta agar perkara ini disidangkan hakim tertentu?,” tanya jaksa Yosi kepada Maligia Yusup Pungkasan.

Karena Pungki bersikukuh tidak pernah, tim jaksa KPK kemudian membuka transkrip pembicaraan yang pernah dilakukan terdakwa Muhammad Hamdan dengan Maligia Yusup Pungkasan.

Dari transkrip percakapan ini terlihat, beberapa kali terdakwa Hamdan berkomunikasi dengan Maligia Yusup Pungkasan dan terlihat pula beberapa kali terdakwa Hamdam meminta ke Maligia Yusup Pungkasan agar perkara yang telah ia pegang nomor perkaranya, disidangkan hakim lain, termasuk terdakwa Itong Isnaeni Hidayat.

“Lalu, untuk perkara nomor 2174 terkait permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Peimedika, apakah hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, juga atas permintaan terdakwa Hamdan?,” tanya jaksa Yosi lagi ke Maligia Yusup Pungkasan.

Mendapat pertanyaan itu, pegawai honorer yang diposisikan sebagai ajudan Wakil Ketua PN Surabaya ini pun mengakuinya.

Untuk membongkar adanya dugaan permainan perkara dengan modus penunjukan hakim yang menyidangkan atau panitera pengganti yang ikut menyidangkan perkara tersebut, tim jaksa KPK bertanya ke Maligia Yusup Pungkasan tentang bagaimana prosedur atau proses penunjukan seorang hakim atau panitera pengganti di PN Surabaya, ditugaskan untuk menyidangkan suatu perkara.

Maligia Yusup Pungkasan yang pernah dihadirkan dimuka persidangan untuk perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Hamdan dan terdakwa RM Hendro Kasiono ini langsung menjawab bahwa untuk penunjukan hakim, berdasarkan urutan.

“Setelah mengetahui siapa hakim yang akan bertugas menyidangkan perkara berdasarkan nomor urut tersebut, namanya kemudian saya tulis di secarik kertas yang saya tempelkan dipojok kanan berkas perkara itu,” jelas Maligia Yusup Pungkasan.

Maligia Yusup Pungkasan alias Pungki saat memberikan keterangan dipersidangan Itong Isnaeni Hidayat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, lanjut Maligia Yusup Pungkasan, berkas yang sudah ada nama hakim itu dimasukkan ruang kerja Wakil Ketua PN Surabaya untuk dimintakan pengesahan dan penetapan.

Usai menceritakan bagaimana proses penunjukan hakim yang akan bertugas menyidangkan suatu perkara, Arif Rahman Irsady, salah satu jaksa KPK yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara ini kemudian bertanya ke Maligia Yusup Pungkasan, bagaimana jika ada permintaan penunjukan hakim maupun panitera pengganti ketika ada sebuah perkara.

“Apakah permintaan penunjukan hakim atau panitera pengganti itu prosedurnya cukup sampai di saudara saksi ataukah tetap diajukan ke Wakil Ketua PN Surabaya untuk dimintakan persetujuan ?,” ujar Jaksa Arif penuh tanya.

Semua hal yang berkaitan dengan siapa hakim atau panitera pengganti yang akan bertugas menyidangkan suatu perkara, menurut Maligia Yusup Pungkasan, tetap harus ada persetujuan Wakil Ketua PN Surabaya.

Kehadiran Maligia Yusup Pungkasan sebagai saksi dipersidangan yang menjadikan Itong Isnaeni Hidayat ini lebih banyak menjelaskan komunikasi yang sering ia lakukan dengan terdakwa Hamdan.

Dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Maligia Yusup Pungkasan tidak pernah menyebutkan atau mengatakan bahwa terdakwa Itong Isnaeni Hidayat mendatanginya dan meminta secara langsung agar dirinya ditunjuk sebagai hakim yang akan menyidangkan sebuah perkara, apalagi perkara itu sudah ada permintaan dari pihak lain supaya terdakwa Itong Isnaeni Hidayat-lah yang menjadi hakimnya.

Yang dijelaskan Maligia Yusup Pungkasan terkait terdakwa Itong Isnaeni Hidayat adalah nama Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba telah ditetapkan sebagai hakim yang akan menyidangkan suatu perkara atau terdakwa Itong Isnaeni Hidayat masuk dalam susunan majelis hakimnya.

Pada persidangan ini, Maligia Yusup Pungkasan juga ditanya tim penuntut umum KPK, apakah pernah melihat terdakwa Itong Isnaeni Hidayat pernah masuk keruangan Wakil Ketua PN Surabaya dan berkonsultasi secara pribadi untuk meminta penunjukan hakim?

“Pernah pak Itong masuk keruangan Wakil Ketua. Namun, saya tidak tahu untuk urusan apa. Dan saya tidak pernah mendengar apa yang dibicarakan dengan Wakil Ketua PN,” kata Maligia Yusup Pungkasan.

Bukan hanya masalah penunjukan hakim atau panitera pengganti yang dijelaskan Maligia Yusup Pungkasan dalam persidangan ini.

Honorer pegawai PN Surabaya ini akhirnya mengakui bahwa dirinya sering meminta uang khususnya kepada terdakwa Muhammad Hamdan, ketika ada permintaan panitera pengganti atau penunjukan hakim, khususnya adanya permintaan khusus yang diajukan terdakwa Muhammad Hamdan.

Terbongkarnya permintaan uang itu ketika tim jaksa KPK membuka transkrip pembicaraan antara Maligia Yusup Pungkasan dengan terdakwa Muhammad Hamdan.

Dalam transkrip itu tertera kata “peluru”, bagaimana dengan “pelurunya”. Bahkan, ada sebuah percakapan antara Maligia Yusup Pungkasan dengan terdakwa Muhammad Hamdan yang menyebutkan supaya peluru itu terdakwa Hamdan masukkan dalam laci meja kerjanya.

Menjawab pertanyaan tim jaksa KPK tentang istilah peluru itu, Maligia Yusup Pungkasan tidak bisa berkelit bahwa yang dimaksud dengan peluru itu adalah uang.

Dihadapan majelis hakim, tim jaksa KPK, terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dan tim penasehat hukumnya, Maligia Yusup Pungkasan menjelaskan, bahwa uang yang diminta ke terdakwa Hamdan itu untuk membeli kopi atau sekedar uang rokok.

Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berapa uang yang ia minta ke terdakwa Hamdan? Lebih lanjut Maligia Yusup Pungkasan mengaku, bahwa uang yang sering ia terima berkisar Rp. 100-200 ribu.

Maligia Yusup Pungkasan kemudian diminta untuk menjelaskan tentang sebuah perkara dimana nama salah satu pihaknya bernama Kim Kinder Wong.

Diperkara ini, hakim yang telah ditunjuk bertugas menyidangkan perkara tersebut adalah Agung, namun tiba-tiba hakim yang bertugas menyidangkan perkara itu adalah terdakwa Itong Isnaeni Hidayat.

“Apakah saudara saksi mengetahui, mengapa nama hakimnya bisa berubah dari hakim Agung menjadi hakim Itong Isnaeni Hidayat?,” tanya salah satu jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Maligia Yusup Pungkasan mengaku tidak mengetahuinya, karena yang mempunyai kewenangan adalah Wakil Ketua PN Surabaya.

Usai mendengar kesaksian Maligia Yusup Pungkasan ini, tibalah terdakwa Itong Isnaeni Hidayat memberikan tanggapannya.

Ada beberapa hal yang ditanggapi terdakwa Itong Isnaeni Hidayat. Pertama terkait dengan dirinya masuk ke ruang Wakil Ketua PN Surabaya.

Menurut Itong Isnaeni Hidayat, ia masuk ke ruangan Wakil Ketua PN Surabaya itu untuk memberikan laporan dan memaparkan laporannya itu kepada Dju Johnson Mira Mangngi, SH., M.H selaku Wakil Ketua PN Surabaya.

“Saya ini adalah hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) juga. Jadi, ketika ada persidangan yang berkaitan dengan persidangan PHI dan saya ditunjuk sebagai hakimnya, maka saya berkewajiban untuk melaporkan proses persidangan itu kepada pimpinan, dalam hal ini kepada Wakil Ketua PN,” papar Itong.

Berkaitan dengan berubahnya nama hakim yang menyidangkan perkara Kim Kinder Wong, lanjut Itong Isnaeni Hidayat, saya tidak mengetahuinya mengapa nama hakim yang bertugas untuk menyidangkan perkara itu bisa berubah.

Ditemui usai persidangan, Mulyadi, SH., salah satu penasehat hukum terdakwa Itong Isnaeni Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini, tidak satupun ada pernyataan yang mengarah langsung ke terdakwa Itong Isnaeni Hidayat.

“Pernyataan Dju Johnson Mira Mangngi, SH., M.H selaku Wakil Ketua PN Surabaya dalam persidangan ini, telah kita dengar bersama. Dan pernyataan Wakil Ketua PN Surabaya ini memang benar begitu bahwa tidak pernah ada permintaan perkara,” jelas Mulyadi.

Kemudian, lanjut Mulyadi, berdasarkan pernyataan Maligia Yusup Pungkasan dimuka persidangan, tidak ada komunikasi yang terjadi antara hakim Itong Isnaeni Hidayat dengan Maligia Yusup Pungkasan, apalagi sampai terdakwa Itong meminta kepada saksi Maligia Yusup Pungkasan supaya namanya dimasukkan sebagai hakim yang akan menyidangkan suatu perkara.

Mulyadi pun menekankan, bahwa berdasarkan pembicaraan antara Maligia Yusup Pungkasan sebagaimana dibuka jaksa KPK dimuka persidangan berupa transkrip percakapan, yang ada adalah pembicaraan antara Maligia Yusup Pungkasan dengan terdakwa Muhammad Hamdan.

Dan hal terpenting yang ingin ditegaskan Mulyadi terkait dengan pembicaraan antara Maligia Yusup Pungkasan dengan terdakwa Muhammad Hamdan itu, yang berperan sangat aktif adalah terdakwa Muhammad Hamdan. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Dalam Persidangan Akhirnya Terungkap, Dua Pegawai BNI Ini Memang Selingkuh

redaksi

Wakai Luncurkan Ukiyo, Sepatu Berbahan Microfiber Yang Washable

redaksi

PENUTUPAN DOLLY DINILAI SEBAGAI BENTUK PENINDASAN RAKYAT KECIL

redaksi