surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Buka Lapangan Pekerjaan, Dirut PT Rakuda Furniture Malah Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Direktur Utama (Dirut) PT. Rakuda Furniture dua tahun penjara. Pembacaan itu dibacakan Kamis (11/8/2022) pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wibowo Pratiknyo Prawita yang mendengar tuntutan dua tahun penjara itu tak kuasa menahan rasa kecewanya.

Djamin Susanto saat membacakan tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita terbukti bersalah telah membayar upah karyawannya dibawah UMR, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/8/2022).

Djamin dalam tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan denda kepada terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita sebesar Rp. 100 juta.

“Apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ungkap Djamin, mengutip isi surat tuntutan yang dibacakannya.

Dirut PT Rakuda Furniture yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana membayar gaji karyawan dibawah Upah Minimum Regional (UMR) ini akhirnya angkat bicara.

Wibowo Pratiknyo Prawita menilai bahwa dua tahun penjara yang dituntut JPU itu sangat memberatkan dirinya.

Selain itu, Dirut PT. Rakuda Furniture ini juga mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU tersebut.

“Selama ini, saya telah membuka lapangan pekerjaan. Namun apa yang harus saya terima, saya malah diadili di pengadilan,” tandas terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawira.

Saya ini, sambung terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita hanya pedagang, tidak (menjual) narkoba atau pemakai narkoba, juga tidak jual senjata.

“Kepada seluruh karyawan, saya juga tidak melecehkan atau membunuh,” imbuh Wibowo Pratiknyo Prawita kepada wartawan.

Terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita kemudian menjelaskan bahwa pemberian gaji kepada para karyawannya dibawah UMR itu berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan yang diwakilinya dengan para karyawan.

Bukan hanya itu, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita juga menjelaskan, saat terjadi kesepakatan antara PT. Rakuda Furniture dengan para karyawannya itu, tidak ada paksaan yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya.

“Yang namanya orang kerja, aku mampunya gaji segini. Kalau mau kerja ya ayo, kalau gak mau juga tidak apa-apa. Tidak ada paksaan. Namanya juga pedagang,” paparnya.

Wibowo Pratiknyo Prawita kembali menjelaskan, bahwa selama ini ia telah berusaha membuka lapangan pekerjaan.

“Seharusnya tidak mendapat perlakuan seperti ini. Hal-hal seperti ini yang nantinya bisa memicu banyak pengusaha enggan membuka usaha di Surabaya,” terang Wibowo Pratiknyo Prawita.

Wibowo menambahkan, bahwa ia sudah buka lapangan pekerjaan namun mengalami kerugian, dan dinyatakan pailit.

“Usaha yang saya rintis selama ini mengalami kerugian. Bahkan, saya sudah dinyatakan pailit. Kenapa saya masih dipidana?,” tanya terdakwa Wibowo.

Ratno Tismoyo, SH.,salah satu penasehat hukum terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita menambahkan, sebenarnya hubungan kerja antara karyawan dan kliennya tidak ada permasalahan karena sudah ada kesepakatan bersama.

“Kan dalam pekerjaan ini sudah ada kontrak kerja. Kemudian mereka mau menjalani dan akhirnya sama-sama jalan (bekerja). Soal kurang bayar juga sudah ditangani kurator,” kata Ratno.

Perusahaan berharap, lanjut Ratno, kepada para buruh, agar sama-sama bisa saling memahami. Pasalnya, selama ini tidak ada paksaan dari pihak manapun, termasuk terdakwa.

“Kita sama-sama bekerja, tahu sendiri kondisi perusahaan dalam keadaan pailit. Saya berharap, buruh bisa memahami kondisi perusahaan, jangan seperti itu lah,” tegas Ratno.

Ratno kembali menjelaskan, supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Wibowo Pratiknyo Prawita.

“Semua urusan perusahaan sudah ditangani kurator. Seharusnya terdakwa Wibowo dibebaskan dari semua tuntutan,” ujar Ratno.

Terpisah, Heri Mardianto, perwakilan karyawan PT Rakuda Furniture mengatakan, tuntutan dua tahun penjara terhadap mantan bosnya seperti angin segar untuk para buruh.

“Dua tahun penjara yang dituntut penuntut umum ini seperti angin segar bagi karyawan karena kasus ini berjalan sangat lama sejak 2017,” kata Heri.

Heri menambahkan, tuntutan yang diajukan JPU di persidangan telah sesuai dengan harapan para buruh. Secara substansi seperti yang disampaikan JPU, tuntutan sudah sesuai harapan pekerja. Nanti saat putusan para karyawan berharap, hukuman yang diterima terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita akan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai Direktur Utama PT Rakuda Furniture membayar upah minimum di bawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015.

Setelah Pergub Nomor 68 Tahun 2015 diundangkan pada 20 Nopember 2015, terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut. Atas hal tersebut, para pekerja melaporkan PT Rakuda Furniture ke Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Transmigrasi di Surabaya. (pay)

Related posts

Korem 082 CPYJ Persembahkan Pertunjukan Wayang Semalam Suntuk Untuk Rakyat

redaksi

JPU Jawab Keberatan Terdakwa, Tim Penasehat Hukum Yakini Perkara MSAT Dipaksakan Dan Minta Persidangan Tatap Muka

redaksi

Diperhelatan EJAVEC CP 2022, BI Jatim Berharap Jawa Timur Jadi Smart Province Dengan Penguatan Kebijakan Berbasis Keilmuan

redaksi