surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua LQ Indonesia Law Firm Desak Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dan KM 50 Dibuka Kembali Karena Dinilai Sarat Rekayasa

Alvin Lim Ketua LQ Indonesia Law Firm berteriak menuntut keadilan di depan kantor Kejagung. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

JAKARTA (surabayaupdate) – Keseriusan institusi Kepolisian terus mengungkap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat penilaian dari masyarakat.

Seakan ingin memperbaiki citra Kepolisian yang telah hancur dimata masyarakat, hingga ada slogan #percumalaporpolisi, Polri terus berbenah hingga akhirnya Divisi Humas Mabes Polri pun mem-publish siapa-siapa saja yang diduga kuat terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Melihat keseriusan Mabes Polri dalam mengungkap kematian bintara polisi dan menemukan siapa saja pelakunya, Alvin Lim, SH., BSC., MH, MSC, CFP, CLA pun angkat bicara.

Ketua LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan tertulisnya menilai penetapan Ferdy Sambo, jenderal bintang dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati itu sangat menguncang Indonesia.

Menurut Alvin, Propam selama ini dikenal dengan slogan “Garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan”, lebih dikenal dengan istilah polisinya polisi.

“Jika polisinya polisi saja ada oknum yang menjadi komplotan penjahat berseragam, lalu bagaimana bisa menindak oknum polisi nakal?,” tanya Alvin.

Alvin Lim dengan tegas mengingatkan agar pemerintah tidak anggap enteng masalah ini, karena terlihat bagaimana bobroknya citra kepolisian. Kepercayaan masyarakat pun sudah di titik nadir.

Masih dalam keterangan persnya tanggal 11 Agustus 2022, Alvin menyatakan, memperhatikan peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, sudah bisa dijadikan bukti autentik, bahwa Kapolri dan Kapolda Metro Jaya telah gagal dalam penegakkan hukum di wilayahnya.

“Apalagi terjadi rekayasa dalam kasus ini dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” paparnya.

Oleh karena itu, sambung Alvin, secara legowo dan gentlemen, baiknya Kapolda Metro Jaya dan Kapolri mengundurkan diri dari jabatannya.

‘osisi strategis seperti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, di ganti saja dengan putra putri terbaik bangsa yang mengerti hukum, punya integritas,” ungkap Alvin.

Dan yang terpenting lagi, lanjut Alvin, untuk posisi strategis seperti Kapolda Metro Jaya dan Kapolri itu, dicarikan di luar institusi Polri.

“Jika nanti pengantinya masih saja dari institusi Polri, tetap sama saja. Penggantinya tidak akan tega dan tersandera akan adanya konflik kepentingan serta dosa masa lalu,” ujar Alvin dalam pernyataan tertulisnya.

Menyikapi adanya dugaan rekayasa yang sering dilakukan institusi Kepolisian, termasuk adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya dalam peristiwa dugaan pembunuhan Duren tiga, Alvin secara lantang mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi dasar dilakukan penyidikan ulang terhadap beberapa kasus yang pernah ditangani Polda Metro Jaya seperti peristiwa terbakarnya gedung Kejagung dan dugaan pembunuhan di Tol Cikampek KM50 yang terjadi Senin (7/12/2022).

Alvin pun menjelaskan, peristiwa terbakarnya gedung Kejagung waktu itu mengisyaratkan adanya dugaan sengaja di bakar. Dalam proses penyidikannya dilakukan Polres Jakarta Selatan dan saat itu yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) adalah Ferdy Sambo.

“Alasan sangat tidak logis dimana gedung utama kejagung bisa kosong. Ini menandakan adanya dugaan rekayasa. Dan kebakaran gedung Kejagung itu merugikan negara hingga triliunan rupiah,” kata Alvin.

Oleh karena itu, lanjut Alvin, peristiwa tersebut patut untuk di buka kembali. Ada dugaan bahwa ada oknum Polri terlibat untuk menutupi pidana oknum petinggi Kejaksaan Agung.

Untuk peristiwa penangkapan Laskar FPI di Tol Cikampek KM50 hingga menewaskan enam anggota Laskar FPI, Alvin kembali menegaskan bahwa nyawa enam orang pengawal FPI itu adalah nyawa anak bangsa, tidak kalah penting dengan nyawa pengawal Ferdy Sambo.

“Terlepas dari pandangan agama dan politik yang berbeda, tidak pantas secara hukum di bunuh dengan kejam, ketika sudah menyerahkan diri,” tandasnya.

CCTV yang hilang dan hasil forensik yang tidak masuk akal, lanjut Alvin, menunjukkan adanya pembiaran pidana yang sangat tidak manusiawi.

“Kasus KM 50 wajib di buka kembali, apalagi Kadiv Propam dan Karopaminal sampai menyatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada pelanggaran.

“Ironisnya, orang-orang yang mengatakan tidak ada pelanggaran di KM50 Tol Cikampek tersebut adalah sama orangnya dengan yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam rekayasa kasus Duren tiga,” kata Alvin.

Selain adanya dugaan rekayasa penyelesaian perkara atas kasus kebakaran gedung Kejagung dan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi saat melakukan penangkapan Laskar FPI di Tol Cikampek KM50, Alvin juga menginginkan adanya keseriusan polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, ketika menangani adanya kasus dugaan investasi bodong.

Menurut Alvin, para korban Investasi bodong yang jumlahnya hingga ratusan ribu orang ini meminta agar pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, dengan segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang sudah gagal memproses kasus Investasi bodong di Polda Metro Jaya yang mandek sudah bertahun-tahun.

“Kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah hampir tiga tahun tidak ada penetapan tersangka, malah Kapolda sibuk teletubbies dan pencitraan tinju dengan emak-emak,” sindir Alvin.

Masyarakat, sambung Alvin, butuh Kapolda yang berani memberantas Investasi bodong. Kabareskrim di Mabes Polri saja menurut Alvin, sanggup mem-P21 Indosurya, fahrenheit dan DNA Pro.

“Bagaimana dengan Kapolda Metro Jaya? Hingga saat ini Kapolda Metro Jaya tidak mampu memproses kasus mahkota dan Oso Sekuritas,” ujar Alvin mengutip keluhan salah satu korban Mahkota.

Selain kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, kasus Minnapadi dan Narada juga mandek di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Mahfud MD untuk ikut menyoroti oknum PMJ yang diduga terima uang perlindungan hukum dari para pengemplang Investasi bodong ini,”kata Alvin.

Penanganan perkara dugaan investasi bodong yang ditangani Polda Metro Jaya yang cenderung merugikan ribuan korbannya, menurut Alvin, selain merusak citra Polri, hal itu akan membuat para investor takut untuk taruh dana ke Indonesia. (pay)

Related posts

Harga Pembuatan Dan Spesifikasi Mesin Serta Teknologi Ayla Turbo Akhirnya Terungkap

redaksi

JPU Hadirkan Saksi Hasil Rekayasa Penyidik

redaksi

Surabaya Jadi Salah Satu Penyelenggara Canon Photomarathon Indonesia 2016

redaksi