surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Ijin Dan 71 Pinjaman Online Ilegal

Gambar ilustrasi waspada investasi bodong. (FOTO : istimewa)

JAKARTA (surabayaupdate) – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Selain itu, SWI pada bulan yang sama, juga menemukan adanya 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Adanya entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa ijin serta pinjol ilegal ini diungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Lebih lanjut Tongam L Tobing mengatakan, sebagai langkah pencegahan, SWI langsung melakukan pemblokiran terhadap situs atau website maupun aplikasi 84 entitas ilegal tersebut.

“SWI juga melaporkan temuan kami ini ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Tongam, Kamis (25/8/2022).

Tongam pun mengatakan, temuan adanya entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa ijin serta adanya pinjol ilegal tersebut didapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Berkaitan dengan adanya informasi yang beredar dimasyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas-entitas ilegal tersebut, Tongam secara tegas membantahnya.

Tongam kemudian mengungkap13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI itu.

Berdasarkan data SWI, 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa ijin itu sebagai berikut : empat entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, tiga entitas lain-lain.

Tongam pun menghimbau kepada masyarakat supaya melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

“Masyarakat kami minta juga untuk melakukan cek, apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan SWI melalui minisite waspada investasi di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx,” ungkap Tongam.

Terkait 71 kegiatan usaha pinjol, Tongam kembali menjelaskan, pasca ditemukannya 71 pinjol ilegal dibulan Agustus 2022 ini, maka sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi 4.160 pinjol ilegal.

“SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku pinjol ilegal, mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera para pelakunya,” kata Tongam.

Tongam pun menyerukan, jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (awp)

Related posts

Brigadir Tommy Yudha Prasetya, Terdakwa Kasus Narkoba Dimarahi Hakim Di Persidangan

redaksi

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Dan Mantan Suaminya Bersikukuh Mempertahankan Prinsipnya

redaksi

Jaksa Dituding Mengabaikan Fakta Dan Hanya Mencari Kesalahan Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi