surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Itong Merasa Terdzolimi, Perkara Yang Menjeratnya Dinilai Sarat Rekayasa Hukum

Hakim non aktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat kasus korupsi Itong Isnaeni Hidayat ahirnya didudukkan di kursi terdakwa untuk dimintai keterangan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (20/9/2022) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa ini, Itong Isnaeni Hidayat mencurahkan semua keluh kesahnya.

Bukan hanya itu, Itong Isnaeni Hidayat yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menilai bahwa dugaan korupsi yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa ini sangat janggal dan banyak sekali rekayasa hukum dan pemaksaan hukum.

Kejanggalan yang diungkapkan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat ini ia ucapkan usai menjalani persidangan diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lebih lanjut Itong menjelaskan, dari 33 saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hanya 18 saksi yang didatangkan.

“Dari 18 saksi itu, hanya satu saksi yakni terdakwa Hamdan yang mengatakan bahwa saya menerima suap dalam perkara ini,” ujar Itong, Selasa (20/9/2022).

Begitu juga dengan barang bukti yang diajukan penyidik KPK ke persidangan, sambung Itong. Dari barang bukti sebanyak 67 itu, tidak ada satupun yang memperlihatkan saya telah menerima uang atau menjanjikan sesuatu dalam perkara ini.

Itong kembali mengatakan, jika ia tetap dituntut bersalah menggunakan dasar-dasar dan alat bukti yang tidak satupun menjurus kepada adanya perbuatan pidana yang telah ia lakukan, maka terlihat sudah adanya pemaksaan hukum.

“Sudah terlihat bahwa ada upaya untuk menjadikan saya sebagai terdakwa. Dan sudah terlihat juga, adanya kecerobohan hukum yang sengaja dibiarkan, agar saya tetap dipenjara,” tandasnya.

Apa yang dialaminya itu menurut Itong adalah bentuk kedzoliman. Dengan seenaknya saja mendakwa orang tanpa bukti, menangkap orang tanpa adanya bukti.

“Kalau perkara ini masih juga jalan dan bisa disidangkan dipengadilan, dengan dasar apa penyidik menjadikan saya sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa? Saya tidak tahu,” papar Itong.

Terpisah, Mulyadi kuasa hukum Itong juga mengatakan dari fakta persidangan yang ada selama in, terdakwa Itong Isnaeni Hidayat tidak pernah menerima aliran uang-uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan penuntut umum.

“Satu hal yang harus ditegaskan disini, terdakwa Itong Isnaeni Hidayat tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengkondisikan,” kata Mulyadi.

Pun demikian dalam perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika, lanjut Mulyadi. Terdakwa Itong memang membuat draft permohonan pembubaran PT tapi tak disebut draft tersebut untuk siapa.

Sementara, didalam persidangan, terdakwa Itong Isnaeni diawal persidangan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di KPK, ada pernyataannya yang direvisi.

Pernyataan adanya revisi ini diucapkan hakim Itong setelah hakim Tongani, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, bertanya ke terdakwa, apakah yang ia ucapkan dalam BAP itu sudah benar? Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat pun menjawab ada pernyataan yang direvisi.

Awal persidangan, jaksa KPK bertanya ke terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, sejak kapan bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menjawab pertanyaan jaksa KPK ini, hakim non aktif Itong Isnaeni Hidayat pun menjawab bahwa ia diangkat sebagai hakim di PN Surabaya sejak Juli 2020.

“Dasar pengangkatan sebagai hakim di PN Surabaya saya lupa. Selain itu, saya juga diberi tugas sebagai hakim pengawas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelas Itong.

Lalu, bagaimana ia kenal dengan terdakwa Hamdan? Terkait hal ini, terdakwa Itong menjawab bahwa ia kenal dengan Hamdan sekitar tahun 2021.

“Saya kenal dengan Hamdan karena dia itu salah satu panitera pengganti pada majelis saya,” ujar Itong.

Majelis hakim yang Itong maksud ini terdiri dari beberapa hakim. Dan para hakim yang masuk dalam majelis ini seperti hakim Dede Suryaman, R. Yoes Hartyarso, S.H., M.H. dan IGN Partha Bhargawa, SH.

Wawan Yunarwanto, penuntut umum dari KPK kemudian bertanya ke terdakwa Itong tentang apa yang ia ketahui dengan permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).

Menurut keterangan terdakwa Itong didalam persidangan, waktu itu, terdakwa Mohammad Hamdan pernah menyampaikan bahwa akan ada temannya yang akan mengajukan gugatan ke PN Surabaya.

Hakim Itong Isnaeni Hidayat saat memberikan keterangan dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kemudian Hamdan bertanya ke saya tentang bagaimana supaya pembubaran PT. SGP tersebut dapat diterima,” kata terdakwa Itong.

Lalu, lanjut Itong, masalah pembubaran PT. SGP itu harus berupa permohonan, bukan gugatan.

“Terdakwa Hamdan tetap bersikukuh bahwa pembubaran PT. SGP dipersidangan itu melalui gugatan,” tandas hakim Itong.

Karena terdakwa Hamdan bersikukuh bahwa pembubaran PT. SGP itu menggunakan gugatan, terdakwa Itong kemudian berusaha mencari dasar hukumnya di internet.

Setelah terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menemukan dasar hukum pembubaran perseroan terbatas haruslah melalui permohonan, terdakwa Itong kemudian mengirimkannya ke terdakwa Hamdan.

Menurut penjelasan Itong dipersidangan, bahwa ia sering mengirimkan dasar hukum yang ia cari diinternet itu kepada panitera pengganti (PP) lainnya jika para PP itu bertanya atau berdiskusi dengan Itong.

Wawan Yunarwanto kemudian bertanya ke terdakwa Itong Isnaeni Hidayat apakah ia mengenal terdakwa RM. Hendro Kasiono sebelumnya?

Atas pertanyaan jaksa KPK itu, terdakwa Itong Isnaeni Hidayat mengaku tidak ingat. Menurut terdakwa Itong, ia baru mengetahui RM Hendro Kasiono ini setelah ada perkara ini.

Hal lain yang juga dijelaskan terdakwa Itong Isnaeni Hidayata adalah tentang masuknya gugatan pembubaran PT. SGP ke PN Surabaya.

Menurut penjelasan terdakwa Itong, ia mengetahui hal tersebut karena diberitahu Mohammad Hamdan.

Bukan hanya itu, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, penuntut umum dari KPK dan para pengunjung sidang lainnya, terdakwa Mohammad Hamdan juga bilang ke terdakwa Itong, bahwa yang akan menjadi hakim pemeriksa perkara tersebut adalah Itong Isnaeni Hidayat sendiri sedangkan terdakwa Mohammad Hamdan sebagai PP-nya.

Masih berkaitan dengan pembubaran PT. SGP, jaksa KPK kemudian bertanya ke Itong, apakah ia ada pernah menerima sesuatu dari perkara itu? Dan apakah Itong juga pernah menjanjikan sesuatu kepada para pihak yang sedang berperkara tentang pembubaran PT. SGP.

Dengan ekspresi serius, terdakwa Itong Isnaeni Hidayat secara tegas mengatakan bahwa diperkara pembubaran PT. SGP tersebut tidak pernah ada pengkondisian perkara.

Masih berkaitan dengan pembubaran PT. SGP yang diajukan di PN Surabaya, terdakwa Itong tidak menampik jika ada pihak dari termohon yang diwakili kuasanya untuk menemuinya di PN Surabaya.

Orang yang dimaksud Itong Isnaeni Hidayat itu bernama Yeremias Jerry Susilo. Menurut terdakwa Itong, Yeremias Jerry ini menghampirinya ke ruang mediasi.

“Waktu itu ada Hamdan juga. Kepada saya, Hamdan mengatakan bahwa orang itu adalah temannya Hamdan,” ungkap Itong.

Yeremias Jerry Susilo ini, ungkap Itong, kemudian meminta kepadanya supaya dibantu diperkara pembubaran PT. SGP.

Terdakwa Itong juga menjelaskan, kepada orang yang menemuinya diruang mediasi itu, terdakwa Itong Isnaeni Hidayat bilang lihat nanti saja.

Masih kata Itong, sebelum KPK melakukan OTT dia masih di kantor. Dan saat itu, dia sudah membuat draft putusan bahwa dia akan menolak permohonan pembubaran PT SGP. Draft tersebut dia simpan di flasdisk, namun belum sempurna dan masih berupa pertimbangan putusan.

Jaksa KPK kemudian juga bertanya apakah benar Terdakwa Itong pernah meminjam sejumlah uang pada Terdakwa Hamdan? Itong tak membantah, terhitung dua kali dia meminjam uang pada Hamdan. Pertama dia pinjam Rp 10 juta untuk pengecetan rumah dinasnya. Dua bulan kemudian uang dikembalikan ke Hamdan sebesar 12,5 juta.

Lalu, Itong mengaku pinjam uang lagi ke Hamdan Rp 20 juta karena ada ponakannya kena Covid. Untuk pembayarannya terdakwa mengaku dicicil.

Terdakwa Itong kenudian ditanya tentang kebiasaan di PN Surabaya bahwa ada bagian 10 persen yang menjadi jatah panitera dalam setiap pengkondisian perkara.

Berkaitan dengan 10 persen itu, terdakwa Itong mengatakan bahwa ia hanya mendengar dari para PP dan beberapa hakim yang lain namun ia tidak pernah mengalami atau melihat sendiri.

Masih dimuka persidangan, terdakwa Itong juga ditanya apakah dirinya mengetahui adanya gugatan lain di PN Surabaya yang masih ada hubungannya dengan PT SGP?

Itong pun menjawab awalnya ia tidak mengetahuinya namun seiring dengan berjalannya waktu terdakwa Itong menjelaskan bahwa ia akhirnya mengetahui hal itu. (pay)

 

Related posts

Pendeta Hanny Layantara Dihukum 10 Tahun Karena Terbukti Cabuli Anak Rohaninya

redaksi

Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

redaksi

Bank Indonesia Meyakini, Perekonomian Di Jawa Timur Akan Tumbuh Di Tahun 2023

redaksi