surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Hotel Mercure Palu Diadili, Tawarkan Dermaga Untuk Bayar Hutang Ke Soetijono

Soetijono saat memberikan keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan menjadikan pemilik hotel Mercure Palu sebagai terdakwa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk mengetahui dugaan tindak pidana penipuan dan adanya dugaan penggelapan dalam perkara ini, Jaksa Darwis dan Jaksa Furkon yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Soetijono, yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan dan dugaan penggelapan ini.

Digelar yang dipimpin hakim I Made Subagia Astawa ini digelar diruang sidang Kartika I PN Surabaya, Rabu (21/9/2022).

Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Soetijono yang didatangkan penuntut umum menjelaskan banyak hal, termasuk bagaimana perkenalannya dengan terdakwa Tan Irawan.

Sebagai pihak yang merasa dirugikan terdakwa Tan Irawan, Soetijono diawal persidangan menceritakan bagaimana awalnya hingga ia tertarik menjalin kerjasama dengan terdakwa Tan Irawan dalam hal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal.

Lebih lanjut Soetijono mengatakan, ketika bertemu dengannya, terdakwa Tan Irawan mengaku mempunyai usaha pelayaran dan angkutan kapal yang namanya PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima.

“Waktu itu, Tan Irawan bilang sedang membutuhkan dana untuk pengisian BBM kapalnya. Lantas Tan Irawan ini menawarkan kerjasama dan menjanjikan keuntungan sebesar dua persen dalam setiap bulannya,” ungkap Soetijono.

Lalu, lanjut Soetijono, saya bilang ke Tan Irawan bahwa saya tidak ada uang tunai. Kalau mau, saya pinjamkan dana ke bank.

“Untuk masalah bunga bank, saya bilang ke dia supaya dia yang bayar. Ternyata, tawaran saya itu disetujuinya,” kata Soetijono.

Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa Tan Irawan kemudian menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono.

Tan Irawan pemilik hotel Mercure Palu saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, Soetijono menyerahkan uang secara bertahap sehingga totalnya Rp 9,3 miliar kepada terdakwa Tan Irawan dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.

Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono.

Menurut pengakuan Soetijono dimuka persidangan, saat ia berusaha mencairkan cek yang diterimanya dari terdakwa Tan Irawan, cek yang jumlahnya 10 lembar itu ternyata tidak ada dananya. Bahkan, rekening bank milik terdakwa telah ditutup.

Hakim R. Yoes Hartyarso kemudian bertanya ke Soetijono, apakah ia pernah berusaha menagih ke terdakwa Tan Irawan?

Menjawab pertanyaan hakim R. Yoes Hartyarso ini, Soetijono menjawab sudah pernah. Bahkan, Soetijono mengaku hampir tiap hari menghubungi terdakwa Tan Irawan.

“Namun saya selalu diminta bersabar dan terus dijanjikan akan segera dibayar. Alasan dia belum bisa membayar hutang, karena dermaganya yang ada di Palu belum laku,” cerita Soetijono.

Masih menurut penuturan Soetijono dimuka persidangan, harga dermaga milik terdakwa Tan Irawan ini hanya sekitar Rp. 10 miliar sedangkan total hutangnya kepada Soetijono lebih dari Rp. 10 miliar.

Yang membuat Soetijono semakin jengkel, ternyata dermaga yang ditawarkan untuk dijual dan hasilnya akan diberikan kepadanya sebagai pembayaran hutang itu ternyata telah dijaminkan.

Pada persidangan ini juga terungkal adanya cek yang dikeluarkan bank, namun bank itu ternyata telah berganti nama.

Lebih lanjut Soetijono menjelaskan, saat terdakwa Tan Irawan menyerahkan cek yang dikeluarkan Bank Anda, bank tersebut telah berganti nama. Hal itu Soetijono ketahui dari kuasa hukumnya, Teguh Suharto Utomo. (pay)

Related posts

Cegah Perampokan, Polsek Tandes Patroli ATM Malam Hari

redaksi

Kapolda Jatim Mengajak Koordinasi Bersama Untuk Menyamakan Data Penyebaran Covid-19 

redaksi

Menjadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Pejabat Biddokes Polda Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi