surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Salah Satu Komplotan Pencurian Sarung Mangga Dan Wadimor Senilai Rp. 1,7 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Moch. Fauzi saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut salah satu anggota komplotan dugaan tindak pidana pencurian sarung Wadimor, sarung Mangga dan sajadah merk Veltexsa Parpum senilai total Rp. 1,7 miliar.

Moch. Fauzi yang menjadi koordinator dugaan tindak pidana pencurian ini hanya bisa pasrah saat Jaksa Enny Mustikowati dan Jaksa Nanik Prihandini menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara.

Tuntutan pidana tiga tahun penjara itu dibacakan JPU, Senin (19/10/2022) pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut penuntut umum menyebutkan, bahwa terdakwa Moch. Fauzi telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama dengan beberapa temannya.

“Menuntut terdakwa Moch. Fauzi dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ungkap salah satu penuntut umum ketika membacakan surat tuntutannya.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan penuntut umum, Suparno yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa Moch. Fauzi melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Enny Mustikowati, SH dan Jaksa Nanik Prihandini, SH disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Moch. Fauzi ini terjadi Januari 2021 hingga Agustus 2021 bertempat di dalam gudang UD. Abadi Jaya Jalan Slompretan No. 14-16 Surabaya.

Bersama-sama dengan Zainal Arifin dan Anton (dalam berkas terpisah) serta Buchori (DPO), Nasir (DPO), Yanto (DPO), terdakwa Moch. Fauzi mengambil sarung Wadimor berbagai macam tipe sebanyak 361 ball atau 1.805 kodi dan 12 dus, sajadah Veltexsa Parpum sebanyak dua ball atau 18 kodi dan sarung Mangga berbagai macam jenis sebanyak 31 ball atau 155 kodi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp. 1,7 miliar.

Dalam surat dakwaan JPU itu juga disebutkan, bahwa sarung Wadimor, sarung Mangga dan sajadah yang telah dicuri sedikit demi sedikit itu adalah milik Budi Tjahyono pemilik UD. Abadi Jaya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan, nawal Januari 2021, terdakwa Moch. Fauzi bersama dengan Zainal Arifin dan Anton (dalam berkas tersendiri) serta Buchori (DPO), Nasir (DPO), Yanto (DPO) melakukan pencurian tersebut berawal ketika bos terdakwa Moch. Fauzi yang bernama Budi Tjahyono menyuruh terdakwa Moch. Fauzi dan teman temannya memasukan sarung yang sudah di order.

Said Bamahri salah satu pegawai UD. Abadi Jaya lantas membawa kertas orderan dan membacakan barang-barang berupa sarung yang sudah dipesan tersebut kepada terdakwa Moch. Fauzi

Terdakwa Moch Fauzi, Zainal Arifin dan Anton (dalam berkas tersendiri) serta Buchori (DPO), Nasir (DPO), Yanto (DPO) kemudian memasukan semua barang berupa sarung yang sudah di order itu ke dalam mobil box pick up.

Ketika pintu mobil box pick up ditutup dan Said Bamahri masuk kembali ke kantor, muncullah ide terdakwa Moch. Fauzi untuk melakukan pencurian.

Terdakwa Moch. Fauzi memberi aba-aba ke Zainal Arifin dan Anton (dalam berkas tersendiri) serta Buchori (DPO), Nasir (DPO), Yanto (DPO) supaya mencuri barang-barang berupa sarung merk mangga dan sarung merk Wadimor. Tugas terdakwa Moch. Fauzi ketika itu adalah membukakan pintu mobil box pick up yang tadinya sudah ditutup.

Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, para komplotan pencuri yang terdiri dari Zainal Arifin, Anton, Buchori (DPO), Yanto dan Nazir berbagi tugas, ada yang bagian mengangkat barang curian, mengawasi area kantor dan mengawasi pintu kaca belakang kantor dan jendela sebelah kantor.

Untuk mengelabuhi pemilik usaha dan para karyawan yang lain, barang hasil curian itu lalu dicampur dengan barang orderan yang lain.

Setelah beberapa barang hasil curian yang dicampur dengan barang orderan yang lain di masukan semua ke mobil box pick up, terdakwa Moch. Fauzi mengantar barang pesanan milik orang lain ke ekspedisi.

Ketika dalam perjalanan dari gudang UD. Abadi Jaya, terdakwa Moch. Fauzi menelpon Saiful (DPO). Kepada Saiful, terdakwa Moch. Fauzi mengatakan bahwa ia membawa beberapa sarung merk Mangga, sarung merk Wadimor dan sajadah hasil curian.

Selanjutnya, terdakwa Moch. Fauzi melanjutkan perjalanan ke ekspedisi untuk mengirimkan barang orderan yang lain.

Usai terdakwa Moch. Fauzi menurunkan barang-barang orderan, terdakwa Moch. Fauzi mendapat telpon dari Saiful (DPO) yang mengatakan bahwa barang hasil curian yang telah disampaikan terdakwa Moch. Fauzi tersebut bisa diantar ke toko Kemenangan.

Sesampainya di Jalan Sidotopo Surabaya, terdakwa Moch. Fauzi kemudian menelepon tukang becak yang bernama Mat Subur. Terkadang, terdakwa Moch. Fauzi menelepon tukang becak motor yang tidak diketahui namanya.

Beberapa sarung hasil curian yang telah dibawa terdakwa Moch. Fauzi ini kemudian di turunkan dari mobil box, dipindahkan ke becak motor kadang juga becak pancal.

Kepada tukang becak itu, terdakwa Moch. Fauzi memberitahu supaya sarung hasil curian tersebut diantar ke toko Kemenangan.

Sebagai upahnya, terdakwa Moch. Fauzi langsung memberikan ongkos becak tersebut paling sedikit Rp.150 ribu dan paling banyak Rp.300 ribu tergantung banyak tidaknya muatan.

Usai mengirimkan barang hasil curiannya itu, terdakwa Moch. Fauzi kemudian kembali ke gudang UD. Abadi Jaya dan kembali bekerja seperti biasa.

Dalam surat dakwaan JPU ini juga diceritakan, barang-barang hasil pencurian dari gudang UD. Abadi Jaya tersebut juga terkadang diantar ke toko Kemenangan mengunakan alat angkut gledekan yang ada di gudang. Yang bertugas mengantar hasil curian itu ke toko Kemenangan adalah Zainal Arifin dan Anton.

Yang memerintahkan Zainal Arifin dan Anton untuk mengangkut barang hasil curian berupa sarung mengunakan gledekan adalah terdakwa Moch. Fauzi.

Terdakwa Moch. Fauzi sendiri juga pernah mengantar barang hasil curian berupa sarung ke Toko Kemenangan.

Selanjutnya, lima jam setelah barang dikirim ke Toko Kemenangan kadang dua hari, Saiful (DPO) menelpon terdakwa Moch. Fauzi dan mengatakan kalau uang pembayaran hasil penjualan sarung hasil curian sudah cair.

Begitu uang cair, Saiful (DPO) datang ke rumah terdakwa Moch. Fauzi untuk memberikan uang tersebut.

Setelah Saiful (DPO) pulang, terdakwa Moch. Fauzi memanggil Zainal Arifin dan Anton (dalam berkas tersendiri) serta Buchori (DPO), Nasir (DPO), Yanto (DPO) ke rumah kontrakannya.

Dirumah kontrakannya itulah terdakwa Moch. Fauzi membagikan uang hasil penjualan barang-barang hasil curian itu kepada dua temannya yang lain.

Uang hasil penjualan sarung hasil curian tersebut dibagikan tidak sama. Yang paling banyak mendapat bagian adalah terdakwa Moch. Fauzi karena yang mempunyai ide dan yang punya kenalan untuk menjualkan sarung hasil curian.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Moch. Fauzi diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. (pay)

Related posts

Indosat IM3 Kini Hadir Di Pulau Raas Kabupaten Sumenep

redaksi

Sistem IT PN Surabaya Error, Sidang Narkoba Digelar Dengan Video Call

redaksi

KPK Didesak Ungkap Skandal Dugaan Korupsi P2sem

redaksi