surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menurut Ahli Pidana, Kasus Samuel Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Dr. M. Sholehuddin, SH., M.H saat menjadi saksi ahli pidan di PN Surabaya dalam perkara lain. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang menjadikan Samuel sebagai pihak terlapor, mendapat tanggapan ahli pidana.

Dr. M. Sholehuddin, SH., M.H, bahkan terheran-heran, mengapa laporan polisi istri Samuel di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, masih juga ditangani penyidik.
Apa yang membuat Sholehuddin secara tegas menyatakan bahwa laporan istri Samuel di Polrestabes Surabaya itu tidak memenuhi unsur pidana?
“Hingga saat ini, kabarnya Samuel masih menafkahi istrinya, yang menjadi pelapor dalam perkara ini,” ujar Sholehuddin.
Samuel sendiri, lanjut Sholehuddin, bisa membuktikan kalau dia memenuhi kebutuhan hidup sang istri yang tidak bekerja.
“Pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT itu poinnya adalah membiarkan orang tidak terurus, tidak terawat dan tidak berkecukupan dalam kehidupan seseorang yang menjadi beban dalam lingkup rumah tangga,” ujar Sholehudin, Kamis (20/10/2022).
Ditanya terkait apakah hasil psikiater bisa dijadikan bukti dalam kasus penelantaran yang menjerat Samuel, Sholehudin mengungkapkan jika hasil tes LY tidak bisa dijadikan bukti kecuali bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan psikis.
“Menurut saya, itu tidak bisa masuk unsurnya karena ada bukti masih mencukupi kebutuhan hidup, lalu uang hasil jual rumah juga diberikan kepada istri walaupun istri tidak bekerja. Sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” imbuh Sholehudin
Sementara itu, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Samuel mengatakan jika selama ini istrinya masih tinggal bersama dengan kliennya. Baru setelah menghadiri panggilan polisi, Samuel tinggal di rumahnya yang lain. Yafet pun merasa aneh dengan kasus yang menjerat kliennya lantaran bukti-bukti jika Samuel masih memberikan nafkah telah diberikan kepada penyidik.
“Bahwa selama ini tinggal di rumah mewah, dengan fasilitas dan kebutuhan yang disediakan oleh klien saya. bahkan pada bulan Mei 2022 diberi uang oleh 963 juta dari hasil penjualan. Dari hal tersebut dapat diketahui kondisi ekonomi pelapor tidak dalam keadaan yang tidak terlantar,” tegasnya.
Padahal menurut Yafet, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia arti penelantaran adalah tidak terpelihara, serba tidak kecukupan, tidak terurus, tidak terawat.
Bahkan setelah dilaporkan ke polisi pun Samuel tetap memberikan nafkah 10 juta secara berulang kali sampai 11 kali namun istrinya mengembalikan nafkah yang diberikan Samuel tersebut dan menutup rekeningnya.
“Klien saya ditanya sempat ditanya penyidik mengapa tetap memberi nafkah, klien saya menjawab jika pelapor masih istrinya dan mempunyai tanggung jawab untuk memberi nafkah,” tutur Yafet.
Atas bukti-bukti yang dilampirkan kepada penyidik, Yafet menduga jika pihak kepolisian memaksakan kasus terus berjalan.
“Selama ini dengan bukti yang ada klien saya bertanggung jawab terhadap istrinya yang tidak bekerja. Bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika,” imbuh Yafet.
Sementara itu, kuasa hukum LY, George Handiwiyanto saat dihubungi beritajatim membenarkan jika kliennya menerima uang 963 juta hasil dari penjualan rumah.
“Itu hasil penjualan rumah (963 juta). Rumah itu milik bersama karena belinya setelah nikah,” pungkas George. (pay)

Related posts

Andrew Rogers Diputus 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

redaksi

Sopir Rent Car Nekad Gelapkan Mobil Perusahaan Untuk Memenuhi Kebutuhan Lebaran

redaksi

Saksi Kerusuhan Dolly Ungkap Adanya Tindak Kekerasan Terhadap Pokemon

redaksi