surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kantor Hukum Pieter Talaway Dan Hotman Paris Hutapea Ditunjuk Sebagai Pembela Irjen Pol Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua kantor hukum ternama dikabarkan digandeng Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai penasehat hukumnya.

Kantor hukum yang siap membela Irjen Pol Teddy Minahasa Putra itu adalah Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates yang berkedudukan di Surabaya dan Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea.

Dua kantor hukum yang ditunjuk sebagai pembela Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di persidangan ini akan membela Irjen Pol Teddy Minahasa dengan cara mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Ronald Talaway, advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates mengatakan, bahwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjadikan Teddy Minahasa sebagai tersangka ini sangat janggal.

“Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa ini justeru terjadi karena adanya rencana untuk menangkap Linda alias Anita,” ujar Ronald.

Namun, lanjut Ronald, penangkapan Linda alias Anita ini gagal, karena Kapolres Bukit Tinggi saat itu tidak menjalankan perintah dengan baik.

“Jadi, apa yang dilakukan Jenderal TM ini murni untuk memancing penangkapan terhadap Linda. Namun sayangnya, skenario itu tidak dijalankan dengan baik Kapolres Bukit Tinggi,” ungkap Ronald, Selasa (25/10/2022).

Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini dipindahkan penahanannya ke Polda Metro Jaya.

Senin (24/10/2022) sekitar pukul 18.11 Wib, Hotman Paris Hutapea terlihat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi mantan Kapolda Sumatera Barat itu

“TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini, karena pemeriksaan dipatsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Dan saya hari ini baru bertugas bersama tim saya,” ujar Hotman Paris pada awak media, Senin (24/10/2022).

Hotman menyampaikan kalau dirinya sudah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Menurut Hotman, saat Teddy Minahasa memerintahkan untuk menyisihkan barang bukti narkoba, hal itu diumumkan saat jumpa pers alias rilis barang bukti sabu kepada media.

“ Yang saya temukan di dalam BAP, bahwa tanggal 24 September 2022, ada pernyataan resmi dari Teddy Minahasa sebagaimana anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube,” ungkap Hotman.

Ketika itu, lanjut Hotman, secara resmi Teddy mengumumkan, dari 40 kilogram sabu, ada kurang lebih 5 kilogram disisihkan untuk barang bukti berikutnya.

“Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Buktittinggi,” sambung Hotman.

Hotman menambahkan, pada tanggal 24 September 2022, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara juga mengakui ada perintah dari Teddy agar semua barang bukti ditarik.

“Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram,” beber Hotman.

Hotman meneruskan, dari perkara ini, ada hal yang aneh dan sangat janggal yaitu berpindahnya 2 kilogram sabu-sabu ke tangan Linda, seorang bandar narkoba yang akan dijebak Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan bahwa penahanan Irjen Teddy Minahasa sudah tidak lagi ditempatkan di tempat khusus.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., hari ini Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya.

“Alasan pemindahan penahanan Teddy Minahasa ini adalah supaya penyidikannya lebih fokus karena perkara ini ditangani Polda Metro,” kata Dedi.

Dedi belum merinci kapan pastinya Irjen Teddy Minahasa akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, teknis penyerahan dilakukan Polda Metro Jaya. (pay)

 

Related posts

WARGA AUSTRALIA DITANGKAP POLISI KARENA SIMPAN 800 GRAM GANJA

redaksi

Mobdin Baru Ditiadakan, FPDIP Menentang RAPBD 2015 Kota Surabaya

redaksi

Rahmat Syah Mengaku Sangat Tersinggung Dan Merasa Dipermalukan Singky Soewadji

redaksi