SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menerima gugatan perdata yang dimohonkan Drg. Darjanki.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan Drg. Darjanki karena menganggap Arik Suryanto telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (31/10/2022) hakim Tongani yang ditunjuk sebagai ketua majelis menyatakan, bahwa tergugat Arik Suryanto terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada Drg. Darjanki.
Bentuk wanprestasi yang dilakukan tergugat Arik Suryanto itu adalah tidak membayar hutang piutang adiknya kepada Drg. Darjanki.
“Tergugat Arik Suryanto diharuskan menanggung hutang almarhum Andri Wicaksono sebesar Rp. 300 juta,” ujar hakim Tongani membacakan amar putusannya.
Apabila tidak dibayarkan, lanjut Tongani, tergugat Arik Suryanto dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100 ribu tiap harinya.
“Dan perjanjian hutang piutang juga jaminan hutang almarhum Andri Wicaksono kepada Drg. Darjanki berupa sebidang tanah di Lamongan SHM No.778 dinyatakan sah dan mengikat,” jelas Hakim Tongani saat membacakan putusannya.
Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan yang paling utama dalam putusan hakim ini adalah bahwa tindakan penggugat Drg Darjanki membawa, menyimpan, mengamankan barang barang, dinyatakan sah oleh majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.
“Dengan demikian, tuduhan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan Arik Suryanto di Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan : LP B/790/VI/2022 /SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 26 Juni 2022 tidak terbukti dan harus dihentikan penyelidikannya,” ungkap Teguh.
Teguh menambahkan, pihaknya akan tempuh upaya hukum balik akibat tuduhan kepada Drg. Darjanki yang menyebabkan tercemarnya nama baik dan dugaan fitnah keji yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kami masih membahasnya, apakah akan menempuh upaya hukum atas laporan Arik di Polrestabes Surabaya,” jelas Teguh.
Diketahui, tanggal 26 Juni 2022, Dokter Gigi Darjanki dilaporkan Arik Suryanto ke Polrestabes Surabaya. Arik Suryanto adalah kakak almarhum Andri Wicaksono.
Laporan Arik Suryanto di kepolsian itu tercatat dengan nomor : LP-B/ 790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Atas laporan tersebut, dokter Dadjanki kemudian mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Teguh Suharto Utomo dengan nomor perkara : 54/Pdt.G.S/2022 /PN Sby dengan isi Petitum :
Menyatakan bahwa alm. Andri Wicaksono telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Berikut permohonan penggugat pada majelis hakim PN Surabaya. Penggugat memohon majelis hakim menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono mempunyai hutang terhadap Penggugat Dokter Darjanki sebesar Rp. 300 juta.
Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang-Piutang dan jaminan hutang yang dibuat Penggugat Drg. Darjanki dan Tergugat Arik Suryanto dan menyatakan sah secara hukum jaminan hutang yang diberikan kepada Penggugat Drg. Darjanki yaitu Sertifikat SHM No. 778 Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan atas nama Andri Wicaksono dengan luas tanah 225 m2, serta sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya milik Tergugat Arik Suryanto yang terletak di Jl. Dukuh Kupang GG Lebar 30-A Rt/Rw : 001/007 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Kupang Kota Surabaya dan sebidang tanah di Kabupaten Lamongan Desa Karanglangit beserta Sertifikat Hak Milik no.778 kepada Penggugat Drg. Darjanki.
Menyatakan sah Surat Pernyataan dan Kesepakatan yang dibuat Penggugat Drg. Darjanki dengan Alm. Andri Wicaksono tanggal 30 Januari 2022.
Menyatakan sah Tindakan Penggugat Drg Darjanki mengamankan dan membawa barang-barang milik alm. Andri Wicaksono berupa, kartu ATM dan Buku Rekening BCA No. 0885905990 atas nama Andri WIcaksono.
Kartu ATM dan Buku Rekening Danamon No. 003564348583 atas nama Andri Wicaksono, Akta Kelahiran Asli, KTP Asli, SIM C Asli, Kartu Asuransi Prudential, 1 paket Ijazah SDN Dukuh Kupang 2 Surabaya, dan satu paket Ijazah SMP Panca Jaya Sawahan Surabaya.
Menyatakan bahwa Andri Wicaksono telah meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2022. Menyatakan Tergugat Arik Suryanto bertanggungjawab atas hutang Alm. Andri Wicaksono sebesar Rp. 300 juta terhadap Penggugat Drg. Darjanki.
Menghukum Tergugat Arik Suryanto untuk membayar hutang Alm. Andri Wicaksono sebesar Rp. 300 juta terhadap Penggugat Dokter Darjanki secara tunai dan sekaligus. Menghukum Tergugat Arik Suryanto untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500 ribu setiap harinya. (pay)