surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Asuransi Astra Bagikan Tips Klaim Anti Tolak Kepada Masyarakat

Acara workshop dan edukasi seputar pengajuan klaim asuransi yang diselenggarakan Asuransi Astra di Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Asuransi Astra bagikan tips bagaimana cara melakukan klaim anti tolak. Selain itu, juga diterangkan, kasus seperti apa yang membuat klaim asuransi ditolak.

Acara yang bertujuan mengedukasi masyarakat ini dilakukan supaya masyarakat tahu dan benar-benar mengerti, kondisi yang bagaimana klaim asuransi yang diajukan nantinya, bisa diterima asuransi dan segera memproses klaim tersebut.
Untuk acara workshop yang digagas Asuransi Astra kepada para pesertanya, pihak Asuransi Astra membagikan Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Selain itu, diacara yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui awak media ini, juga diadakan kupas tuntas permasalahan-permasalahan yanh sering terjadi dimasyarakat, ketika melakukan klaim asuransi.
Branch Manager Asuransi Astra Surabaya Andi Victory Bangun menjelaskan, demi meningkatkan pemahaman tentang bagaimana melakukan klaim asuransi yang benar dan menumbuhkan angka penetrasi asuransi, keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan untuk memberikan literasi dan edukasi asuransi kepada masyarakat.
“Asuransi Astra memberikan materi literasi dan edukasi kepada media dengan harapan dapat disampaikan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Andi, Rabu (2/11/2022).
Sehingga, lanjut Andi, kegiatan workshop literasi dan edukasi klaim asuransi yang benar anti tolak ini akan memberikan manfaat bagi kita untuk memilih asuransi kendaraan yang tepat.
Andi Victory Bangun kembali menjelaskan, asuransi kendaraan dipandang sebagai salah satu bagian penting dalam sebuah perencanaan keuangan, apalagi dengan makin pentingnya fungsi kendaraan bagi masyarakat untuk menunjang mobilitas bahkan untuk meningkatkan penghasilan.
“Oleh karenanya, diperlukan antisipasi dan proteksi terhadap aset kendaraan yang dimiliki untuk mencegah terjadinya kerugian finansial besar,” papar Andi.
Menurut Andi, asuransi kendaraan memberi perlindungan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai jenis risiko yang dapat dihindari seperti tabrakan dan benturan hingga risiko yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam, huruhara, tanggungjawab pihak ke tiga melalui perluasan jaminan.
Untuk mendapatkan asuransi kendaraan yang memenuhi segala kebutuhan, pemegang polis harus memastikan jenis asuransi yang dipilih dan meninjau kembali polis asuransi yang dimilikinya, seperti risiko apa saja yang dijamin dalam polis, resiko apa saja yang tidak dijamin dalam polis, serta perjanjian lainnya yang mengikat antara penanggung dan tertanggung terkait kendaraan yang diasuransikan.
Biasanya, para pemilik polis tidak memperhatikan jenis penggunaan kendaraan hingga risiko yang tidak dijamin dan dikecualikan, sehingga mengakibatkan pengajuan klaim ditolak.
Andi menambahkan, pada dasarnya, asuransi kendaraan memiliki dua jenis penggunaan kendaraan yang wajib diketahui yakni pengunaan pribadi dan penggunaan komersial.
Penggunaan pribadi merupakan penggunaan atas kendaraan bermotor untuk kepentingan pribadi/dinas seperti berkendara bersama keluarga dan berkendara saat pergi ke kantor dan tidak digunakan untuk mendapatkan balas jasa atau uang.
“Sebaliknya, penggunaan komersial adalah penggunaan atas kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa atau uang, seperti disewakan atau rental, untuk antar jemput travel, untuk taksi online, dan lainnya,” ungkap Andi.
Harus diingat, sambung Andi, jika terjadi perubahan penggunaan asuransi pribadi menjadi komersial, harus segera melakukan perubahaan ke perusahaan asuransi, karena jenis penggunaan kendaraan memberikan perlindungan yang berbeda.
Masih menurut Andi, pengecualian polis asuransi adalah seluruh risiko kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang tidak dijamin asuransi atau penanggung sebagaimana tertuang dalam PSAKBI.
“Karena itu, segala risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi, tidak dapat diklaim tertanggung tanpa pengecualian,” kata Andi.
Beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi dikutip dari PSAKBI antara lain tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang disebabkan saat digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, digunakan untuk pawai dan balapan, penggelapan dan hipnotis, kelebihan muatan, tidak memiliki SIM atau SIM kedaluwarsa, dan hal-hal yang melanggar peraturan lalu lintas.
Tentunya, perluasan jaminan hadir agar pelanggan tidak khawatir dan tetap dapat merasa aman saat berkendara seperti risiko bencana alam dan kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan pengemudi dan penumpang, serta terorisme atau sabotase. (pay)

Related posts

Ahli Bahasa Menilai, Terdakwa Liliana Herawati Masih Tercatat Sebagai Anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

redaksi

Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Ditahan, Tim Penasehat Hukumnya Tak Bisa Berbuat Apa-Apa

redaksi

Jaksa Minta Rp 450 Juta Terdakwa Narkoba Dijanjikan Rehabilitasi

redaksi