surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Niaga PN Surabaya Nyatakan PT. Bahtera Sungai Jedine Masuk PKPU Sementara

DR. Anner Mangatur Sianipar, SH., M.H selaku kuasa hukum enam konsumen PT. Bahtera Sungai Jedine. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyatakan PT. Bahtera Sungai Jedine mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari.

Putusan PKPU sementara yang dibacakan hakim Slamet Suripto, hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Senin (14/11/2022).

Adanya putusan PKPU ini menambah daftar panjang perusahaan property yang masuk dalam Sipoa Grup, harus menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada para konsumennya.

DR. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., sebagai ketua kuasa hukum sekaligus juru bicara enam orang konsumen PT. Bahtera Sungai Jedine yang mengajukan permohonan PKPU mengatakan, PT. Bahtera Sungai Jedine, dinyatakan dalam PKPUS berdasarkan Putusan No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby tertanggal 14 November 2022.

“PT. Bahtera Sungai Jedine bukanlah satu-satunya perusahaan dibawah naungan Sipoa Grup yang mengalami PKPUS. Ada PT. Bumi Samudra Jedine bahkan dalam Pailit berdasarkan Putusan No. 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby tertanggal 12 Oktober 2022 dan PT. Sipoa Internasional Jaya harus melaksanakan Homologasi berdasarkan Putusan nomor : 98/ Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Sby tanggal 8 September 2021,” kat Anner Mangatur Sianipar, Senin (14/11/2022).

Setelah dinyatakan PKPU sementara selama 45 hari, Anner menjelaskan, jika dalam kurun waktu 45 hari itu PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU tidak melakukan homologasi maka selanjutnya akan dinyatakan PKPU tetap selama 720 hari.

Lebih lanjut Anner mengatakan, di homologai ini akan dilakukan pembahasan proposal perdamaian. Jadi jika diawal tidak mengajukan proposal atau proposalnya langsung ditolak para kreditur, atau proposalnya diterima para kreditur tetapi tidak dihomologasi hakim pengawas, maka debitur tersebut langsung dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibatnya

“Setelah pailit maka yang mengurus bukan pengurus lagi melainkan kurator. Dan tugas kurator selanjutnya adalah pengurusan serta pemberesan,” ujar Anner.

Dalam pemberesan itu, lanjut Anner, termasuk didalamnya menguangkan seluruh aset yang dimiliki perusahaan. Cara menguangkannya termasuk melalui prosedur lelang.

Anner selaku kuasa pemohon kembali menjelaskan, dimasa PKPU sementara ini, akan dilihat apakah PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai termohon PKPU akan mengajukan proposal perdamaian atau tidak.

Selain itu, para pemohon PKPU melalui kuasanya akan melihat, apakah proposal perdamaian yang ditawarkan PT. Bahtera Sungai Jedine ini masuk akal atau tidak.

Menurut Anner, selama ini, perdamaian yang ditawarkan PT. Samudera Sungai Jedine dinilai tidak masuk akal.

Anner kemudian menjelaskan tidak masuk akalnya perdamaian yang ditawarkan PT. Bahtera Sungai Jedine sebelum adanya permohonan PKPU.

“Yang tidak masuk akal adalah, dijaminkannya sertifikat namun tidak ada kuasa untuk menjual. Kemudian, dalam perjanjian itu tidak jelas, siapa yang berwenang melakukan kuasa jual,” papar Anner.

Dikatakan dalam perjanjian perdamaian waktu itu, lanjut Anner, sembilan paguyuban harus sependapat dan setuju seluruhnya.

Setelah membaca isi perjanjian perdamaian yang dibuat waktu itu, Anner menilai bahwa perjanjian tersebut hanyalah akal akalan PT. Bahtera Sungai Jedine.

Bahkan, Anner mencurigai, ada orang-orang Sipoa yang sengaja dimasukkan dalam paguyuban-paguyuban tersebut.

Anner mengibaratkan bahwa pemberian jaminan sertifikat kepada para konsumennya waktu itu ibarat menjaminkan sebuah mobil tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

Yang membuat perjanjian itu semakin aneh menurut Anner adalah bahwa adanya jaminan fidusia.

“Yang dijaminkan mereka itu sertifikat atau tanah, karena itu perjanjian fidusia? Selama kami sekolah hukum, tidak pernah tahu, tanah bisa difidusiakan,” sindir Anner.

Menurut Anner, jaminan tanah itu masuk dalam hak tanggungan. Hanya di perjanjian Sipoa saja, tanah bisa difidusiakan. Perjanjian yang dibuat Sipoa ketika itu menurut Anner sudah ngawur dan tidak masuk akal.

Berdasarkan perjanjian yang dibuat Sipoa tersebut, para konsumen hingga saat ini tidak bisa menjualnya. Oleh karena itu, Anner secara tegas menyatakan, bahwa PT. Sipoa Grup sudah melakukan ingkar janji atau cidera janji, yang bisa disebut wanprestasi.

Secara tegas pula Anner mengatakan, jika Sipoa ini adalah perusahaan yang jujur, maka sebagian asetnya jika dijual, akan mampu menutupi semua kerugian yang dialami ribuan konsumennya. Bahkan, hasil penjualan beberapa asetnya itu masih lebih.

“Nampak sekali jika Sipoa tidak rela menjual aset-asetnya untuk mengganti kerugian yang timbul dari para konsumennya,” tegas Anner.

Lalu, apa yang akan dilakukan para pemohon PKPU setelah keluarnya putusan PKPU sementara selama 45 hari untuk PT. Bahtera Sungai Jedine ini?

DR Anner Mangatur Sianipar, SH.,M.H menegaskan, pasca dibacakannya putusan PKPU, yang akan dilakukan para pemohon melalui kuasa hukumnya adalah mengajukan tagihan kepada PT. Bahtera Sungai Jedine selaku termohon PKPU.

Selebihnya nanti, masalah tagihan-tagihan yang timbul, akan diurus para pengurus bersama-sama debitur PKPU.

“Para pengurus yang ditunjuk itu akan bersama-sama dengan debitur untuk melakukan tindakan-tindakan seperti memeriksa tagihan-tagihan, pembukuan,” ungkap Anner.

Kalau perusahaan ini masih jalan, lanjut Anner, mereka akan bersama-sama. Para direksi menjalankan perusahaan tapi didampingi para pengurus.

“Direksi perusahaan tidak boleh lagi berjalan sendiri sejak adanya putusan PKPU dari pengadilan,” terang Anner.

DR. Anner Mangatur Sianipar, SH., M.H bersama Dody Eka Wijaya S.H., M.H., Kurator dan Pengurus PKPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Anner kembali menjelaskan, bahwa segala kegiatan persero, bukan diambil alih pengurus. Yang membedakan antara PKPU dengan Pailit adalah, kalau kepailitan akan diambil alih kurator sedangkan di PKPU, para direksi tidak boleh lagi mengambil keputusan sepihak, harus seijin pengurus.

“Para pengurus, akan meminta kepada para direksi daftar aset perusahaan. Selain itu, para pengurus yang ditunjuk itu juga akan meminta juga unsur pailitnya serta segala macam daftar utang perusahaan, piutang perusahaan,”jelas Anne.

Kalau ada cashflow perusahaan, sambung Anner, pengurus akan menanyakan ada di bank mana, rekening mana.

Anner juga menjelaskan bahwa kedudukan pemohon saat ini setelah adanya PKPU, mempunyai kedudukan yang sama dengan kreditur-kreditur lainnya.

“Hanya kemarin kami sebagai pemohon. Kalau besok kami sama dengan yang lain. Jika yang lain mengajukan tagihan, kami juga akan mengajukan tagihan,” papar Anner.

Yang membedakan menurut Anner adalah tagihan-tagihan para pemohon ini tidak perlu diverifikasi lagi semua karena tagihan-tagihan itu sudah diverifikasi saat persidangan permohonan PKPU.

Anner kembali mengatakan, pada masa PKPU belum terjadi pembayaran tapi ada kesanggupan dari perusahaan untuk melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan yang diajukan baik dari para pemohon PKPU maupun tagihan-tagihan dari pihak lain.

“Di PKPU, hanyalah kesanggupan untuk melakukan pembayaran, masih janji untuk membayar, sedangkan masalah pembayarannya ada di kepailitan karena aset yang ada diuangkan terlebih dahulu,” kata Anner.

Untuk dasar menguangkan, sambung Anner adalah menjual aset perusahaan melalui lelang. Manakala tidak laku dijual melalui lelang, akan dilakukan penjualan dibawah tangan atas persetujuan hakim pengawas.

Kembali ke masalah PKPU, Anner melanjutkan, ketika perusahaan ada janji untuk membayar, janji untuk membayar tersebut diterima para kreditur.

Jika para kreditur ini setuju seluruhnya, maka bisa diajukan untuk dilakukan homologasi. Namun jika para kreditur tidak setuju seluruhnya, maka akan dilakukan votting.

“Dalam votting itu suara terbanyak setuju, maka menang. Namun, dalam votting itu suara terbanyak menolak proposal, maka dianggap gagal dan debitur langsung dinyatakan pailit,” jelas Anner.

Anner menegaskan, jika dalam votting itu gagal, tidak masuk PKPU tetap, maka langsung dinyatakan pailit. Hakim pengawas langsung melaporkan hasil votting tersebut kepada hakim pemutus bahwa dalam votting tidak tercapai quorum.

“Hakim pemutus akan memanggil kembali para pihak untuk dilakukan rapat yang disebut Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM). Di RPM ini lah akan dibacakan keputusan pailit itu,” kata Anner.

Dalam perkara nomor : 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/ PN.Niaga.Sby yang dibuat dan ditanda tangani DR. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., Bimboy Frengky Hasudungan, SH., M.H., C.C.D dan Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H ini disebutkan, ada enam orang konsumen PT. Bahtera Sungai Jedine yang mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Enam orang itu bernama Farida Budiarti sebagai Pemohon PKPU I, Etti Justiana Saragih sebagai Pemohon PKPU II, Aditiar Septianto sebagai Pemohon PKPU III, Noor Indah Sarasati sebagai Pemohon PKPU IV, Daniel Karuniawan sebagai Pemohon PKPU V dan Dewi Indahwati sebagai Pemohon PKPU VI.

Para konsumen ini mengajukan permohonan PKPU melawan PT. Bahtera Sungai Jedine, salah satu property dibawah naungan perusahaan Sipoa Grup.

Selanjutnya, enam pemohon PKPU ini menunjuk DR. Anner Mangatur Sianipar S.H., M.H., CTA., Bimboy Frengky Hasudungan S.H., M.H., C.C.D., dan Arief Kresna Wira Prasdyantoro S.H., M.H.

Para Advokat dan Konsultan Hukum dari ”Firma Hukum DR. Anner Mangatur Sianipar S.H., M.H., CTA. & PARTNERS (AMS Law Firm) ini bekerja berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 231/AMS/SK /Pdt.Sus-PKPU-Pailit/X/2022, tertanggal 22 Oktober 2022, dalam hal ini bertindak selaku kuasa
hukum dari Pemohon PKPU I, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 209/AMS/SK/Pdt.Sus-PKPU-Pailit/X/2022, tertanggal 19 Oktober 2022, dalam hal ini bertindak selaku kuasa
hukum dari Pemohon PKPU II, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 208/AMS/SK/Pdt.Sus-PKPU-Pailit/X/ 2022, tertanggal 19 Oktober 2022, dalam hal ini bertindak selaku kuasa
hukum dari Pemohon PKPU III, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 210/AMS/SK/Pdt.Sus-PKPU-Pailit/X/2022, tertanggal 19 Oktober 2022, dalam hal ini bertindak selaku kuasa
hukum dari Pemohon PKPU IV, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 233/AMS/SK/Pdt.Sus-PKPU-Pailit/X/2022, tertanggal 22 Oktober 2022, dalam hal ini bertindak selaku kuasa
hukum dari Pemohon PKPU V dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 232/AMS/SK/Pdt.Sus-PKPU-Pailit/X/2022, tertanggal 22 Oktober 2022, dalam hal ini bertindak selaku kuasa
hukum dari Pemohon PKPU VI.

Selanjutnya, enam orang konsumen PT. Bahtera Sungai Jedine ini dalam permohonannya, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : Primair : menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) yang diajukan enam orang para pemohon PKPU untuk seluruhnya, menyatakan PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh
waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 824.162.304 dan belum dibayar lunas kepada para pemohon PKPU.

Menyatakan PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU memiliki lebih dari satu Kreditor, menyatakan PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari
terhitung sejak putusan dibacakan.

Masih dalam permohonannya, para pemohon PKPU meminta supaya majelis hakim menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU ini.

Para konsumen yang menjadi pemohon PKPU ini juga meminta kepada majelis hakim supaya menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus yaitu Ida Bagus Adie Harymbawa S.H., Kurator dan Pengurus yang
beralamat kantor di Kogin Diputro Harymbawa & Partnes (KDHP), yang beralamat di Jl. Pregolan Bunder Nomor 42, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, Nugraha Setiawan S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat di Jl. Jembatan Merah No.8, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-114 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, Dody Eka Wijaya S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat
kantor hukum di JOHANNES DIPA WIDJAJA & PARTNERS, yang
beralamat di Taman Rivera Regency E6, Kelurahan Medokan Ayu,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-277 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022.

Masih dalam permohonannya, enam konsumen PT. Bahtera Sungai Jedine ini juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim pengurus memanggil PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU
(Dwbitor) dan para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara ini diucapkan.

Kemudian, para pemohon PKPU juga memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan besaran imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah tim pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan PKPU ini berakhir.

Para pemohon PKPU juga memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menghukum PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU, membayar seluruh biaya perkara ini
yang besarnya akan ditangguhkan sampai PKPU ini berakhir.

Dijelaskan pula dalam kesimpulan para pemohon PKPU untuk Perkara Nomor : 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/
PN.Niaga.Sby ini, telah terjadi hubungan hukum yaitu Para Pemohon PKPU selaku konsumen (pembeli) dari unit Satuan Rumah Susun (apartemen), Rumah dan
Toko (Ruko) dan Rumah/landed house dengan PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU sekitar tahun 2014 sampai dengan 2015.

Setelah Para Pemohon PKPU melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian unit-unit tersebut, seharusnya sudah
diserahkan kepada para pemohon PKPU antara tahun 2018 sampai
dengan 2019.

Namun faktanya, hingga saat ini, PT. Bahtera Sungai Jedine selaku Termohon PKPU ternyata belum menyerahkan unit-unit tersebut kepada para pemohon PKPU
sebagaimana telah dipesan dan dibayar para pemohon PKPU. Bahkan, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Faktanya, proyek tersebut saat ini sama sekali belum ada pembangunan fisik sehingga secara sederhana dapat dibuktikan jika PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU
telah cidera janji/wanprestasi

Sekitar tahun 2018, para pemohon PKPU ini mengetahui melalui media elektronik bahwa proyek milik Sipoa Grup salah satunya proyek yang dikelola Termohon PKPU diantaranya Surabaya Sipoa City (SSC) dan Surabaya Citywalk (SCW), tidak ada proses pembangunan, sehingga para pemohon KPPU ini menghubungi PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU, untuk meminta
pengembalian dana atau refund.

Namun hal tersebut tidak ditanggapi atau diabaikan. PT. Bahtera Sungai Jedine selaku Termohon PKPU hanya melakukan verifikasi untuk refund, dan telah
diakui jumlahnya.

Bahkan, PT. Bahtera Sungai Jedine meminta nomor rekening bank masing-masing para pemohon PKPU beserta pembeli-pembeli unit lainnya dengan janji akan segera
ditransfer kembali uangnya secara utuh sesuai dengan hasil verifikasinya.

Ironisnya, hingga saat ini, uang yang telah dibayarkan para pemohon PKPU untuk pembayaran unit apartemen, rumah, ruko yang menjadi proyek PT. Bahtera Sungai Jedine, belum dikembalikan atau refund sama sekali oleh PT. Bahtera Sungai Jedine.

Setelah dilakukan verifikasi, para pemohon PKPU ini terus melakukan upaya hingga beberapa kali termasuk meminta pengembalian dana (refund) namun tetap tidak ditanggapi atau diabaikan termohon PKPU, hingga permohonan PKPU ini didaftarkan.

Hingga akhirnya, tanggal 8 Februari 2018, telah dibuat dan ditandatangani Akta Pembatalan No.178 antara Pemohon PKPU I dengan Termohon PKPU tertanggal 8 Februari 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Amelia Trisnawati S.H., M.Kn, notaris yang berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo, yang pada
intinya Pemohon PKPU I dan Termohon PKPU sepakat untuk
membatalkan Surat Pesanan No. 226/SP-SSC/50817/IV/2015 tertanggal 17 April 2015, Surat Pesanan No. 227/SP-SSC/50818/IV/2015 tertanggal 17 April 2015.

Selain membatalkan Surat Pesanan No. 226/SP-SSC/50817/IV/2015
tertanggal 17 April 2015 dan Surat Pesanan No. 227/SP-SSC/50818/ IV/2015 tertanggal 17 April 2015, dalam Akta Pembatalan No. 178 tertanggal 8 Februari 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Amelia Trisnawati S.H., M.Kn notaris di Kabupaten Sidoarjo, PT. Bahtera Sungai Jedine selaku Termohon PKPU telah mengakui Farida Budiarti selaku Pemohon PKPU I, telah melakukan pembayaran kepada PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU sebesar Rp. 150 juta yang akan dikembalikan dengan diberikannya dua lembar cek dari Termohon PKPU kepada Farida Budiarti sebagai Pemohon PKPU I.

Faktanya, dua lembar cek Bank Central Asia (BCA) No. DU 533889
tertanggal 12 Februari 2018 atas nama PT. BERKAT ROYAL PROPERTINDO nomor rekening : 6120621112, yang tertulis penerima cek adalah Farida Budiarti sebesar Rp. 76 juta dan cek BCA nomor : DU 533890 tertanggal 12 Februari 2018 atas nama PT. Berkat Royal Peopertindo nomor rekening 6120621112, yang tertulis penerima cek adalah Farida Budiarti (Pemohon PKPU I) sejumlah Rp 74 juta ternyata ditolak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Penolakan (SKP) Warkat No. DU 533889 tertanggal 12 Februari
2018 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) Warkat No.
DU 533890 tertanggal 12 Februari 2018.

Akhirnya, Etti Justiana Saragih selaku Pemohon PKPU II, Aditiar Septianto selaku Pemohon PKPU III, Noor Indah Sarasati selaku pemohon PKPU IV pada tanggal 10 Februari 2022, juga melakukan upaya hukum dengan cara mengirimkan somasi atau teguran hukum pertama nomor : 38/AMS/ Som./II/2022 tertanggal 10
Februari 2022 melalui kuasa hukumnya Firma Hukum DR. Anner Mangatur Sianipar S.H., M.H., CTA. & PARTNERS (AMS Law Firm)
kepada PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU.

Kemudian, Etti Justiana Saragih selaku Pemohon PKPU II, Aditiar Septianto selaku Pemohon PKPU III, Noor Indah Sarasati selaku pemohon PKPU IV kembali mengirimkan somasi kedua atau teguran hukum terakhir nomor : 52/ AMS/Som./III/2022 tertanggal 1 Maret 2022 melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum DR. Anner Mangatur Sianipar S.H., M.H., CTA. & PARTNERS (AMS Law
Firm) kepada PT. Bahtera Sungai Jedine, namun bukannya menanggapi somasi atau teguran hukum tersebut, justru PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU mengirimkan surat
Penjajagan Tanda Minat ke-1 dengan No. 304/BAHTERA/III/2022 tertanggal 4 Maret 2022, surat Pemberitahuan Dilakukan Penjajagan Tanda Minat Tukar
Kavling dengan No. 005/SRT-BAHTERA/III/2022 tertanggal 24 Maret 2022 dan Penjajagan Tanda Minat ke-3 (terakhir) dengan nomor : 0256/BAHTERA/III/2022
tertanggal 22 Maret 2022 yang pada intinya justru menawarkan kavling yang tidak logis, karena kavling yang ditawarkan PT. Bahtera Sungai Jedine itu merupakan kavling yang ukurannya lebih kecil dibandingkan kavling yang dipesan Etti Justiana Saragih, Aditiar Septianto, Noor Indah Sarasati.

Bukan hanya itu, dalam surat
Penjajagan Tanda Minat ke-1 dengan nomor : 304/BAHTERA/III/ 2022 tertanggal 4 Maret 2022, surat Pemberitahuan Dilakukan Penjajagan Tanda Minat Tukar
Kavling dengan No. 005/SRT-BAHTERA/III/2022 tertanggal 24 Maret 2022 dan Penjajagan Tanda Minat ke-3 (terakhir) dengan nomor : 0256/BAHTERA/III/2022
tertanggal 22 Maret 2022 ini juga tidak jelas menyebutkan luasnya dan lokasinya, serta tidak jelas bentuk alas hak kepemilikan kavling tersebut atas nama siapa, dan harganya berapa, sehingga
hal ini sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari, sehingga Etti Justiana Saragih selaku Pemohon PKPU II, Aditiar Septianto selaku Pemohon PKPU III, Noor Indah Sarasati selaku pemohon PKPU IV tidak meresponnya.

Karena hingga Juni 2022 PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU tetap tidak ada
upaya untuk melakukan kewajibannya kepada Pemohon PKPU II, III dan IV,
maka Pemohon PKPU II, III dan IV ini melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum DR. Anner Mangatur Sianipar, SH., M.H., CTA. & Partners
(AMS Law Firm) mengirimkan surat yang bertujuan untuk mengingatkan (reminder) PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU untuk segera melakukan kewajibannya kepada
Pemohon PKPU II, III dan IV sebagaimana surat dengan No. 93/AMS/Rem/VI/2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Tanggal 22 Agustus 2022, telah dikirimkan somasi ketiga atau teguran hukum terakhir nomor : 178/AMS/Som./VIII/2022
tertanggal 22 Agustus 2022 melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum DR. Anner Mangatur Sianipar S.H., M.H., CTA. & Partners (AMS
Law Firm) kepada PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU yang pada intinya Pemohon PKPU II, III dan IV meminta Termohon PKPU segera mengembalikan dana atau refund kepada Pemohon PKPU II, III dan IV secara tunai dan sekaligus. Namun faktanya hingga saat ini Termohon PKPU tidak menanggapi somasi ketiga atau teguran hukum terakhir nomor 178/AMS /Som./ VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Dengan demikian, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi, PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU telah cidera janji/ingkar janji (wanprestasi) sesuai dengan ketentuan pasal
1238 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan
dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”, dengan cara tidak
mengembalikan dana sejumlah Rp 824.162.304 kepada para pemohon PKPU dan tidak menyerahkan unit apartemen, ruko dan rumah (landed house) kepada para pemohon PKPU.

Dengan demikian, secara sederhana, PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU masih memiliki utang yang telah melampaui jangka waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih para pemohon PKPU yang belum dibayar lunas sebesar Rp 824.162.304 yang terdiri
dari: Pemohon PKPU I sebesar Rp. 150 juta, telah diverifikasi Termohon PKPU, Pemohon PKPU II sebesar Rp. 203.537.304 telah diverifikasi PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU, Pemohon PKPU III sebesar Rp 304.625.000 telah diverifikasi PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai termohon PKPU dan Pemohon PKPU IV sebesar Rp. 22 juta telah diverifikasi PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU, Pemohon PKPU V sebesar Rp. 72 juta telah diverifikasi PT. Bahtera Sungai Jedine, Pemohon PKPU VI sebesar Rp. 72 juta juga telah diverifikasi PT. Bahtera Sungai Jedine.

Oleh karena itu, Permohonan PKPU ini harus diterima karena terhadap fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, telah terpenuhi sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU
Kepailitan dan PKPU).

Masih menurut Kesimpulan Para Pemohon PKPU dalam perkara nomor : 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/ PN.Niaga.Sby yang dibuat dan ditanda tangani DR. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., Bimboy Frengky Hasudungan, SH., M.H., C.C.D dan Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H ini juga dijelaskan, PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU tidak hanya ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) kepada para pemohon PKPU saja, melainkan juga kepada seluruh kreditor termohon PKPU.

Hal itu terbukti dengan adanya putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Linda Anggriani yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde) yaitu dalam perkara No. 305 K/Pdt/2022 tanggal 30 Maret 2022 jo. No. 232/Pdt/2021/PT. SBY tanggal 6 Mei 2021 jo. nomor 119/Pdt.G/2020/PN.Sda tanggal 28 Januari 2021.

Selain itu, terdapat Perseroan Terbatas lain yang berada dalam naungan Sipoa Group yaitu PT. Bumi Samudera Jedine (dalam Pailit) yang telah berada dalam keadaan pailit, akibat dibatalkannya Perjanjian Perdamaian (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :11/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 /PN.Niaga Sby tanggal 12 Oktober 2022 Jo Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) nomor 13/ Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby tanggal 6 Februari 2018 jo. Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor : 13/Pdt.Sus-PKPU/ 2017/PN.Niaga Sby tanggal 29 Januari 2018.

Drngan adanya putusan-putusan tersebut terbukti bahwa Perseroan
Terbatas yang berada dalam naungan Sipoa Grup (termasuk didalamnya PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU) sering melakukan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi).

Hal tersebut juga sejalan dengan pemberitaan media nasional yang pada intinya memberitakan bahwa kreditor-kreditor Perseroan Terbatas yang dibawah naungan Sipoa Group meminta keadilan dan meminta uang yang telah diberikan kepada Sipoa Group dikembalikan. (pay)

Related posts

WNA Tamu Hotel Plasa Surabaya Meninggal Dunia

redaksi

Saksi Akui Terdakwa Alimin Minum Red Wine Tapi Tidak Dalam Keadaan Mabuk

redaksi

Para Pejabat Pemprov Jatim Di-Tracing, 8 Orang Positif Covid-19

redaksi