surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

17 Korban Tragedi Wahana Kenpark Surabaya Dan Pihak Manajemen Sepakat Saling, Memaafkan

Korban tragedi patahnya papan seluncur di wahana bermain air Kenpark Surabaya mendatangi Kejari Tanjung Perak Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tujuh belas orang korban patahnya papan seluncur di salah satu wahana di Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya dan pihak manajemen sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Selain memaafkan dan berdamai dengan manajemen wahana Kenpark Surabaya, 17 orang yang menjadi korban patahnya papan seluncuran tersebut juga sepakat agar kasus patahnya papan seluncuran yang menjadikan Manager Operasional PT. Bangun Citra Wisata (PT BCW) sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya, General Manager PT. BCW dan Owner wahana bermain sebagai tersangka tersebut tidak dilanjutkan proses pidananya hingga ke persidangan.

Rafiqi Anjasmara sebagai kuasa hukum ketiga tersangka mengatakan, sejak awal 17 orang keluarga korban sudah menjalin komunikasi dengan pihak manajemen wahana Kenpark Surabaya.

“Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan dan pihak keluarga para korban juga sepakat untuk tidak memperpanjang proses pidananya,” kata Rafiqi, Kamis (17/11/2022).

Bahkan, lanjut Rafiqi, satu orang korban yang melaporkan perkara ini ke kepolisian, juga telah mencabut laporannya.

“Anehnya, perkara ini malah terus jalan, hingga akhirnya berkas penyidikan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya,” ungkap Rafiqi.

Rafiqi menambahkan, 17 korban tragedi wahana Kenpark Surabaya yang didampingi pihak keluarga, mendatangi kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, supaya kasus ini dihentikan.

“Mempertimbangkan permintaan pihak keluarga korban wahana bermain Kenpark itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya pun memfasilitasinya,” kata Rafiqi.

Bahkan, lanjut Rafiqi, Kajari Tanjung Perak Surabaya mengajukan perkara ini ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya bisa dilakukan Restorative Justice (RJ),” papar Rafiqi.

Mengapa 17 korban tragedi wahana Kenpark Surabaya ini tidak ingin perkara ini dilanjutkan hingga ke persidangan?

Lebih lanjut Rafiqi menjelaskan, setelah ada kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan, manajemen wahana bermain Kenpark sangat perhatian kepada para korban.

“Satu persatu korban wahana Kenpark didatangi pihak manajemen dan diberi santunan dan juga diberi bingkisan,” kata Rafiqi.

Manajemen wahana Kenpark, sambung Rafiqi, juga menanggung semua biaya pengobatan para korban yang mengalami luka-luka, baik luka berat maupun hanya luka ringan hingga benar-benar sembuh total dan dapat beraktivitas kembali.

“Bagi korban yang sudah cukup umur, pihak manajemen wahana Kenpark juga mempekerjakan mereka itu.

Rafiqi melanjutkan, semua persyaratan untuk dilakukan RJ sudah terpenuhi dan sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat ini, yang bisa dilakukan pihak keluarga adalah memohon kepada JAM Pidum Kejagung supaya mengabulkan permohonan RJ yang diajukan Kajari Tanjung Perak.

Taufik, orang tua Akbar Romadhoni, salah satu korban tragedi wahana bermain Kenpark mengatakan, alasan 17 korban tragedi wahana Kenpark sepakat menjalin perdamaian dan saling memaafkan adalah karena apa yang menjadi tuntutan pihak keluarga kepada manajemen Kenpark, telah dipenuhi.

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi pihak manajemen semuanya. Bahkan, santunan juga sudah dicairkan,” kata Taufik.

Mudah-mudahan, lanjut Taufik, kasus ini cepat selesai, supaya tidak mengganggu aktifitas kami, karena kalau kasusnya berlanjut, akan menyita waktu dan mengganggu pekerjaan.

Taufik menambahkan, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya, telah mendapat kompensasi berupa santunan berbentuk uang tunai sebesar Rp 5 juta,

Seluruh keluarga korban, menurut pengakuan Taufik, juga mendapatkan bantuan sembako. Begitu pula dengan pengobatan. Semua biaya pengobatan korban ditanggung Kenpark hingga benar-benar sembuh total.

“Selama masa pengobatan, pihak Kenpark terus memantau kondisi kesehatan dan luka-luka yang dialami para korban,” papar Taufik.

Taufik melanjutkan, saat ini, kondisi luka yang diderita anaknya sudah benar-benar sembuh dan sehat.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Soetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa patahnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada Sabtu (07/05/2022) lalu.

Selain Soetiadji, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menetapkan SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager sebagai tersangka. (pay)

Related posts

Manfaatkan Keindahan Pantai Yang Esotik, Platinum Hotel Hadir Di Jimbaran Beach Bali

redaksi

Garden Breakfasting Selama Ramadhan Di Favehotel LTC Glodok Jakarta

redaksi

Dukung Pengembangan Ekonomi Pesantren, BI Propinsi Jatim Gelar Capacity Building Pesantren Digipreneur Di Surabaya

redaksi