surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Hukum Notaris Edhi Dan Istrinya Pidana Penjara Selama Satu Tahun

Notaris Edhi Susanto dan istrinya Feni Talim saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyatakan notaris Edhi Susanto dan istrinya yang bernama Feni Talim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu.

Bukan hanya menyatakan Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, majelis hakim yang diketuai Suparno, SH., M.H menghukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (17/11/2022) ini, usai mendengarkan hukuman yang harus ia terima, Notaris Edhi Susanto dan istrinya yang juga seorang Notaris Feni Talim, melalui tim penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding.

Ronald Talaway, salah satu penasehat hukum Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim berpendapat, bahwa hukuman penjara masing-masing selama 12 bulan kepada terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim ini telah mencederai rasa keadilan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim menghukum kedua klien kami dengan pidana penjara selama 12 bulan,” ujar Ronald.

Namun, lanjut Ronald, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa, sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim ini, karena jelas terlihat bahwa majelis hakim telah mengabaikan fakta hukum bagi kedua terdakwa.

Fakta hukum yang dimaksud Ronald ini adalah tidak adanya bukti juga fakta yang menunjukan bahwa Itawati maupun suaminya yang mengaku sebagai korban,w telah mengalami kerugian.

“Perlu diingat. Surat kuasa yang disebut palsu aja telah sesuai dengan perintah pelapor,” ungkap Ronald.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut.

Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo. (pay)

Related posts

Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

redaksi

Senpi Polisi Penjaga Ruang Tahanan Pn Surabaya Meletus

redaksi

Surabaya Jadi Kota Kedua Peluncuran Semen Merah Putih Watershield

redaksi