surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong Platform Robot Trading Viral Blast Global Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 10 Miliar

Para terdakwa investasi bidong platform robot trading. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIRABAYA (surabayaupdate) – Tiga petinggi PT. Trust Global Karya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penghapusan pencucian uang (TPPU) dan atau dugaan tidak pidana penipuan investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Selain menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini juga menuntut adanya pidana denda sebanyak Rp. 10 miliar.

Adanya tuntutan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp. 10 miliar itu dibacakan Jaksa Darwis, Senin (21/11/2022) pada persidangan yang terbuka untuk umum.

Namun, pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU ini, Jaksa Darwis tidak membacakan seluruh isi surat tuntutan yang tebalnya 296 halaman. Jaksa Darwis hanya membacakan amarnya saja.

Setelah mendapat persetujuan hakim Sutarno, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Jaksa Darwis kemudian menjelaskan tentang tuntutan JPU sebagaimana yang tertuang dalam surat tuntutan.

Lebih lanjut Darwis mengatakan, bahwa terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skematik piramida, dalam mendistribusikan barang sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu.

“Bahwa terdakwa Minggus Umbo, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diterangkan dalam dakwaan akumulatif kedua alternatif kesatu,” ungkap Darwis, mengutip isi surat tuntutan yang ia bacakan.

Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa, lanjut Darwis, dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Minggus Umbo, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo sebanyak Rp. 10 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

JPU dalam tuntutan juga menjelaskan bahwa beberapa barang bukti seperti akte pendirian PT, bukti setoran BCA tanggal 16 Februari 2022 senilai Rp. 500 juta tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kemudian, uang tunai sebanyak SGD$ 1,850 juta dalam pecahan SGD$ 1000, uang tunai sebanyak Rp. 371.713.250 diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi.

Usai penuntut umum membacakan surat tuntutannya, Hakim Sutarno yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian menawarkan kepada ketiga terdakwa, apakah akan membuat pembelaan secara tersendiri atau menyerahkannya kepada tim penasehat hukumnya.

Mendapat pertanyaan dari Hakim Sutarno itu, terdakwa Minggus Umbo, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo menjawab, akan menyerahkan pembelaan atau pledoi kepada tim penasehat hukumnya.

Ditemui usai persidangan pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum, Appe Hamonangan Hutauruk dan Togap Panggabean, penasehat hukum terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo menilai bahwa tuntutan 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp.10 miliar subsider 12 bulan penjara ini adalah hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan.

Lebih lanjut Hamonangan mengatakan, bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya, mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 105 dan komulatifnya dengan pasal TPPU.

“Itu penilaian mereka. Kalau penilaian kami, apa yang dilakukan ketiga terdakwa itu tidak terbukti,” kata Hamonangan, Senin (21/11/2022).

Situasi persidangan robot trading dengan agenda pembacaan tuntutan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)7

Dalam nota pembelaan atau pledoi, lanjut Hamonangan, akan kami jelaskan secara detail, bagaimana pasal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa itu tidak benar sehingga tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti

“Akhirnya, semua ini terserah kepada majelis hakim, bagaimana penilaian mereka, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,” papar Hamonangan.

Masing-masing pihak, sambung Hamonangan, boleh saja mengajukan kesimpulan-kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sejak awal, menurut Hamongan, tim penasehat hukum terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo meyakini bahwa ketiga terdakwa ini tidak bersalah.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tak ada satupun saksi yang mampu menerangkan bahwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo telah memberikan arahan atau melakukan distribusi barang dalam bentuk skema piramida atau skema ponzi,” jelas Hamonangan.

Masih menurut Hamonangan, apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan penuntut umum itu adalah asumsi-asumsi yang dibangun atas dasar keterangan-keterangan Putra Wibowo yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya atau masih DPO.

Hamonangan kembali menegaskan, bahwa perkara ini sangatlah aneh. Mengapa? Perkara ini menurut Hamonangan, dibuat oknum polisi yang bertindak sekaligus sebagai penyidik.

“Oknum polisi itu sebagai pelapor, namun polisi itu juga bertindak sebagai penyidik diperkara ini. Ada tiga orang oknum polisi, satunya bernama Daniel Ibrani Hutagalung,” ungkap Hamonangan.

Ketiga oknum polisi ini, lanjut Hamonangan, bertugas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri.

Tindakan ketiga oknum polisi Mabes Polri ini, telah dilaporkan Propam Mabes Polri. Saat ini laporan tim penasehat hukum ketiga terdakwa ini sudah ditangani Paminal Mabes Polri.

Kejanggalan lain yang diungkap Hamonangan adalah berkaitan dengan tidak pernahnya penuntut umum memperlihatkan uang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Begitu juga dengan berita acara penyitaan. Menurut Hamonangan, Berita Acara Penyitaan juga tidak pernah diperlihatkan.

Sementara itu, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban mengatakan, bahwa tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar untuk ketiga terdakwa itu sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Andry menjabarkan, bahwa dalam menyidangkan perkara ini, tim jaksa penuntut umum telah mengedepankan rasa keadilan dan hak-hak hukum para korban.

“Tuntutan penuntut umum sudah maksimal. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim penuntut umum yang menangani perkara ini,” jelas Andry.

Sekarang, lanjut Andry, kami tinggal melihat bagaimana sikap majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini. Apakah akan semaksimal tuntutan penuntut umum atau vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim dibawah tuntutan jaksa.

Andry kembali menegaskan, hingga menjelang putusan hakim, para korban juga masih menunggu itikad baik para terdakwa untuk mengembalikan uang para korban sehingga nantinya akan masuk dalam pertimbangan majelis hakim. (pay)

Related posts

Buka Gerai Ke Sepuluh Di Surabaya, Keds Pamerkan Model Terbarunya

redaksi

Seluruh Patung Doraemon Dan Teman-Teman Didatangkan Langsung Dari Jepang

redaksi

Konsumsi Ineks Bersama Seorang Wanita, Anggota Polsek Pabean Cantikan Ditangkap BNNP Jawa Timur

redaksi