SURABAYA (surabayaupdate) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius mengawasi dan mengawal persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di era transformasi digital Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Komitmen itu tumbuh melihat suksesnya penyelenggaraan perhelatan G20 di Bali yang telah selesai digelar.
Dalam perhelatan itu, Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun 2022 ini dinilai sukses, baik dalam penyelenggaraan maupun dalam menginisiasi lahirnya deklarasi Bali yang berlandaskan semangat “recover together, stronger together”. Salah satu isu yang diangkat dalam perhelatan ini adalah transformasi digital.
Bila dikaitkan dengan eksistensi UMKM, ternyata selama pandemic UMKM terbukti tangguh. Studi World Bank menyebutkan, 80 persen UMKM di ekosistem digital memiliki resiliensi lebih baik di masa pandemic.
Tercatat, sudah ada 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4 persen dari total UMKM telah hadir pada platform e-commerce (lokapasar).
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mendorong terbentuknya nilai ekonomi baru, dengan menghadirkan UMKM dalam ekosistem digital, seperti mempercepat satu juta UMKM tersedia dalam platform pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Menanggapi hal ini, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mempunyai catatan khusus mengenai ekosistem digital bagi UMKM.
Lebih lanjut Alif Hasbullah mengatakan, disamping menjanjikan peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM, perlu diwaspadai beberapa potensi hambatan atau tantangan yang akan dihadapi UMKM, seperti penyalahgunaan posisi dominan pengelola market place untuk mendiskriminasi pelaku UMKM atau menetapkan biaya lain diluar kesepakatan awal, menetapkan persyaratan yang menyulitkan proses exit atau entry dalam market place.
“KPPU berkomitmen mengawal persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam transformasi digital UMKM,” ujar Alif.
Saat ini, lanjut Alif, KPPU terus memantau perkembangan digital ekonomi, baik dalam kajian ataupun penegakan hukum.
“Yang sedang kami lakukan saat ini adalah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan Google dan anak usahanya di Indonesia,” ungkap Alif.
Alif melanjutkan, KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. (pay)