
SURABAYA (surabayaupdate) – Dua orang komplotan tukang gendam yang beraksi di pusat pertokoan dan tertangkap, akhirnya diadili.
Hendri Cavendis alias Indrawan dan Imran Mindani Kejora alias Arya, komplotan tukang gendam yang beraksi di Royal Plasa Surabaya ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/11/2022).
Pada persidangan yang dibuka untuk umum diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (29/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang wartawan dan istrinya.
Wartawan yang dihadirkan penuntut umum ini bernama Zaini. Dalam perkara ini, Zaini menjadi saksi atas perkara yang menimpa Fitriyah, istrinya.
Dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dilanjutkan pula dengan mendengarkan keterangan terdakwa, penuntut umum menghadirkan terdakwa Hendri Cavendis alias Indrawan dan terdakwa kedua Imran Mindani Kejora alias Arya. Untuk persidangan perkara dugaan penipuan ini, digelar secara online.
Usai mendengar surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Diah Ratri Hapsari, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi.
Saksi pertama yang didengar keterangannya adalah Fitria. Dalam persidangan, hakim Sudar, salah satu hakim yang ditunjuk sebagai hakim anggota dalam perkara ini, bertanya kepada Fitria tentang apa yang telah ia alami.
Lebih lanjut Fitriyah mengatakan, bahwa waktu itu, Jumat (7/1/2022), ia sedang berjalan-jalan di Matahari Store Royal Plasa Surabaya.
“Kemudian, saya bertemu dengan terdakwa Hendri Cavendis. Terdakwa Hendri ketika itu mengaku bernama Indrawan,” ujar Fitriyah.
Terdakwa Hendri Cavendis, lanjut Fitriyah, kemudian bertanya ke saya, area pameran barang antik. Karena tidak tahu, Fitriyah kemudian bertanya kepada seorang laki-laki yang ada didepannya.
“Laki-laki itu mengaku bernama Arya. Belakangan baru saya tahu, jika Arya ini nama aslinya Imran Mindani Kejora,” ungkap Fitriyah.
Masih menurut keterangan Fitriyah dimuka persidangan, ketika berkomunikasi dengannya, terdakwa Hendri Cavendis alias Indrawan menggunakan bahasa Melayu.
“Karena tidak mengerti bahasa sini, terdakwa Hendri meminta ke saya untuk ditemani menemukan lokasi pameran barang antik itu,” kata Fitriyah.

Fitriyah didalam persidangan juga mengungkapkan bagaimana akhirnya dia masuk dalam perangkap dua komplotan tukang gendam ini, hingga akhirnya Fitriyah tidak berdaya ketika terdakwa Hendri Cavendis alias Indrawan memperdayainya sehingga Fitriyah menyerahkan ATM yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 20 juta.
Didalam persidangan, dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan suaminya, Fitriyah juga menceritakan bagaimana akhirnya ia bisa terperdaya.
Hal itu berawal dari rasa keingin tahuan terdakwa Imran Mindani Kejora alias Arya yang ingin tahu bagaimana kehebatan barang antik yang saat itu dibawa terdakwa Hendri Cavendis alias Indrawan.
“Setelah bertemu, terdakwa Hendri Cavendis kemudian bercerita bahwa ia mempunyai sebuah benda bertuah yang bentuknya batu jika disentuh akan mengeluarkan warna merah,” ungkap Fitriyah.
Bukan hanya itu, lanjut Fitriyah, Hendri Cavendis ini juga mengaku mempunyai barang bertuah lain yang bisa mengobati segala macam penyakit termasuk teluh atau santet.
“Karena tertarik dengan cerita Hendri, Imran Mindani Kejora kemudian ingin melihat barang antik yang dibawa Hendri Cavendis,” tutur Fitriyah.
Lalu, sambung Fitriyah, Hendri mengajak kesebuah restauran. Disana, Hendri memperlihatkan benda bertuah yang dibawanya.
Selain menceritakan bagaimana awal pertemuannya dengan kedua terdakwa sampai dengan terperdaya, Fitriyah juga bercerita tentang bagaimana akhirnya ia sadar telah menjadi korban penipuan dengan modus gendam.
Zaini yang menjadi saksi kedua dalam persidangan ini tidak banyak menerangkan apa-apa. Wartawan salah satu media di Surabaya ini hanya mengatakan, setelah mendapat cerita dari istrinya yang telah menjadi korban penipuan, ia kemudian menemani sang istri untuk melaporkan dugaan penipuan modus gendam ini ke Polrestabes Surabaya.
Dalam perkara ini, terdakwa Hendri Cavendis alias Indrawan dan terdakwa Imran Mindani Kejora alias Arya didakwa dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan yang ditanda tangani Jaksa Diah Ratri Hapsari ini dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Hendri Cavendis alias Indrawan dan terdakwa Imran Mindani Kejora alias Arya ini terjadi Senin (17/01/2022) di Pertokoan Royal Plaza Surabaya.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU dijelaskan, pada waktu itu, terdakwa Hendri Cavendis alias Indrawan dan terdakwa Imran Mindani Kejora alias Arya melihat seorang perempuan yaitu Fitriyah seorang diri, sedang melihat–lihat baju.
Terdakwa Hendri Cavendis alias Indrawan dan terdakwa Imran Mindani Kejora alias Arya kemudian sepakat mendatangi Fitriyah untuk menyampaikan serangkaian kebohongan, dengan menyiapkan alat-alat seperti peniti warna emas, batu warna merah yang bila disentuh akan menyala, juga sebuah guci kecil warna emas yang semuanya dimasukkan ke dalam tas kecil cangklong warna hitam merk Hutton yang akan para terdakwa gunakan untuk meyakinkan Fitriyah terkena santet.
Selanjutnya terdakwa Imran Mindani Kejora mendatangi Fitriyah, supaya mencoba batu dari terdakwa Hendri Cavendis yang diklaim dapat mengetahui penyakit seseorang.
Terdakwa Hendri Cavendis lalu mengajak Fitriyah dan terdakwa Imran Mindani Kejora menuju tempat sepi, dipilihlah foodcourt.
Lalu terdakwa Hendri Cavendis menunjukkan batu kepada Fitriyah. Kemudian, batu yang dibawa terdakwa Hendri Cavendis ini disentuh terdakwa Imran Mindani Kejora dan menyala merah terang.
Terdakwa Imran Mindani Kejora kemudian meminta terdakwa Hendri Cavendis untuk menjauh. Selanjutnya, terdakwa Imran bercerita kepada Fitriyah bahwa terdakwa Imran Mindani Kejora memiliki paman yang sakit lumpuh.
Lalu, terdakwa Imran Mindani Kejora memberikan uang sebesar Rp.100 ribu kepada Fitriyah untuk digenggam dengan maksud agar terdakwa Hendri Cavendis menebak uang yang digenggam Fitriyah.
Terdakwa Hendri Cavendis ternyata berhasil menebak uang yang digenggam Fitriyah dengan nominal yang tepat. Selain itu, terdakwa Hendri Cavendis juga menebak dengan tepat jika terdakwa Imran Mindani Kejora mempunyai paman yang sakit lumpuh.
Mengetahui hal tersebut, Fitriyah percaya bahwa terdakwa Hendri Cavendis memiliki kekuatan mistik.
Lalu, terdakwa Hendri Cavendis mengatakan kepada Fitriyah bahwa Fitriyah telah mendapatkan sakit dari orang atau kena santet.
Mendengar hal itu, Fitriyah percaya dan merasa takut. Terdakwa Hendri Cavendis kemudian menawarkan kepada terdakwa Imran Mindani Kejora agar pamannya bisa disembuhkan.
Dalam surat dakwaan penuntut umum ini juga diterangkan bagaimana terdakwa Hendri Cavendis berpura-pura ingin menawarkan bantuan kesembuhan untuk paman terdakwa Imran Mindani Kejora. Hal yang sama juga terdakwa Hendri Cavendis tawarkan kepada Fitriyah yang menurut pengamatan terdakwa Hendri, Fitriyah sedang terkena santet. (pay)