surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Peringatkan Korban Dugaan Pengeroyokan Di Showroom Manna Mobil Dipersidangan

Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

SURABAYA (surabayaupdate) – Salah satu hakim yang ikut memeriksa dan memutus perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan di showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya Surabaya, memperingatkan seorang wanita yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya Surabaya.

Wanita yang diperingatkan seorang hakim itu bernama Lauw Shirley Andayani Loekito. Ia dihadirkan JPU dipersidangan untuk didengar kesaksiannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menjadikan Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto sebagai terdakwa.

Selain Lauw Shirley Andayani Loekito, Jaksa Suparlan yang ditunjuk sebagai JPU, juga menghadirkan Johny Susanto.

Hakim Sutarno, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, sempat memperingatkan Lauw Shirley Andayani Loekita karena menilai apa yang diceritakan Lauw Shirley Andayani Loekito ini tidak konsisten.

Bagaimana Lauw Shirley Andayani Loekito sampai diperingatkan hakim Sutarno pada persidangan ini?

Sebelum hakim Sutarno memperingatkan Lauw Shirley Andayani Loekito, pada persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (28/11/2022) ini, Lauw Shirley Andayani Loekito diberi kesempatan pertama kali untuk menceritakan apa yang ia alami ketika itu, termasuk adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto.

Lebih lanjut Lauw Shirley Andayani Loekito ini mengatakan, dugaan penganiayaan di showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya Surabaya ini terjadi Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.

“Ketika memasuki Manna Mobil, saya kemudian melambaikan BPKN mobil Porsche yang saya bawa. Tak lama kemudian, datanglah terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta,” kata Shirley.

Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, lanjut Shirley, datang menghampiri. Sepuluh menit kemudian, terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta datang dengan marah-marah.

“Saya yang ketika itu sedang duduk di sofa, tiba-tiba diangkat terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta kemudian menyuruh saya untuk keluar dari Manna Mobil,” ungkap Shirley dimuka persidangan.

Menurut keterangan Lauw Shirley Andayani Loekito, yang menyebabkan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta sangat marah, karena terdakwa Terry diketahui telah mengabadikan atau mem-video mobil Porsche, yang waktu itu dipajang di showroom Manna Mobil.

Shirley dalam keterangannya juga menyatakan, terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta selain mengangkat tubuhnya, juga mendorong tubuh Lauw Shirley.

“Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta juga memerintahkan dua orang karyawannya yang ada pada saat itu untuk merebut hp yang saya bawa,” ujar Shirley.

Masih menurut keterangan Shirley dimuka persidangan, terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta juga mengatakan kepada dua pegawainya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, bahwa Lauw Shirley Andayani Loekito telah berbuat macam-macam.

‘Terdakwa Terry Immanuel juga memerintahkan supaya terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto supaya merampas ponsel Shirley yang dipakai untuk mengabadikan mobil Porsche yang dipajang di Manna Mobil.

Jaksa Suparlan kemudian bertanya ke Lauw Shirley Andayani Loekito. Ketika Lauw Shirley Andayani Loekito mendatangi showroom Manna Mobil, bersama siapa? Shirley pun menjawab bersama Johny Susanto.

“Yang masuk ke showroom cuma saya, sedangkan Johny Susanto menunggu didalam mobil,” kata Lauw Shirley.

Kembali ke dugaan pengeroyokan, Jaksa Suparlan pun bertanya ke Lauw Shirley Andayani Loekito, apakah Johny Susanto juga melihat adanya penganiayaan yang terjadi padanya?

Sebelum Lauw Shirley memberikan jawabannya, Jaksa Suparlan sempat memperingatkan Shirley supaya menjawab yang sesungguhnya. Atas pertanyaan Jaksa Suparlan itu, Lauw Shirley menjawab bahwa Johny Susanto melihatnya.

Pada persidangan ini, Jaksa Suparlan kemudian bertanya ke Lauw Shirley Andayani Loekito, bentuk penganiayaan bagaimana yang dilakukan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto?

“Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta mencekik dari belakang, untuk terdakwa Tri Tulistiyani berusaha mengambil ponsel yang saya pakai untuk mem-foto mobil Porsche yang dipajang di showroom Manna Mobil sedangkan terdakwa Joko Rianto memegang tangan saya,” terang Lauw Shirley Andayani Loekito.

Selain diangkat dari tempat duduk, Lauw Shirley Andayani Loekito juga menendang dirinya. Akibat dari tendangan itu, Lauw Shirley Andayani Loekito mengaku sampai terduduk kembali di sofa.

Lauw Shirley Andayani Loekito dan Johny Susanto yang dihadirkan jaksa Suparlan dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

Pada persidangan ini, selain bertanya ke Lauw Shirley Andayani Loekito, Jaksa Suparlan juga membacakan surat visum et repertum (VER) nomor :058/SD. Pem.15/ RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya.

Dalam surat VER nomor : 058/SD. Pem.15/ RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan dokter yang memeriksa yaitu dr. Khaulah Robbani Dzikrullah tanggal 19 Februari 2022 pukul 13.45 Wib itu menyebutkan, Lauw Shirley Andayani Loekito mengalami luka gores pada lengan kanan atas, telapak tangan kanan mengalami luka gores sepanjang 1 cm.

Bukan hanya luka gores yang terjadi pada lengan kanan atas dan telapak tangan kanan, Lauw Shirley Andayani Loekito juga mengaku mengalami rasa sakit pada bagian leher akibat cekikan dari belakang. Akibat dari berbagai macam bentuk penganiayaan itu, Shirley terganggu aktivitasnya dan harus dirawat di rumah sakit.

Jaksa Suparlan kembali bertanya ke Lauw Shirley Andayani Loekito, mengapa ia harus mendatangi showroom Manna Mobil waktu itu?

“Saudari sudah disumpah. Jadi, saya minta saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan jangan dibuat-buat,” kata Jaksa Suparlan dengan tegas.

Menjawab pertanyaan Jaksa Suparlan itu, Lauw Shirley Andayani Loekito mengatakan bahwa ia datang ke Manna Mobil untuk bertransaksi dengan pihak Manna Mobil.

Lauw Shirley Andayani Loekita menjelaskan, 18 Februari 2022, telah terjadi kesepakatan dengan pihak Manna Mobil dalam hal pembelian mobil Porsche yang unitnya sudah dipajang di showroom Manna Mobil.

“Harga yang telah disepakati adalah Rp. 1,4 miliar. Maksud kedatangan saya adalah menyerahkan BPKB mobil Porsche dan meminta pembayaran atas mobil Porsche tersebut,” papar Lauw Shirley Andayani Loekito.

Dalam persidangan, Lauw Shirley Andayani Loekito juga mengaku jika mobil itu bukan miliknya melainkan milik Johny Susanto yang ikut datang bersamanya, namun menunggu didalam mobil yang terparkir diluar showroo Manna Mobil.

Pengakuan Shirley bahwa ia bukan pemilik mobil Porsche tetapi melakukan transaksi dengan pihak Manna Mobil menarik hak I Ketut Suarta, yang ditunjuk sebagai hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini.

“Berarti anda sebagai perantara atau makelarnya. Begitu ya?,” tanya hakim I Ketut Suarta.

Penilaian majelis hakim bahwa dalam transaksi jual beli mobil Porsche dengan pihak Manna Mobil ini posisinya sebagai perantara atau makelar tidak dapat diterima Lauw Shirley Andayani Loekito.

Lauw Shirley Andayani Loekito mengatakan bahwa ia hanya membantu Johny Susanto untuk menguruskan transaksi jual beli mobil Porsche dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta.

Pada persidangan ini sempat diwarnai ketegangan antara salah satu penasehat hukum terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto dengan Jaksa Suparlan.

Usai bertanya kepada saksi Lauw Shirley Andayani Loekito seputar transaksi jual beli mobil Porsche, Jaksa Suparlan kemudian bertanya kepada saksi mengenai rekaman keributan berujung penganiayaan yang terjadi pada dirinya.

“Saat terjadi keributan dan berujung pada penganiayaan atas diri saudara, anda mengatakan sempat merekam kejadian tersebut. Apakah rekaman itu ada? Bisa saksi tunjukkan?,” tanya Suparlan.

Atas pertanyaan Jaksa Suparlan ini, Lauw Shirley Andayani Loekito pun mengangguk dan hendak memperlihatkannya kepada Jaksa Suparlan.

Jaksa Suparlan kemudian meminta ijin kepada majelis hakim untuk menunjukkan rekaman itu. Jaksa Suparlan menilai bahwa rekaman tersebut bisa dijadikan petunjuk atas adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Shirley.

Ketika Jaksa Suparlan dan Lauw Shirley Andayani Loekito menghampiri meja majelis hakim, tiba-tiba Rolland E Potu, salah satu penasehat hukum ketiga terdakwa mengajukan keberatan.

“Yang Mulia, kami keberatan. Rekaman yang hendak diperlihatkan itu tidak masuk dalam Berita Acara (BA) barang bukti,” ujar Rolland.

Selain penolakan rekaman yang dimiliki saksi Lauw Shirley Andayani Loekito, hakim Sutarno juga memperingatkan saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk berkata jujur dan menceritakan apa adanya.

“Saksi, saya minta anda mengatakan hal yang sejujur-jujurnya mengenai apa yang terjadi,” kata hakim Sutarno memperingatkan Lauw Shirley Andayani Loekito.

Lauw Shirley Andayani Loekito saat diminta menunjukkan dimana lokasi terjadinya pemukulan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

Apa yang anda ucapkan, lanjut Sutarno, kelak harus anda pertanggungjawabkan kepada Yang Maha Kuasa. Selain itu, ada ancaman pidana jika saksi tidak mengatakan hal yang sebenarnya.

Peringatan hakim Sutarno itu berkaitan dengan luka yang dialami Lauw Shirley Andayani Loekito saat terjadi keributan di showroom Manna Mobil.

Dalam persidangan, Lauw Shirley Andayani Loekito mengatakan bahwa ia mengalami luka pada bagian lengan.

Bukan hanya luka pada lengan yang diungkapkan Lauw Shirley Andayani Loekito dimuka persidangan. Ia juga mengatakan bahwa lehernya juga sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis.

“Seberapa parah luka yang anda alami sehingga harus mendapat perawatan medis? Apakah akibat adanya luka-luka itu, aktivitas anda benar-benar terganggu?,” tanya hakim Sutarno.

Lauw Shirley Andayani Loekito tetap bersikukuh bahwa luka yang ia alami itu sangat merugikan dirinya. Bahkan, hingga saat ini, Lauw Shirley Andayani Loekito mengaku sakit jika menggerakkan lehernya.

Selain adanya peringatan yang diberikan kepada saksi Lauw Shirley Andayani Loekito, pada persidangan ini terungkap adanya fakta menarik yang diceritakan Johny Susanto.

Fakta itu adalah bahwa saksi Johny Susanto memang berniat menjual mobil Porsche yang terpajang di showroom Manna Mobil. Harga yang ditawarkan adalah Rp. 1,4 miliar.

Kemudian, datanglah Lauw Shirley Andayani Loekito kepadanya untuk meminjam mobil tujuannya untuk membuat konten.

“Shirley ini kan kerja di Viral Blast. Dia datang ke saya untuk pinjam mobil Porsche saya. Katanya untuk buat konten,” cerita Johny.

Begitu dipinjam Shirley, lanjut Johny, saya tidak tahu jika mobil itu juga dipinjamkan lagi ke Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Johny dalam persidangan juga mengatakan, yang ia tahu mobil Porsche warna kuning yang dipinjam Shirley tersebut tiba-tiba telah dipajang di showroom Manna Mobil.

Berkaitan dengan kepemilikan mobil, Johny Susanto sempat ditanya salah satu penasehat hukum terdakwa. Dalam pertanyaannya, penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan, darimana saksi Johny membeli mobil Porsche warna kuning tersebut.

Meski awalnya keberatan menjawab pertanyaan itu, Johny Susanto akhirnya mengakui bahwa Porsche warna kuning itu awalnya milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Karena Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono mempunyai hutang ke Johny Susanto, mobil Porsche Kuning itu akhirnya diberikan sebagai jaminan hutang Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono kepada Johny Susanto.

Masalah adanya dugaan penganiayaan yang menimpa saksi Lauw Shirley Andayani Loekito juga menjadi perdebatan antara tim penasehat hukum ketiga terdakwa dengan Johny Susanto.

Awalnya, Johny Susanto memberi keterangan bahwa ia melihat Lauw Shirley Andayani Loekito menerima tindakan kekerasan didalam showroom Manna Mobil.

Jawaban Johny Susanto ini berbeda dengan keterangan yang ia berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) point 4 yang kemudian dibacakan dimuka persidangan.

Untuk diketahui, pada perkara nomor : PDM-131/M.5.10.3/Eku.2/ 10/2022 ini, terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.

Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU juga disebutkan bahwa tiga terdakwa itu juga didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih dalam surat dakwaan setebal tiga halaman ini juga diceritakan, bahwa perbuatan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto terjadi Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat didalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU juga diceritakan, bahwa awalnya Lauw Shirley Andayani Loekito bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta didalam showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono karena sebelumnya Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono ada meminjam uang Lauw Shirley Andayani Loekito sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Porsche tersebut.

Lauw Shirley Andayani Loekito sepakat bertemu dengan Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe di showroom milik terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta karena Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono sudah ada kesepakatan harga sebesar Rp.1,4 miliar untuk pembelian mobil Porsche dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta. Dan mobil Porsche juga sudah berada di showroom milik terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta.

Masih berdasarkan uraian yang tercantum dalam surat dakwaan JPU, Lauw Shirley Andayani Loekito yang telah membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu, bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, sedangkan Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono belum datang.

Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta yang merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley Andayani Loekito kemudian mengatakan agar Lauw Shirley Andayani Loekito menunggu Ajub Ketjuk Jendro Witjaksono selaku pemilik mobil Porsche datang terlebih dahulu.

Namun, Lauw Shirley Andayani Loekito menyuruh terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta untuk melakukan transfer ke rekening Lauw Shirley Andayani Loekito sebesar hutang Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono kepada Lauw Shirley Andayani Loekito hingga
akhirnya terjadi perdebatan antara terdakwa Terry Immanuel Yosep Winarta dengan Lauw Shirley Andayani Loekito. (pay)

 

Related posts

Siswa Siswi BLKI Ngunut Diberi Wawasan Kebangsaan  

redaksi

Nissan GT Academy Terpilih Sebagai Best Of The Best Marketing PR Program Of The Year

redaksi

Skye Suites Sydney, Hotel Butik Bintang Lima Persembahan Crown Group Akhirnya Dibuka Untuk Umum

redaksi