surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tujuh Anggota Komplotan Genk Motor Penyerang Pos Satpam Pakuwon City Surabaya Tertangkap

Para tersangka penganiayaan dan perusakan pos security Pakuwon City Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tujuh orang anggota komplotan genk motor yang menyerang pos satpam Pakuwon City Surabaya ditangkap polisi.

Usai dilakukan pemeriksaan, tujuh anggota gangster jalanan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, dari peristiwa penganiayaan dua orang di security Pakuwon City Surabaya beberapa waktu lalu itu, polisi telah menangkap sepuluh orang.

“Sebelumnya, polisi telah menangkap 10 pemuda di kedai Jalan Luntas, Pacar Keling Surabaya, ujar Anton Elfrino Trisanto, Kamis (1/12/2022).

Mereka yang tertangkal itu, lanjut Anton, kami identifikasi sebagai aktor penyerangan dua orang di pos security Pakuwon City beberapa waktu lalu.

Anton kembali menjelaskan, berdasarkam hasil penyelidikan polisi, dari sepuluh orang yang ditangkap itu, hanya tujuh orang yang terlibat penyerangan di pos security Pakuwon City Surabaya.

Ironisnya, berdasarkan pengakuan Anton Elfrino Trisanto, dari tujuh orang yang terlibat penyerangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang diantara mereka masih berusia anak-anak. Hanya satu orang saja yang telah dewasa.

Anton kembali melanjutkan, berdasarkan hasil pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditambah pengakuan para tersangka dan beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan, dua orang yang menjadi korban penganiayaan waktu itu, mengalami luka sabetan senjata tajam jenis clurit yang cukup serius.

“Kejadian penganiayaan itu berawal dari bertemunya tujuh tersangka dengan Fathur. Ketika itu, Fathur bersama dengan teman-temannya sesama anggota Genk Motor Kwok Kwok. Tujuh tersangka dan Fathur bersama Genk Motor Kwok Kwok bertemu di SPBU daerah MERR Surabaya,” ungkap Anton.

Genk Motor Kwok Kwok yang saat itu kalah jumlah, lanjut Anton, memilih melarikan diri, begitu juga dengan Fathur dan kedua temannya, anggota Genk Motor Kwok-Kwok.

“Fathur dan kedua temannya ini memilih melarikan diri ke arah Kenjeran. Karena terdesak, Fatur nekat menerobos barier perumahan hingga terjatuh,” cerita Anton.

Saat itulah, sambung Anton, kedua teman Fatur lari meninggalkan Fatur yang sedang kesakitan karena terjatuh.

“Tak lama kemudian, datanglah puluhan anggota gangster Guk-guk dengan berboncengan, menuju arah Fatur,” ujar Anton.

Begitu mendapati Fathur yang sedang seorang diri, anggota Genk Motor Guk-Guk langsung melakukan penyerangan.

Fathur mendapatkan pukulan dari salah satu anggota Guk Guk yang saat itu memegang stik golf. Bukan hanya itu, Fathur juga dibacok secara membabi buta dan tanpa ampun.

Mengetahui kejadian itu, Reno salah satu security Pakuwon City mencoba menolong. Namun, karena massa sudah kalap, Reno juga menjadi sasaran pukulan dan bacokan kelompok gangster Guk-Guk.

Selain menyerang Reno dan Fathur, komplotan gangster Guk-guk juga sempat merusak kaca pos security menggunakan senjata tajam dan Stik Golf.

Komplotan Genk Motor Guk-Guk akhirnya melarikan diri begitu mengetahui ada security lain yang datang.

Lalu, apa motif dibalik penyerangan dan penganiayaan Fathur dan Reno? Salah satu tersangka mengatakan, komplotan Genk Guk-Guk hanya ingin balas dendam karena kalah tawuran denvan anggota Genk Guk-Guk sebelumnya.

“Untuk sajam yang digunakan, dibeli di Madura dengan harga Rp. 300 ribu. Orang tua saya tidak tahu kalau saya ikut tawuran. Saya hanya ikut ikutan saja,” kata salah satu tersangka.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti CCTV TKP, tiga unit motor, tujuh buah senjata tajam jenis celurit dan pedang, dua buah stik golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Sementara itu, May Cendy Aninditya Wilis Putri, penasihat hukum korban Reno Dwi menjelaskan, kondisi korban hari ini masih trauma.

“Hal itu karena korban mengalami penganiayaan yang membabi buta ketika peristiwa itu terjadi, Sabtu (26/11/2022). Korban juga mengalami luka bacok sepanjang tujuh centimeter,” ungkap Cendy.

Meski hari inj Reno sudah keluar dari rumah sakit, korban masih trauma dan belum bisa bekerja.

Cendy pun berharap, polisi serius menangani perkara ini dan memberi efek jera kepada para pelaku sehingga hal ini menjadi perhatian semua pihak. (pay)

Related posts

SISWI SMA DIJADIKAN WANITA PANGGILAN MELALUI GROUP DI FACEBOOK

redaksi

Seorang Wanita “Pemain Bisnis Abal Abal” Digruduk Korbannya Usai Persidangan

redaksi

Tidak Didampingi Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, Advokat Hendro Kasiono Dibela 11 Advokat Profesional

redaksi