surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mangkrak Setahun Di Polres Sidoarjo, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Tentukan Sikap

Advokat Hendra Sasmita, SH., M.Hum kuasa hukum Yunis Subagio. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana penggelapan yang pernah dilaporkan Yunis Subagio,ST.,MT setahun lalu dan akhirnya ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sidoarjo, hingga kini tak kunjung ada kejelasan.

Melalui kuasa hukumnya, Yunis Subagio pun angkat bicara, mendesak penyidik Unit Tipidter Polres Sidoarjo supaya menuntaskan perkara ini sehingga bisa dibawa ke penuntutan.

Lebih lanjut Hendra Sasmita, kuasa hukum Yunis Subagio mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penggelapan ini dilaporkan Yunis Subagio ke Polda Jatim tanggal 13 Nopember 2021.

“Yang dilaporkan bernama Hendar Adya Sukma. Dalam laporannya waktu itu, Yunis Subagio melaporkan Hendar Adya Sukma atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp. 250 juta,” ungkap Hendra Sasmita melalui release resminya, Kamis (22/12/2022).

Tiga hari kemudian, lanjut Hendra Sasmita, laporan Yunis Subagio di Polda Jatim nomor : TBL/B/603. 01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021 ini dialihkan ke Polres Sidoarjo.

Yang membuat Yunis dan kuasa hukumnya ini tak habis pikir, hingga saat ini, penyidik Unit Tipidter Polres Sidoarjo masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan juga gelar perkara. Padahal, sejak 8 Juli 2022 kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Secara hukum, laporan Yunis Subagio ini sudah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang cukup. Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan termasuk adanya pengakuan Hendar Adya Sukma sebagai terlapor, sebenarnya sudah cukup kuat untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Hendra Sasmita.

Lalu, sambung Hendra Sasmita, untuk apa dilakukan pemeriksaan saksi ahli perdata berkaitan dengan surat kuasa yang diberikan Yunis Subagio kepada Hendar Adya Sukma waktu itu??

“Kalau penyidik bersikukuh untuk meminta pendapat ahli, seharusnya yang dimintai keterangan adalah saksi ahli hukum pidana,” kata Hendra.

Hendra Sasmita kembali menjelaskan, disisi lain Hendar Adya Sukma melaporkan balik Yunis Subagio sebagaimana nomor Laporan Polisi : LPM 378/ XII/2021/RESTA SIDOARJO tanggal 20 Desember 2021.

Dalam laporannya itu, Hendra Sasmita mengatakan, bahwa Hendar Adya Sukma di Polres Sidoarjo ini sebenarnya tidak dapat diterima karena jelas lapora Hendar Adya Sukma tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan, melainkan perdata.

“Alasannya, Yunis Subagio telah membayar sebesar Rp. 400 juta. Dan pembayaran itu merupakan itikad baik Yunis Subagio,” jelas Hendra Sasmita

Yang perlu diingat, sambung Hendra, uang itu murni uang pribadi Yunis Subagio dan bukan dari hasil tagihan atau pembayaran pihak manapun.

“Anehnya, tiba-tiba Yunis Subagio tiba-tiba disomasi Eko Budiono,SH.,MH selaku kuasa hukum Hendar Adya Sukma.

Masih menurut pengakuan Hendra Sasmita, dalam somasinya, Hendar Adya Sukma melakui kuasa hukumnya itu menyebutkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.067.594.000.

“Dasarnya apa, Hendar Adya Sukma ini melayangkan somasi yang pada pokoknya Yunis ada kewajiban pembayaran,” tanya Hendra Sasmita.

Berkaitan dengan laporan pihaknya, Hendra sangat yakin bahwa Kapolri, Kapolresta Sidoarjo sangat Presisi dan adil di dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat para pencari keadilan.

“Oleh karena itu, berkaitan dengan laporan Yunis Subagio ini mendesak kepada penyidik Unit Tipidter Polres Sidoarjo untuk segera meningkatkan status Hendar Adya Sukma menjadi tersangka,” tandasnya

Hendra Sasmita kemudian menceritakan bagaimana Yunis Subagio akhirnya melaporkan Hendar Adya Sukma ke polisi.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, awal mula konflik antara Yunis Subagio dengan Hendar terjadi tanggal 20 November 2020.

Awalnya, antara Yunis dengan Bilvey Treesje Kopalit sepakat menjalin kerjasama dalam hal pengangkutan atau pengiriman armada Dump Truck DT 24.

Dalam kerjasama itu disebutkan bahwa Yunis Subagio,ST.,MT bertugas menyediakan dump truck DT 24 untuk memenuhi kebutuhan Bilvey Tressje.

Di tengah perjanjian, kerjasama tersebut ada kewajiban pembayaran dari Bilvey kepada Yunis sebesar kurang lebih Rp 4.400.000.000.

Yunis Subagio memberikan kuasa khusus kepada Hendar Adya Sukma untuk melakukan penagihan atas kewajiban dari Bilvey tersebut.

Adapun Yunis memberikan kuasa kepada Hendar dikarenakan antara Yunis dan Hendar adalah teman kerja, ada hubungan bisnis dan yang mengenalkan Yunis Subagio dengan Bilvey adalah Hendar.

Setelah Hendar Adya Sukma mendapatkan kuasa khusus dari Yunis untuk menagih, kemudian Hendar Adya Sukma mulai melakukan penagihan ke Bilvey Tressje.

Tanggal 10 mei 2021, Bilvey Tresske melakukan pembayaran atas kewajibannya tersebut. Cara Bilvey melakukan pembayaran adalah dengan cara ditransfer ke rekening Hendar Adya Sukma di Bank Mandiri 1420020708888 atas nama Hendar Adya Sukma.

“Yunis kemudian mengkonfirmasi Bilvey perihal kewajiban pembayaran atau tagihan tersebut. Bilvey pun menjelaskan melalui percakapan whatsapp, bahwa Bilvey telah membayarkan Rp 250 juta yang dibayarkan melalui rekening Hendar,” papar Hendra Sasmita

Alasan saksi Bilvey mentransfer ke rekening Hendar adalah dasarkan pada surat kuasa yang diberikan Yunis kepada Hendar.

Setelah Hendar menerima uang Rp 250 juta itu, uang tersebut tak pernah diberikan ke Yunis. Bahkan, Hendar tak pernah merespon saat dihubungi. Yunis pun mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepada terlapor.

Hendra Sasmita selaku kuasa hukum Yunis kemudian mensomasi Hendar Adya Sukma untuk pertama kali. Namun sayangnya, somasi Yunis Subagio melalui kuasa hukumnya tersebut tidak dipedulikan.Begitupun dengan somasi kedua, juga tidak diperdulikan.

Lantaran somasi yang diberikan tak mendapat respon, Yunis melaporkan Hendar Adya Sukma atas dugaan tindak pidana penggelapan di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), dengan bukti tanda lapor Laporan Polisi nomor : TBL/B /603.01/XI/ 2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021. Tiga hari kemudian, laporan itu dialihkan ke Polres Sidoarjo.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo, Hendra pun mengapresiasi tindakan penyidik Unit Tipidter Polresta Sidoarjo, karena telah melakukan tindakan cepat, melakukan pemeriksaan kepada Yunis dan Hendar.

Untuk membantu kinerja penyidik, Hendra Sasmita kemudian menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendar Adya Sukma.

“Dari hasil koordinasi dengan Kanit Tipidter, bahwa Laporan Yunis Subagio dengan nomor laporan : TBL/B/603.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021 telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan,” ujar Hendra.

Namun, pada 20 Desember 2021, Hendar melaporkan balik Yunis dengan tuduhan belum melakukan pembayaran sewa truk.

Hendra menduga, laporan Hendar tersebut hanyalah merupakan strategi untuk menandingi atau menghambat laporan Yunis.

Kemudian, masih menurut penuturan Hendra Sasmita, laporan Hendar Adya Sukma itu sangatlah jelas, tidak mempunyai bukti dan fakta hukum yang jelas. Mengapa? Sampai saat ini, Yunis Subagik belum pernah dilakukan pemanggilan.

“Dan saya meyakini bahwa laporan Hendar tersebut tidaklah dapat ditingkatkan atau ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan bahwa laporan Hendar Adya Sukma itu masuk unsur atau ranah perdata, yang mana sudah ada pembayaran dari Yunis kepada Hendar sebesar Rp. 400.000.000″ kata Hendra Sasmita.

Yunis Subagio, sambung Hendra Sasmita, mendengar bahwa Hendar koar-koar di grup kontraktor di Mojokerto, bahwa laporan polisi yang telah dibuat Yunis Subagio tidak mungkin bisa diangkat karena Hendar kenal banyak pejabat.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” papar Hendra Sasmita.

Terpisah, dikonfirmasi soal perkembangan laporan dugaan penggelapan tersebut, Polres Sidoarjo diwakili Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sidoarjo, Ipda Novi mengatakan, tanggal 18 Nopember sudah dilaksanakan gelar perkara dan hasilnya masih didalami. (pay)

Related posts

KODAM V/BRAWIJAYA GELAR PERINGATAN ISRA MI’RAJ 1435 H

redaksi

IM3 Tawarkan Berlangganan Gratis Prime Video Mobile Edition Selama 30 Hari

redaksi

Sekjen GRS Ragukan Tindakan Pemerasan Terhadap Mahasiswi PGRI Adi Buana Di Liponsos

redaksi