surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perpanjangan Pembahasan Proposal Perdamaian Yang Ditawarkan Bokor Mas Disetujui Menjadi Dua Bulan

Para debitur PKPU Tetap didampingi kuasa hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sempat berjalan cukup alot dan sengit, permintaan debitur melalui kuasanya terkait perpanjangan proposal perdamaian yang mereka minta kepada para kreditur yang hadir, akhirnya mencapai kesepakatan.

Dalam rapat pembahasan proposal perdamaian Bokor Mas menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar diruang sidang Cakra, Selasa (10/1/2023) tersebut akhirnya disepakati bahwa sebagian besar kreditur yang hadir dalam rapat ini memberikan kesempatan kepada debitur untuk memperpanjang pembahasan proposal perdamaian, dari yang awalnya dicantumkan empat bulan menjadi dua bulan.

Beberapa kreditur yang hadir dalam rapat pembahasan proposal perdamaian PKPU tetap ini, ada PT. Bank QNB Indonesia, PT. Bank QCBC NISP, PT. Bank Dana Contruction Indonesia, PT. Pura Bali Tama, PT. Putra Mandiri Express, PT. Cipta Madiun, PT. Global Celindo, PT. Makmur Empat Sekawan, PT. Haksa Manunggal Indonesia, PT. Putra Trading, CV. Banderla Cemerlang, PT. Maya Patmahal, PT. Gracia Optima Masa Pro, PT. Mega Citra Deltra Sarana, PT. Jerindo Sari Utama, PT. Mangli Jayaraya, PT. Kemas Supra Indonesia, PT. Salfa Tembakau Indonesia, PT. Ranu Intisari, PT. Wibowo Makmur Abadi, CV. Barokah Jaya Mandiri, Gunawan Kosasih, CV. Awan Tembakau, CV. Surya Jaya Raya, PT. Sumber Pita Indah, UD. Jaya Kimia, PT. TPIL Logistik, PT. Surya Kharisma Abadi, Suprainah, Trisno Irawan, Supramto Harjo Winoto, Gunawan Budiarto, PT. Universal Jasa Kemas, FS Capital, PT. Esentra, CV. Lotus, Hiskia Harga Mukarjo, PT. Mitra Entreprice Forwading, PT. Karya Alfa Sejahtera, PT. HM Sampoerna, KPC Madya Gresik.

Sebelum membahas masalah persetujuan pemberian perpanjangan pembahasan proposal perdamaian PKPU tetap, Ryan Martino Hartono, S.H salah satu pengurus yang memimpin jalannya rapat, memanggil beberapa kreditur yang hadir untuk melakukan verifikasi tagihan.

Kreditur yang diminta untuk melakukan verifikasi tagihan itu ada PT. Jerindo dari korporate dan Sueb dari perorangan.

Usai melakukan verifikasi terhadap tagihan dua kreditur ini, Ryan Martino Hartono mempersilahkan debitur atau kuasanya untuk memaparkan isi proposal perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Menanggapi hal ini, Haryanto, SH., M.Hum dimuka para kreditur, para pengurus dan Erintuah Damanik sebagai Hakim Pengawas menyampaikan supaya pemaparan proposal perdamaian yang akan disampaikan debitur kepada para kreditur ini kiranya dapat diperpanjang lagi.

Adapun alasan yang dijelaskan Haryanto di forum rapat pembahasan proposal perdamaian ini adalah karena hingga saat ini debitur sedang menjalin komunikasi dengan salah satu investor dari Perancis, sedang mengadakan jujurijen.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada para kreditur sekalian untuk dapat menunda pembahasan proposal perdamaian yang kami ajukan ini selama empat bulan,” ungkap Haryanto.

Jujurijen yang akan dilakukan dengan calon investor asal Perancis tersebut, lanjut Haryanto, tentu saja sangat memakan waktu.

Selain menceritakan tentang jujurijen dengan calon investor asal Perancis itu, Haryanto juga mengulas sedikit tentang perjalanan debitur selama kurang lebih 60 tahun mengelola usahanya.

Hal yang membuat debitur harus mengalami nasib seperti ini, menurut penjelasan Haryanto, karena terpaan Covid-19 yang melanda Indonesia.

Para kreditur yang hadir dalam rapat pembahasan PKPU tetap Bokor Mas di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Oleh karena itu, kepada para kreditur yang selama ini telah menjalin hubungan baik dengan debitur, mohon bantuannya supaya kami juga dapat memperbaiki diri. Dan kedepan kami bisa menghidupkan lagi kegiatan kami,” tandas Haryanto

Pada akhir penjelasannya, Haryanto mewakili para debitur juga memohon kepada para kreditur agar memberi kesempatan kepada debitur untuk bernafas, memperbaiki diri

Atas permintaan yang diajukan debitur melalui kuasanya supaya dapat menunda pembahasan proposal perdamaian dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap ini mendapat tanggapan Bank BNI yang diwakili kuasanya untuk memberikan tanggapannya.

Dalam rapat ini juga disampaikan tentang aturan pemberian PKPU tetap sebagaimana diatur dalam pasal 229 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang isinya pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan pengadilan berdasarkan:
(a) persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor
konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang
hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut, huruf (b) isinya, persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor
atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Menanggapi permintaan permintaan debitur melalui kuasanya tersebut, salah satu kuasa kreditur dari Bank QNB menyatakan, bahwa proposal perdamaian yang ditawarkan debitur masih sangat umum.

“Namun disini yang kami lihat adalah tentang sumber dana. Debitur menyatakan akan ada sumber dana dari pihak ketiga asal Perancis,” ujar kuasa hukum Bank QNB.

Apakah bisa disampaikan ke kami, lanjut kuasa kreditur dari Bank QNB, siapa investor itu, karena pihak bank akan mempunyai penilaian tersendiri terhadap investor-investor yang biasa inject dana di Indonesia.

Masih menurut tanggapan kuasa Bank QNB, permintaan empat bulan sebagaimana yang diminta debitur, tidak terlihat apa yang akan dilakukan debitur dalam kurun waktu empat bulan itu.

“Apakah dibulan pertama akan melakukan pendekatan seperti apa, bulan kedua hingga bulan keempat juga akan melakukan apa, juga tidak dijelaskan,” kata kuasa Bank QNB didalam rapat.

Menanggapi pernyataan kuasa Bank QNB itu, debitur melalui kuasanya kemudian memberikan tanggapan. Namun tanggapan yang disampaikan kuasa debitur ini langsung mendapat tanggapan Erintua Damanik yang ditunjuk sebagai hakim pengawas.

Erintuah pun mengatakan, seharusnya debitur sudah menyampaikan siapa yang sudah dihubungi sebagai donatur, tidak berandai-andai.

“Jangan kita seperti memanjangkan tali kelambu. Yang diminta kreditur tadi, supaya debitur memberikan kepastian, siapa pihak yang telah dihubungi dan akan menjadi calon investor. Karena, kreditur akan menilai investor itu seperti apa,” tandas Erintuah Damanik.

Kuasa Bank QNB yang memberikan tanggapan di dalam rapat pembahasan proposal perdamaian Bokor Mas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menanggapi pernyataan hakim pengawas tersebut, debitur secara langsung menyampaikan dimuka forum rapat, bahwa yang akan menjadi investor adalah Paris Tobacco yang berkantor pusat di Paris.

“Terkait jujurijen, kami juga telah menghubungi salah satu konsultan finansial yang bernama Gelios,” ungkap debitur.

Gelios ini, sambung debitur, yang nantinya akan membantu untuk melakukan transaksi penjualan saham kepada Paris Tobacco.

Dan saat ini, menurut debitur, pihaknya sedang menunggu surat dari Gelios untuk proses jujurigen. Dan Gelios akan menjadi pihak repersentatif yang mendampingi Bokor Mas dalam proses transaksi dengan Paris Tobacco.

Meski telah mendengar penjelasan langsung dari pihak Bokor Mas tentang siapa investor yang akan melakukan inject dana, namun Bank QNB melalui kuasanya mengusulkan pemberian perpanjangan proposal perdamaian hanya dua bulan, sepanjang debitur merubah permohonannya menjadi dua bulan.

Usulan perpanjangan dua bulan yang dikemukakan kuasa Bank QNB itu ternyata juga disetujui kreditur yang lain seperti SPIL Logistik.

Mengenai isi proposal, kuasa SPIL Logistik meminta supaya diperbaiki lagi dan dicantumkan menjadi PKPU tetap.

FS Capital yang dalam perkara ini posisinya sebagai Kreditur Konkuren juga menyetujui perpanjangan yang diberikan kepada debitur hanya dua bulan.

Setelah berjalan cukup alot akhirnya pengurus mencatat bahwa dalam rapat pembahasan proposal perdamaian yang digelar Selasa (11/1/2023) ini, sebagian besar kreditur yang hadir dalam rapat ini setuju memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan PKPU tetap selama dua bulan.

Meski sebagian besar kreditur yang hadir memberikan kesempatan kepada debitur selama dua bulan untuk melakukan PKPU tetap, namun dari pihak pemohon malah memberikan tenggang waktu tiga bulan.

Selain masalah waktu perpanjangan yang disetujui menjadi dua bulan, dalam rapat ini juga akhirnya disepakati bahwa isi permohonan yang dibuat debitur awalnya empat bulan, juga akan dirubah isinya menjadi dua bulan.

Hasil dari rapat pembahasan ini nantinya akan disampaikan ke hakim pemutus sehingga hakim pemutus bisa mengambil sikap yang tepat. (pay)

Related posts

Kuasa Hukum Mulya Hadi : Identitas Tanah Sengketa Sudah Terungkap, Tinggal Menunggu Adanya Keadilan

redaksi

5 Perampok Ditembak Mati, DPO Polda Metro Jaya dan Polda Jateng

redaksi

Seorang Ibu Kecam Sikap Polisi Yang Menahan Anaknya Dalam Keadaan Memakai Tongkat

redaksi