surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kurir Sabu Untuk Tahanan Polrestabes Surabaya Diadili

Aris Susanti (KIRI) saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita yang menjadi kurir pengedar narkotika jenis sabu untuk tahanan Polrestabes Surabaya diadili.

Aris Susanti yang bertugas sebagai kurir untuk para pengedar narkotika jenis sabu bagi para tahanan di Polrestabes Surabaya ini diadili bersama tiga terdakwa lain, yang selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu bagi para tahanan di Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Dicky Aditya, SH itu dijelaskan, dalam perkara dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini, terdakwa Aris Susanti diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama Nurman, Beni Erfandi alias Andik dan Fabhian Eka Purnama yang masih berstatus tahanan Polrestabes Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan bahwa terdakwa Aris Susanti, terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik dan terdakwa Fabhian Eka Purnama diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Empat terdakwa dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini juga didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam uraian surat dakwaan JPU dijelaskan, Minggu (25/9/2022) terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik dan terdakwa Fabhian Eka Purnama yang merupakan tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk dijual kembali.

Selanjutnya, terdakwa Beni Erfandi alias Andik Bin Salamun menghubungi Vikri Als Number Uno (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram. Setelah itu, terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik Bin Salamun, terdakwa Fabhian Eka Purnama, membayar uang muka untuk pembelian sabu-sabu itu seharga Rp.2 juta kepada Vikri alias Number Unomelalui transfer. Uang yang digunakan tersebut merupakan uang milik dari terdakwa Fabhian Eka Purnama.

Masih berdasarkan uraian yang dijelaskan penuntut umum dalam surat dakwaannya, terdakwa Nurman menghubungi terdakwa Aris Susanti meminta agar terdakwa Aris Susanti mengambil sabu-sabu tersebut.

Terdakwa Nurman menceritakan kepada terdakwa Aris Susanti bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual terdakwa Nurman di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Kepada terdakwa Aris Susanti, terdakwa Nurman menjanjikan upah Rp.300 ribu. Terdakwa Aris Susanti Selanjutnya pada tanggal 29 September 2022 mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram itu ke rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Setelah sabu-sabu sebanyak 10 gram itu diterima terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik Bin Salamun, terdakwa Fabhian Eka Purnama dan terdakwa Nurman kemudian menjual sabu-sabu itu kepada tahanan rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dengan harga Rp.200 ribu sampai Rp.400 ribu per paketnya.

Dari hasil menjual sabu-sabu tersebut , terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik, terdakwa Fabhian Eka Purnama mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3 juta, sedangkan terdakwa Aris Susanti menerima Rp.300 ribu.

Untuk keuntungan Rp.700 ribu, dibagi rata antara terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik, terdakwa Fabhian Eka Purnama.

Jumat (7/10/2022), terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik, terdakwa Fabhian Eka Purnama kembali memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram kepada Vikri alias Number Uno (DPO).

Yang menghubungi Vikri alias Number Uno (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya saat itu adalah terdakwa Beni Erfandi alias Andik.

Terdakwa Beni Erfandi alias Andik kemudian membayar uang muka untuk pemesanan sabu-sabu sebanyak 10 gram melalui transfer sebanyak Rp.2 juta.

Uang yang dibayarkan sebagaj uang muka itu adalah keuntungan penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya.

Terdakwa Nurman kemudian menghubungi terdakwa Aris Susanti kembali untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu dengan upah Rp.300 ribu.

Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 13.25 WIB, terdakwa Aris Susanti mendapat lokasi pengambilan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal.

Untuk pengiriman 10 gram sabu-sabu itu dilakukan dengan cara diranjau di Jalan Tambak Asri Surabaya.

Terdakwa Aris Susanti langsung mengambil 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± netto 9,085 gram di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah terdakwa Aris Susanti menguasai narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 10 gram, terdakwa Aris Susanti Binti Gofur membawa sabu-sabu seberat ± netto 9,085 gram itu ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk di serahkan kepada terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik dan terdakwa Fabhian Eka Purnama.

Ketika terdakwa Aris Susanti akan masuk ke Polrestabes Surabaya, terdakwa Aris Susanti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat ± netto 9,085 gram itu dengan cara memasukkannya ke kemasan kopi warna hitam yang dibungkus kembali dengan kresek hitam lalu terdakwa Aris Susanti sembunyikan di celana dalamnya.

Pukul 16.00 Wib, terdakwa Aris Susanti tiba didepan kantor Polrestabes Surabaya, ditangkap dua anggota kepolsian yang bernama Ely Yuniawati, Achmad Afandi dan Dzkrullah Ahmad.

Ketiga anggota polisi ini lalu melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 9,085 gram di celana dalam yang dikenakan terdakwa Aris Susanti.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi alias Andik dan terdakwa Fabhian Eka Purnama. (pay)

Related posts

Kodim 0813/Bojonegoro Dan BKKBN Bojonegoro Peduli Pap Smear

redaksi

Para Sponsor Siap Berikan Dukung Untuk Giias Surabaya Auto Show 2018 Hingga Akhir Pelaksanaan

redaksi

Dua Ahli Sepakat Bahwa Perjanjian Harus Dicatatkan Meski Belum Ada Peraturan Yang Mengatur Tentang Hal Itu

redaksi