surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kehadiran Saksi Ahli Hermes Dipertanyakan Kuasa Hukum Terdakwa

Lukman Hakim Basir dan Uci Flowdea Sudjiati saat jadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kehadiran Lukman Hakim Basir, advokat yang mendapat kuasa langsung dari Hermes, dipertanyakan tim penasehat hukum Medina Susani alias Medina Zein dipersidangan.

Meski telah membawa dan menunjukkan surat kuasa khusus dari Hermes Paris, namun Lukman Hakim Basir tidak bisa langsung dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan tas Hermes palsu.

Pada persidangan Kamis (26/1/2023) ini Sutomo SH., M.Hum salah satu penasehat hukum Medina Susani alias Medina Zein langsung mempertanyakan kehadiran Lukman Hakim Basir.

Kepada majelis hakim yang diketuai A.A. Gde Agung Pharnata ini, Sutomo dengan tegas menanyakan tentang surat kuasa yang Lukman Hakim tunjukkan dimuka persidangan.

Sutomo dalam keberatan lisannya menyampaikan dan mempertanyakan referensi keahlian yang dimiliki Lukman Hakim Basir, SH., LLM yang dalam persidangan hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.

Dalam penjelasannya, Sutomo menyatakan bahwa untuk dihadirkan sebagai seorang ahli, haruslah mempunyai referensi tentang keahlian yang dimiliki kemudian menunjukkan surat referensi tersebut dimuka persidangan.

“Yang bersangkutan dihadirkan sebagai ahli dipersidangan ini. Untuk itu, kami minta kepada ahli supaya menunjukkan surat referensi atas keahlian yang dikuasai diperkara ini,” papar Sutomo.

Menanggapi permintaan penasehat hukum terdakwa Medina Susani alias Medina Zein ini, Lukman Hakim Basir kemudian menyatakan bahwa ia mempunyai surat kuasa dari Hermes.

Surat kuasa dari Hermes itu akhirnya diminta ditunjukkan dimuka persidangan, dihadapan majelis hakim dan tim penasehat hukum terdakwa Medina Susani alias Medina Zein.

Setelah melihat dan memeriksa surat kuasa dari Hermes itu, hakim Anak Agung Gde Agung Pharnata kemudian bertanya ke Lukman Hakim Basir?

“Kapasitas saudara sebagaimana di surat kuasa ini sebagai penerima kuasa atau sebagai ahli?,” tanya hakim Anak Agung Gde Agung Pharnata.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim tersebut, Lukman Hakim Basir kemudian mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa.

Lukman Hakim Basir kembali melanjutkan, sebagai penerima kuasa, dirinya membantu Hermes dalam memeriksa barang-barang yang dihadirkan dipersidangan, kemudian berkomunikasi dengan pihak Hermes.

Hakim A.A. Gde Agung Pharnata kembali bertanya ke Lukman Hakim Basir mengenai keahlian yang dia miliki untuk memeriksa dan melakukan pengecekan barang-barang yang diklaim produk Hermes didalam persidangan ini.

Lukman Hakim Basir kemudian menjawab bahwa ia adalah pihak yang diberi kuasa Hermes untuk memeriksa barang-barang yang dihadirkan dipersidangan kemudian berkomunikasi dengan pihak khusus Hermes.

“Di dalam Hermes ada dua orang yang bisa memeriksa dan memberikan keterangan berkaitan dengan keahliannya,” kata Lukman Hakim.

Keberadaan kedua orang khusus Hermes itu ada di Paris, lanjut Lukman Hakim, dan kemungkinan susah untuk dihadirkan.

Oleh karena itu, Lukman Hakim Basir melanjutkan, menunjuk kami sebagai kuasanya di Indonesia, untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini.

Masih menurut penuturan Lukman Hakim Basir, pihak Hermes kemudian memberikan keterangan atas barang-barang yang sudah ditunjukkan kepada mereka.

Hakim A.A. Gde Agung Pharnata kemudian menyatakan bahwa surat kuasa yang dibawa Lukman Hakim Basir tersebut adalah surat kuasa untuk tingkat penyidikan, tidak bisa digunakan dipengadilan.

Untuk surat kuasa yang ditujukan kepada PN Surabaya, Lukman Hakim Basir akhirnya mengakui bahwa surat itu tidak ada.

Mengenai surat kuasa dari Hermes kepada Lukman Hakim Basir tersebut, setelah dilihat, Sutomo menjelaskan bahwa surat yang dibawa Lukman Hakim Basir itu hanya sebatas surat kuasa sedangkan Lukman Hakim Basir didatangkan ke persidangan ini sebagai ahli, sehingga Sutomo menilai bahwa legalitas Lukman Hakim Basir itu lain.

Apalagi, menurut Sutomo, berdasarkan surat kuasa dari Hermes itu disebutkan bahwa Lukman Hakim Basir sebagai konsultan hukum. Sehingga, menurut Sutomo, keterangan yang nantinya disampaikan Lukman Hakim Basir dipersidangan tidak fair.

Pada persidangan ini, masih berkaitan dengan surat kuasa yang diberikan Hermes kepada Lukman Hakim Basir untuk memeriksa barang-barang yang dihadirkan dipersidangan, Sutomo kemudian mempertanyakan apakah Lukman Hakim Basir telah mendapat pendidikan khusus tentang Hermes.

Atas keberatan dan pernyataan salah satu penasehat hukum terdakwa Medina Susani alias Medina Zein ini, Ugik Ramantyo, SH jaksa yang ditunjuk sebagai JPU menyampaikan keberatannya.

Lebih lanjut Jaksa Ugik Ramantyo mengatakan, bahwa mengenai pendidikan khusus Lukman Hakim Basir itu bisa ditanyakan pada forum sebelum persidangan digelar, tidak ditanyakan dimuka persidangan.

Terkait dengan keberatan yang ditunjukkan salah satu penasehat hukum terdakwa Medina Susani alias Medina Zein itu, Lukman Hakim Basir mengakui bahwa ia tidak memiliki Curriculum Vitae (CV) namun Lukman Hakim mengaku bahwa ia pernah mendapatkan pendidikan khusus untuk mengenali barang-barang yang menjadi produk asli Hermes.

Sebagai pihak yang diberi kuasa, Lukman Hakim Basir pun menjelaskan bahwa dirinya telah menangani Hermes sejak 2011.

Akhirnya, atas keberatan penasehat hukum terdakwa Medina Susani alias Medina Zein itu, hakim A.A. Gde Agung Pharnata menyatakan akan mencatatnya.

Masih berkaitan dengan surat kuasa yang ditunjukkan Lukman Hakim Basir dimuka persidangan ini, Jaksa Ugik Ramantyo menjelaskan akan meminta kepada Lukman Hakim Basir untuk meminta surat kepada pihak pemberi kuasa yang isinya bahwa pihak pemberi kuasa benar-benar memberikan kuasa kepada Lukman Hakim untuk menghadiri persidangan ini mewakili pemberi kuasa dan memberi penjelasan tentang keaslian barang-barang yang berkaitan dengan Hermes.

Selain itu, dihadapan majelis hakim, Jaksa Ugik Ramantyo juga menjelaskan bahwa ahli yang dimiliki Hermes memang ada dua orang dan kedudukan oran itu ada di Paris sehingga tidak mungkin untuk dihadirkan dipersidangan.

Jaksa Ugik juga menjelaskan, bahwa berdasarkan komunikasi yang sudah ia lakukan dengan pihak Hermes, bahwa berkaitan dengan sebuah tas tersebut asli produksi Hermes atau tidak, dimasing-masing negara akan diwakilkan kepada pihak yang telah diberi kuasa khusus dari Hermes untuk menjelaskannya, termasuk di pengadilan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun Ugik Ramantyo disebutkan bahwa Medina Susani alias Medina Zein diancam pidana karena melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 9 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masih dalam surat dakwaan penuntut umum juga dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein dilakukan Rabu (28/7/2021) sampai dengan Sabtu (7/8/2021), bertempat di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya.

Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein sebenarnya adalah teman Uci Flowdea Sudjiati yang mengetahui jika Uci Flowdea gemar mengkoleksi tas wanita, sehingga muncullah niat terdakwa Medina Susani alias Medina Zein untuk mengambil keuntungan dengan menawarkan sejumlah tas wanita kepada Uci Flowdea.

Kepada Uci Flowdea, terdakwa Medina Susani alias Medina Susanti mengatakan kepada Saksi seolah-olah bahwa tas tersebut asli.

Untuk melakukan perbuatannya, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Uci Flowdea Sudjiati yang isinya menawarkan beberapa tas dengan merek Hermes.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, kepada Uci Flowdea Sudjiati, terdakwa Medina Susani mengatakan bahwa tas tersebut adalah produk asli atau otentik dari Hermes.

Atas penawaran dari terdakwa Medina Susani alias Medina Zein ini, Uci Flowdea Sudjiati merasa tertarik, sehingga tanggal 31 Juli 2021 Uci Flowdea menyampaikan kepada terdakwa untuk membeli tiga buah tas dari terdakwa Medina Susani yaitu : satu buah tas Kelly 25 HERMES seri HSS yang ditawarkan terdakwa ke Uci Flowdea Sudjianti dengan harga Rp. 200 juta, satu buah tas Kelly 28 HERMES Gold yang ditawarkan dengan harga Rp. 150 juta, satu buah tas HERMES Bolide warna merah muda atau Pink yang ditawarkan terdakwa dengan harga Rp. 50 juta.

Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kemudian meminta uang sebesar Rp. 100 juta kepada Uci Flowdea sebagai uang muka atas pembelian tiga buah tas tersebut.

Masih menurut pengakuan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein sebagaimana dikutip dari surat dakwaan penuntut umum, bahwa ketiga tas itu nantinya akan dikirim terdakwa kerumah Uci Flowdea di Graha Family Mutiara Golf, Kota Surabaya setelah Uci Flowdea melakukan pembayaran uang muka.

Atas permintaan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein tersebut, Uci Flowdea menolak sehingga terdakwa Medina Susani alias Medina Zein menurunkan besarnya uang muka dan kembali meminta uang muka sebesar Rp 50 juta kepada Uci Flowdea, dengan mengatakan uang tersebut akan digunakan terdakwa untuk membantu teman terdakwa yang sedang membutuhkan uang, sehingga Uci Flowdea Sudjiati bersedia dan selanjutnya terdakwa meminta kepada Uci Flowdea untuk melakukan transfer ke Rekening Bank BCA nomor : 059028xxx atas nama Ruda Mimbi.

Tanggal 2 Agustus 2021, berdasarkan bukti rekening koran Bank BCA, Uci Flowdea mengirimkan uang melalui transfer kepada terdakwa sebagai berikut:

Uang Rp 50 juta ke rekening Bank BCA No. 059028xxx atas nama RUDA MIMBI, uang sebesar Rp 100 juta ke rekening Bank BCA No. 2801237365 atas nama Medina Zein, uang sebesar Rp. 100 juta ke rekening Bank BCA No. 059028xxx atas nama Ruda Mimbi, uang sebesar Rp. 100 juta ke rekening Bank BCA No. 2804992xxx3 atas nama Medina Global Indonesia, uang sebesar Rp. 60 juta ke rekening Bank BCA No. 280123xxx5 atas nama Medina Zein yang mana atas pembayaran tersebut terdakwa lalu menyuruh Firda Nurani Nabani untuk mengantar tiga buah tas dengan merk HERMES ke rumah Uci Flowdea di di Graha Family Mutiara Golf, Kota Surabaya. (pay)

 

Related posts

Indosat Ooredoo Hutchinson Gelar Employee Volunteering Program Di Mandalika

redaksi

Komunitas Semprot Corona Bagikan 100 Paket Sembako Ditengah Pandemi Corona

redaksi

Dihukum Tujuh Tahun Penjara, Bupati Novi Rahman Hidhayat Merasa Jadi Korban Politik Dan Rekayasa Hukum

redaksi