surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penuntut Umum Datangkan Executive Commitee PSSI dan Direktur Utama PT LIB Dipersidangan Terdakwa Hasdarmawan DKK

Ahmad Riyadh Umar Balhmar, SH., M.Si saat memasuki ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain menghadirkan tujuh Steward yang bertugas pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan beberapa pihak dari PT. Liga Indonesia Baru (LIB) termasuk Direktur Utama PT. LIB dan Executive Commitee (Exco) PSSI Pusat.

Mereka yang dihadirkan pada persidangan Selasa (31/1/2023) ini adalah Advokat Ahmad Riyadh Umar Balhmar, S.H.M.Si., Ahmad Hadian Lukita, Sujarno, Somad dan Muhammad Syafik.

Ahmad Riyadh Umar Balhmar bukanlah orang baru di dunia sepakbola Indonesia. Di PSSI, Ahmad Riyadh menjabat sebagai Ketua Asosiasi PSSI Propinsi (Asprov) Jawa Timur periode 2021-2025.

Saat ini, Ahmad Riyadh Umar Balhmar menjabat sebagai Executive Commitee (Exco) PSSI Pusat.

Achmad Hadian Lukita, bukan pertama kali ini dihadirkan sebagai saksi untuk perkara kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tanggal 1 Oktober 2022. Achmad Hadian Lukita juga pernah didatangkan penuntut umum dipersidangan perkara yang sama untuk terdakwa Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dan terdakwa Suko Sutrisno yang menjabat sebagai Security Officer (SO) pada pertandingan tersebut. Untuk Sujarno, Muhammad Syafik dan Somad adalah pegawai PT. LIB yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yang berbeda-beda.

Diawal persidangan, hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis pada perkara ini, bertanya ke Ahmad Riyadh berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai Asprov PSSI Jawa Timur.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya juga bertanya berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Exco PSSI.

Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa Exco membawahi komite hukum dan komite perwasitan.

Untuk pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, saksi mengatakan bahwa hal itu dibawah Kesekjenan PSSI dan PT. Liga Indonesia Baru (LIB).

Sebagai Asprov PSSI Jatim, Achmad Riyadh juga menjelaskan bahwa Asprov PSSI Jatim tidak mempunyai kewenangan untuk pertandingan Liga 1 dan Liga 2, hanya Liga 3 saja.

Dan sebagai Asprov PSSI Jatim, Achmad Riyadh menjelaskan bahwa ia mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan pertandingan sepakbola Liga 3, pertandingan kelompok umur, pelatihan perwasitan, pelatihan pelatih dan menjalankan program-program yang telah disusun PSSI diluar Liga 1 dan Liga 2.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, SH., M.H kembali bertanya tentang sosialisasi yang telah dilakukan PSSI Pusat berkaitan dengan regulasi keselamatan dan keamanan stadion, regulasi stadion untuk pertandingan Liga 1, Panduan Manual (Panwal) 3, regulasi Liga 1 BRI tahun 2022-2023 maupun regulasi PSSI tahun 2019.

Menjawab pertanyaan ini, berkaitan dengan statuta FIFA, PSSI Pusat selalu melakukan sosialisasi dan sosialisasi itu dilakukan dengan Kongres PSSI.

“Untuk Liga 1 musim 2021-2022 misalnya, sebelum pertandingan diputar, ada semacam workshop,” jelas Achmad Riyadh.

Workshop itu, lanjut Achmad Riyadh, mulai tentang kesehatan, workshop mengenai tim, workshop mengenai Panitia Pelaksana (Panpel) termasuk workshop mengenai Security Official (SO). Dan ketika workshop itu dilaksanakan, juga diterbitkan sertifikat sebagai pertanda telah mengikuti workshop.

Achmad Riyadh juga menjelaskan, mengenai regulasi yang diterbitkan PSSI Pusat, semua pihak mulai dari klub yang ikut dalam liga, Panpel, SO bahkan Asprov di Jatim serta PT. LIB, harus tunduk dan patuh terhadap regulasi tersebut.

Masih berkaitan dengan regulasi atau peraturan yang diterbitkan PSSI Pusat, hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, SH., M.H kembali bertanya, apakah elemen keamanan pertandingan seperti Kepolisian dan TNI, harus tunduk dan patuh juga?

Achmad Riyadh kembali menjawab, diluar family football tidak wajib tunduk dan patuh kepada regulasi atau peraturan PSSI.

“Tapi, begitu masuk stadion, PSSI melalui Panpel yang ada dilapangan, wajib menegakkan aturan-aturan sepakbola,” ungkap Achmad Riyadh.

Untuk menuju keamanan, Achmad Riyadh kembali menjelaskan, menjadi tugas SO. Apabila ada pihak keamanan yang bertindak diluar statuta PSSI atau diluar aturan PSSI, yang berkewajiban untuk melakukan teguran adalah SO.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya kemudian bertanya berkaitan dengan pasal 19 huruf (b) tentang regulasi keamanan dan keselamatan, yang bunyinya pihak keamanan tidak diperbolehkan membawa senjata pengurai massa gas airmata didalam stadion, apakah pihak kepolisian yang menjadi keamanan ini juga tidak diperbolehkan membawa gas airmata?

Atas pertanyaan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini, Achmad Riyadh menjelaskan, SO yang berada dilapangan, harus mengambil tindakan pencegahan awal, baik kepada petugas atau siapapun yang membawa senjata.

“Penggunaan senjata, dalam aturan yang sudah dikeluarkan PSSI, tidak diperbolehkan. Membawa maupun menggunakan senjata, tidak boleh,” papar Achmad Riyadh.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya juga bertanya ke Achmad Riyadh tentang adanya korban jiwa dipertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tanggal 1 Oktober 2022 saat itu.

Lebih lanjut Achmad Riyadh mengatakan, untuk banyaknya korban jiwa, ia tidak mengetahui jumlah pastinya.

Namun, sambung Achmad Riyadh, satu hari pasca insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, jumlah pasti korban ia peroleh dari berbagai pemberitaan. Dan yang diketahui jumlahnya 130 orang lebih.

Untuk penyebab jatuhnya korban jiwa termasuk adanya supporter yang meninggal dunia, secara pasti Achmad Riyadh mengaku tidak tahu.

Achmad Riyadh kembali menjelaskan, tentang keberadaan korban jiwa dan jumlahnya, baru diketahui pula satu hari pasca insiden, dari rumah sakit yang menjadi rujukan untuk para korban.

Melanjutkan pertanyaan ketua majelis hakim ini, Achmad Riyadh kembali menerangkan untuk korban meninggal dunia, jumlahnya yang ia ketahui sekitar 100 orang lebih.

“Selain itu, yang saya ketahui, ada juga korban yang mengalami luka berat dan ada juga yang hingga saat ini masih dalam perawatan,” akunya.

Achmad Riyadh juga menerangkan, untuk supporter maupun penonton yang telah menjadi korban, PSSI memberikan perhatian khusus.

Kemudian, menyikapi banyaknya korban dari pertandingan ini, Achmad Riyadh juga mengatakan, bahwa PSSI langsung melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta pihak-pihak terkait seperti Gubernur Jawa Timur, muspida, Pangdam V/Brawijaya, Bupati Malang, Bupati Batu, Walikota Malang.

“Di Rakor pihak-pihak terkait dengan PSSI ini, dibahas langkah-langkah yang harus dilakukan seperti pemberian santunan kepada korban baik korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka,” tandasnya.

Untuk pemberian santunan kepada para korban itu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati juga memberikan santunan. Walikota Malang juga memberikan santunan termasuk biaya pengobatan gratis bagi korban yang dirawat di rumah sakit.

Masih berkaitan dengan Rakor bersama PSSI itu, Achmad Riyadh juga mengungkapkan tentang dibahasnya sanksi yang diberikan kepada Panpel dan pemberian sanksi itu dilakukan dalam sidang Komisi Disiplin (Komdis) yang diselenggarakan tanggal 3 Oktober 2022.

Dan yang menjadi juru bicara mewakili PSSI Pusat di sidang Komdis ini adalah Achmad Riyadh sendiri.

Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI, Panpel, SO dan manajemen Arema FC mendapat hukuman. Adapun sanksi atau hukuman yang dijatuhkan PSSI untuk ketiganya adalah, Arema FC dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sepakbola di homebase-nya untuk kurun waktu yang cukup lama.

“Dan jika ingin menyelenggarakan pertandingan sepakbola harus berada di wilayah yang jaraknya 200 kilometer dari Kota Malang. Panpel dan SO dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sepakbola seumur hidup. Penjatuhan hukuman ini pada tanggal 3 atau tanggal 4, saya lupa,” jelas Achmad Riyadh.

Pada persidangan ini, Ahmad Riyadh juga menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut menjadi tanggungjawab penuh Panpel dan SO. (pay)

 

Related posts

Polda Jatim Bersikukuh Penetapan Asifa Sebagai Tersangka Sudah Benar Dan Tepat

redaksi

KPPU Kalah Di Tingkat PN Dalam Hal Pengajuan Keberatan Untuk Beberapa Kasus Persaingan Usaha

redaksi

Kebijakan Zero ODOL Ditahun 2023 Masih Banyak Menuai Penolakan

redaksi