surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Tim Penasehat Hukum Teddy Minahasa Putra Siap Hadapi Dakwaan JPU

Ronald Talaway, salah satu penasehat hukum Teddy Minahasa Putra. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang pidana dugaan penyalahgunaan narkoba yang akan mendudukkan Teddy Minahasa Putra sebagai terdakwa, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Kamis (2/2/2023).

Adapun agenda persidangan untuk jenderal polisi bintang dua di PN Jakarta Barat ini adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyikapi surat dakwaan yang akan dibacakan penuntut umum itu, salah satu tim penasehat hukum Teddy Minahasa Putra mengatakan, siap melawan dakwaan yang disusun JPU.

Ronald Talaway, salah satu tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra menjelaskan, tim penasehat hukum Teddy Minahasa Putra sangat keberatan dengan adanya persidangan yang mendudukkan Kapolda Sumatera Barat periode Agustus 2021- Oktober 2022 ini sebagai terdakwa.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, bahwa diperkara Teddy Minahasa Putra ini banyak hal yang dipaksakan secara sistematis.

“Setelah kami pelajari, diperkara Teddy Minahasa Putra ini, terlihat banyak fakta yang (sengaja) dipaksakan,” ungkap Ronald Talaway, Rabu (2/2/2023).

Hasil analisa kami itu, lanjut Ronald, akan kami cocokkan dengan fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan yang disusun JPU.

“Kami akan menguji surat dakwaan penuntut umum tersebut melalui nota keberatan atah eksepsi. Keberatan dari tim penasehat hukum Teddy Minahasa ini, akan kami sampaikan kepada majelis hakim dimuka persidangan nantinya,” papar Ronald.

Ronald kembali menyatakan, bahwa penangkapan perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati Yanma Polri) periode Oktober 2022 ini justeru terjadi karena adanya rencana penangkapan terhadap Linda Pujiastuti alias Anita yang tidak dijalankan dengan baik Kapolres Bukit Tinggi tahun 2020 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Doddy Prawiranegara.

Gambar ilustrasi Teddy Minahasa Putra dan terdakwa lainnya. (FOTO : istimewa)

“Jadi apa yang dilakukan Jenderal TM ini murni sebagai umpan untuk menangkap Linda Pujiastuti. Namun, skenario itu tidak dijalankan dengan baik Doddy Prawiranegara,” paparnya.

Dalam perkara pidana dugaan penyalahgunaan narkoba ini, ada lima anggota polisi yang dijadikan tersangka.

Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.

Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan juga menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. (pay)

 

Related posts

Alpard Milik Via Vallen Terbakar, Satu Orang Jadi Tersangka

redaksi

Kantor Hukum Masbuhin & Partner Bersama Praktisi Kesehatan Kaji UU Nomer 17 Tahun 2023 Melalui Seminar Kesehatan

redaksi

Di Persidangan Henry J Gunawan, Pembeli Tanah Ungkap Siapa Pemilik Tanah Di Kelurahan Rampal Celaket Malang

redaksi