surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Notaris Divonis Tidak Bersalah Usai Ajukan Peninjauan Kembali

Singgih Tomi Gumilang, S.H. M.H., penasehat hukum Hartono, SH saat mengajukan judicial review. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

JAKARTA (surabayaupdate) – Seorang Notaris yang sebelumnya dijatuhi pidana empat tahun penjara, malah dibebaskan majelis hakim Peninjuan Kembali (PK).

Hartono, yang berprofesi sebagai Notaris, akhirnya dapat bernafas lega begitu mengetahui bahwa dirinya dinyatakan tidak bersalah, usai mengajukan PK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perihal dibebaskannya Hartono dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PK atas nama terpidana Hartono, SH tersebut diungkap Singgih Tomi Gumilang, S.H. M.H., penasehat hukum Hartono, SH.

Lebih lanjut Singgih Tomi Gumilang mengatakan, berdasarkan informasi yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Gianyar Bali, dijelaskan bahwa majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara nomor : 41PK/Pid /2021 tertanggal 15 September 2021 menyebutkan bahwa terpidana Hartono, S.H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terpidana Hartono, SH dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terpidana Hartono, SH dibebaskan seketika, memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ungkap Singgih Tomi Gumilang, mengutip isi putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PK yang diajukan penasehat hukumnya.

Hartono kembali menjelaskan, diperkara ini, ditingkat kasasi, Hartono dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.

“Atas putusan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengajukan perlawan dengan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK),” kata Singgih Tomi Gumilang.

Upaya hukum PK itu, lanjut Singgih Tomi Gumilang, berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30 (c) huruf (h).

Tim penasehat hukum Hartono, SH kemudian langsung mengajukan Judicial Review terhadap UU Kejaksaan RI tersebut ke MK secara online melalui simpel.MKRI.id dengan nomor : 24/PAN.ONLINE/2023 tanggal 7 Februari 2023.

Masih menurut penuturan Singgih Tomi Gumilang, berkas permohonan judicial review yang sudah lengkap ini kemudian diserahkan ke Nurul Quraini tanggal 8 Februari 2023 pukul 14:18 WIB, di bagian penerimaan perkara konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan tanda terima nomor: 15-1/PUU/PAN.MK/AP3.

Singgih kembali mengatakan, pasal 30C huruf (h) Undang-Undang Kejaksaan RI itu menyuratkan tugas dan wewenang Jaksa/Penuntut Umum untuk mengajukan Penunjauan Kembali.

Pasal itu kemudian dijadikan dasar hukum Kejari Gianyar untuk mengajukan PK tanggal 26 Desember 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR-3385/ N.1.15/Eku.2/12/2022, ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H.

Singgih kembali melanjutkan, upaya hukum luar biasa berupa PK Peninjauan Kembali, dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak berkeadilan, dilakukan negara berdasarkan putusan hakim.

Oleh karena itu hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang dinamakan dengan Peninjauan Kembali.

Dengan kata lain, lanjut Singgih Lembaga Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan terpidana guna melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan negara maupun korban.

Sebagai upaya hukum luar biasa yang dilakukan terpidana, maka subjek yang berhak mengajukan permohonan PK adalah hanya terpidana ataupun ahli warisnya, sedangkan objek dari pengajuan permohonan PK adalah Putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana.

Oleh karena itu, sebagai sebuah konsep upaya hukum bagi kepentingan Terpidana yang merasa tidak puas terhadap putusan yang. telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidaklah termasuk ke dalam objek pengajuan permohonan PK karena putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pastilah menguntungkan terpidana. (pay)

Related posts

Salah Satu Siswa SMP Ujian PAT Dari Rutan Medaeng

redaksi

Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, LBH Adhikara Dan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners Gelar Seminar Nasional Bertajuk Kepailitan Solusi Atau Bencana

redaksi

Sama-Sama Kasus Maling Hp, Dituntut Dan Diputus Berbeda

redaksi