surabayaupdate.com
HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sudah Saling Memaafkan, Terdakwa Pemukulan Pakai Tongkat Baseball Dituntut Enam Bulan Penjara

Esti Dilla Rahmawati saat membacakan tuntutan terdakwa Willem. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Willem Fredrick Mardjugana yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan tongkat baseball, dituntut enam bulan penjara.

Tuntutan enam bulan penjara ini dibacakan Jaksa Esti Dilla Rahmawati, Selasa (21/2/2023) di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tersebut menguraikan beberapa hal yang membuat Willem Fredrick Mardjugana dituntut pidana penjara selama enam bulan.

“Terdakwa Willem Fredrick Mardjugana terbukti melakukan tindak pidana pemukulan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”ungkap Jaksa Esti Dilla Rahmawati, mengutip isi tuntutan atas nama terdakwa Willem Fredrick Mardjugana.

Menuntut terdakwa Willem Fredrick Mardjugana, lanjut Jaksa Esti Dilla Rahmawati, dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sebagai penuntut umum, Esti Dilla Rahmawati juga mengatakan, bahwa Kiki Rafael Tangani yang menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan tongkat baseball tersebut telah memaafkan perbuatan terdakwa Willem.

Penuntut umum pada persidangan ini juga mengatakan, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Willem Fredrick Mardjugana itu mengakibatkan Rafael Tangani mengalami memar disertai bengkak pada bagian pipi.

Sementara hal yang meringankan, korban Rafael Tangani sudah memaafkan terdakwa Willem Fredrick Mardjugana dan terdakwa Willem Fredrick Mardjugana selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangannya.

Tuntutan enam bulan ini disambut baik penasehat hukim terdakwa Willem Fredrick Mardjugana, Prof Dr Oscarius Wijaya.

Lebih lanjut Prof. Dr. Oscarius Wijaya menjelaskan, bahwa terdakwa juga telah beritikad baik dengan meminta maaf pada korban. Dan korban juga sudah memaafkan.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari terdakwa yang hendak keluar dari parkiran Indomaret yang berada di jalan Mojopahit Keputran Surabaya.

Terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam.

Saat bersamaan, Felix Kurniadi yang dalam kasus ini menjadi korban juga hendak keluar dari parkiran.

Namun, melihat mobil Willem hendak keluar juga, Felix kemudian mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dahulu.

Setelah ditunggu beberapa saat, terdakwa tidak juga mengundurkan mobilnya sehingga korban kemudian yang mundur untuk keluar dari parkiran.

Saat Felix memundurkan mobilnya, teman Felix yang bernama Rafael Tanagani melihat dari kaca spion Willem melotot dari dalam mobilnya.

Rafael mengacungkan jempolnya sebagai tanda agar Willem mengundurkan mobilnya. Namun, Willem malah menyambut dengan bentakan.

Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil dan Willem pun keluar dari mobilnya. Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael, justru membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi Felix dan Rafael sambil membawa tongkat baseball.

Terdakwa saat itu melakukan mengancam akan memukul, dan Felix pun mempersilahkan terdakwa untuk memukul dirinya.

Terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah Rafael. Akibatnya, pipi Rafael bengkak dan memar warna merah. (pay)

Related posts

Jadi Pembela Henry J Gunawan, Yusril Ihza Mahendra Ajukan Nota Keberatan

redaksi

Ditjen Pajak Kembalikan Rp. 26,7 Triliun Ke Wajib Pajak Karena Kalah Kasus Sengketa Di Pengadilan

redaksi

Terdakwa Penganiaya Pemilik Hotel Meritus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi