surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Surat Panggilan Sidang Kepada Terpidana Yudi Setiawan, Penasehat Hukum Meminta Supaya LP Nusakambangan Patuhi Perintah Pengadilan

Terpidana kasus korupsi BJB, Yudi Setiawan. (FOTO : istimewa/dokumen pribadi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Kelas I-A akhirnya mengeluarkan surat relas panggilan sidang untuk terpidana kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB)

Berdasarkan relas panggilan sidang Nomor : 2/Del.Pid.Sus.PK/ TPK/2023/PN Sby jo No. 210 K/ Pid.Sus/2018 Jo No. 48/Pid.Sus- TPK/2015/PT Sby Jo Nomor 50/Pid. Sus/2142/PN Sby tertanggal Kamis (9/3/2023) itu disebutkan, Yuli Purwati selaku Jurusita Pengganti pada PN Cilacap, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cilacap dan atas surat tugas Plh. Panitera PN Cilacap tanggal 8 Maret 2023, guna mencukupi surat permintaan bantuan panggilan sidang dari PN Surabaya tanggal 1 Maret 2023, telah memanggil terhadap Yudi Setiawan, beralamat di Perumahan Klampis Regency Kav 25 Surabaya, sekarang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Besi Nusakambangan, Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupateb Cilacap, Jawa Tengah, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) supaya datang di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda nomor 82 – 84 Sidoarjo, pada hari Selasa (14/3/2023), pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dalam acara pemeriksaan perkara pidana peninjauan kembali nomor : 2/Del. Pid.Sus.PK/TPK/2023/PN Sby Jo No. 210 K/Pid.Sus/2018 Jo No. 48/Pid.Sus-TPK/2015/PT Sby Jo Nomor 50/Pid.Sus/2142/PN Sby atas nama pemohon PK Yudi Setiawan.

Masih berdasarkan isi relas panggilan sidang yang dikeluarkan PN Cilacap tersebut tertulis panggilan ini saya jalankan di alamat tersebut, disana saya bertemu dan berbicara sendiri dengan: la sendiri, kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relas pemberitahuan ini, selanjutnya setelah relas ini ditanda tangani saya serahkan sehelai relas ini kepadanya : Yudi Setiawan.

Judha Sasmita, SH., MH selaku penasehat hukum Yudi Setiawan menilai surat panggilan sidang untuk Yudi Setiawan yang dikeluarkan PN Cilacap ini sebagai bentuk penghormatan lembaga peradilan kepada hak hukum seorang terpidana yang sedang berjuang mencari keadilan melalui Peninjauan Kembali (PK) atas tindak pidana yang menjeratnya.

“Ini bukti bahwa lembaga peradilan seperti PN Cilacap Kelas I-A, sangat menghargai hak hukum seorang terpidana yang sedang mengajukan PK,” kata Judha.

Kami, lanjut Judha, sangat mengapresiasi surat relas panggilan sidang yang dikeluarkan PN Cilacap Kelas I-A ini, sebab kehadiran Yudi Setiawan, seorang terpidana kasus korupsi yang sedang mengajukan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sangat dibutuhkan untuk proses pemeriksaan permohonan PK yang ia ajukan.

“Dengan adanya surat relas panggilan sidang ini, kami berharap semua pihak terkait, tunduk dan patuh serta menjalankan perintah pengadilan ini, tanpa ada alasan apapun,” kata Judha Sasmita.

Sebagai advokat yang ditunjuk sebagai pembela di permohonan PK Yudi Setiawan ini, Judha Sasmita mengaku harus bisa memperjuangkan hak hukum Yudi Setiawan di persidangan PK nantinya.

Lebih lanjut Judha Sasmita mengatakan, bahwa Yudi Setiawan mengajukan PK, karena memiliki novum atau bukti baru.

“Dengan adanya bukti baru ini, kami berharap majelis hakim PK yang memeriksa serta memutus perkara ini, dapat membebaskan Yudi Setiawan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Judha.

Menurut Judha Sasmita, diperkara korupsi kredit fiktif BJB ini, Yudi Setiawan tidak bersalah dan tidak seharusnya juga Yudi Setiawan harus menanggung konsekuensi hukum yang tidak ia lakukan atau ia perbuat.

Terkait pemanggilan Yudi Setiawan pada persidangan pengajuan PK yang pemeriksaannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Judha merasakan bagaimana sulitnya menghadirkan terpidana kasus korupsi BJB ini.

Bahkan, Judha Sasmita harus berkirim surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sebelumnya, untuk dapat mendatangkan Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Judha Sasmita sampai bersurat kepada PN Surabaya supaya difasilitasi ke PN Cilacap Kelas I-A untuk memanggil Yudi Setiawan, supaya bisa dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Komunikasi juga terus dilakukan penasehat hukum Yudi Setiawan termasuk ke pihak Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, supaya penasehat hukum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Yudi Setiawan.

“Namun, upaya kuasa hukum Yudi Setiawan ini selalu mendapat hambatan pihak Lapas dengan berbagai alasan,” cerita Judha Sasmita.

Dengan adanya relas panggilan sidang dari PN Cilacap Kelas I-A ini, advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini berharap, pihak lapas dapat melaksanakan perintah PN Cilacap yang telah mereka terima, tanpa harus beralasan menunggu adanya surat persetujuan dari Dirjenpas.

“Ini menyangkut nasib seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Sebagai lembaga dibawah kementerian yang menaungi hukum serta hak asasi manusia, Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan benar-benar menjunjung tinggi hak asasi seorang terpidana yang juga mempunyai hak yang sama dimata hukum,” ujar Judha Sasmita.

Dan sebagai lembaga yang seharusnya paham betul dengan hukum, Judha Sasmita juga berharap, kepada Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan maupun pihak-pihak lain yang sengaja menjegal proses peninjauan kembali perkara korupsi yang menimpa Yudi Setiawan, untuk tidak mempermainkan perintah pengadilan.

Bagaimana tanggapan Lapas Kelas II-Besi Nusakambangan tentang adanya relas panggilan sidang dari PN Cilacap Kelas I-A tersebut?

Sugeng, Kepala Binadik Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan ketika dihubungi via wa dinomor 0895 322 xxx belum memberikan penjelasan apapun terkait adanya surat dari PN Cilacap termasuk hadir tidaknya Yudi Setiawan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang akan digelar Selasa (14/3/2023).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, melalui Judha Sasmita, Yudi Setiawan menempuh upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA).

PK yang diajukan Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini terpaksa dilakukan, karena upaya hukum sebelumnya yaitu kasasi, ditolak majelis hakim MA yang memeriksa dan memutus perkara kasasi yang diajukan Yudi Setiawan.

Majelis hakim Kasasi yang terdiri dari Dr. Salman Luthan, SH, MH selaku Hakim Ketua, Syamsul Rakan Chaniago, SH., M.H dan Marina Sidabutar, SH., M.H masing-masing sebagai hakim anggota, pada hari Selasa (6/3/2018) menolak permohonan Kasasi Yudi Setiawan.

Selain menolak permohonan Kasasi yang diajukan Yudi Setiawan, majelis hakim Kasasi yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada Yudi Setiawan selama 14 tahun denda Rp. 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan kurungan.

Masih berkaitan dengan isi putusan kasasi, majelis hakim kasasi dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.57.417.206.344, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Yudi Setiawan dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Segala prosedur untuk pengajuan PK termasuk surat permohonan untuk menghadirkan Yudi Setiawan ke pengadilan yang menyidangkan permohonan PK, telah ditempuh Yudi Setiawan melalui Judha Sasmita, sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pembelanya.

Namun, persidangan permohonan PK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berkedudukan di Sidoarjo tanggal 28 Februari 2022 lalu mendapat penundaan hakim Arwana, SH., M.H hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis.

Mengapa hakim Arwana menunda proses persidangan permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan melalui penasehat hukumnya?

Judha Sasmita, salah satu penasehat hukum Yudi Setiawan menjelaskan, dalam persidangan permohonan peninjauan PK yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, tim penasehat hukum terpidana, memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara permohonan PK Yudi Setiawan ini, dapat menggelar persidangan secara offline dan dihadiri Yudi Setiawan.

“Namun, hingga persidangan yang lalu, Yudi Setiawan tak juga didatangkan dari Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan,” ungkap Judha, Selasa (7/3/2023).

Perihal untuk mendatangkan Yudi Setiawan pada persidangan permohonan PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, lanjut Judha telah dilakukan secara prosedural, yaitu mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Besi Nusakambangan.

“Dalam surat kami tertanggal 23 Februari 2023, kami menyebutkan perihal surat permohonan yang kami tujukan kepada Kalapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, Sulardi, Bc.IP., SH tentang permohonan untuk menghadirkan narapidana atas nama Yudi Setiawan, ke sidang pada tanggal 28 Februari 2023,” papar Judha Sasmita.

Masih dalam surat permohonan penasehat hukum Yudi Setiawan tersebut, lanjut Judha, juga diterangkan, bahwa permohonan untuk dapat memberi ijin kepada yang bersangkutan, bisa menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan tanggal 28 Februari 2023.

“Adapun surat yang kami mohonkan kepada Kalapas Kelas II-A Besi Nusakambangan tanggal 23 Februari 2023 itu berbunyi, sehubungan dengan upaya hukum PK yang dilakukan klien kami Yudi Setiawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 2/Pid. Sus.PK/TPK /2023/PN.Sby jo nomor : 210K/PID .SUS/2018 jo Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2015/PT. Sby Jo Nomor : 50/Pid.Sus/2014/ PN.Sby dimana jadwal sidang akan diadakan pada tanggal 28 Februari 2023,” kata Judha Sasmita mengutip isi surat permohonan yang dibuatnya untuk Kalapas Kelas II-A Besi Nusakambangan.

Untuk itu, lanjut Judha Sasmita, kami mohon kepada Bapak Kalapas, menghadirkan narapidana atas nama Yudi Setiawan ke hadapan sidang majelis hakim Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2023 jam 09.00 WIB, sembari kami memohonkan pindah Narapidana atas nama Yudi Setiawan dari Lapas Besi Nusa Kambangan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo ke Dirjend PAS untuk Upaya Hukum Peninjauan Kembali di Perkara yang lain lagi.

“Demi dapat terlaksananya sidang upaya Hukum PK ini, kami mohon agar dapatnya difasilitasi dengan prosedur sesuai SOP Kementrian Hukum dan Ham, Direktorat Jendral Pemasyarakatan,” imbuh Judha Sasmita sembari menunjukkan dan membacakan surat permohonannya.

Berharap Yudi Setiawan diberi ijin untuk menghadiri persidangan permohonan PK yang diajukannya, penasehat hukum juga memberikan pernyataan bahwa Yudi Setiawan akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Kami juga siap menanggung seluruh biaya yang timbul dari Warga Binaan Yudi Setiawan dan personil pengawal dari Lapas Kelas IIA Besi Nusa Kambangan Cilacap untuk menghadiri sidang PK tanggal 28 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo, termasuk untuk biaya pemulangan kembali Warga Binaan bila perlu ke Lapas Besi kelas IIA Nusakambangan Cilacap,” tandasnya, sambil menunjukkan surat pernyataan yang ditanda tangani penasehat hukum Yudi Setiawan.

Sebagai pembela Yudi Setiawan, Judha Sasmita juga mengeluhkan menjalin komunikasi dengan Yudi Setiawan di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan.

Judha Sasmita hanya mendapat kabar bahwa Yudi Setiawan di Lapas Kelas II-A Nusakambangan menghuni blok E-10.

Sebagai pembela Yudi Setiawan pada persidangan permohonan PK, Judha Sasmita juga berkirim surat pengaduan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Dalam surat tertanggal 04 Maret 2023 tersebut, Judha Sasmita menceritakan bahwa surat permohonan kepada Kalapas Kelas II-A Besi Nusakambangan tanggal 23 Februari 2023 nomor: 013/SRT-P/KRSNA/1/2023, tanggal 24 Pebruari 2023 perihal permohonan agar terpidana Yudi Setiawan dapat dipindahkan tempat menjalani hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan Besi, Kelas 2A. Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Jawa Timur, hingga saat ini belum ada jawaban kepastiannya.

Akibatnya, terbengkalai sudah persidangan terkait permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana Yudi Setiawan, sebagaimana register perkara Nomor : 2/Pid.Sus.PK/TPK/2023/ PN. Sby jo nomor : 210 K/Pid.Sus/ 2018 jo. Nomor : 48/Pid.Sus/TPK/ 2015/PT.SBY, jo. Nomor : 50/Pid. Sus/2014/PN.Sby. menjadi tertunda-tunda pula.

Judha Sasmita dalam suratnya yang ditujukan kepada Dirjenpas tersebut juga menjelaskan bahwa alasan Yudi Setiawan mengajukan PK adalah adanya bukti baru atau novum.

“Berdasarkan pasal 265 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor : 1 tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara permohonan pengajuan PK menghendaki supaya pemohon PK bisa hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Judha.

Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini kembali menjelaskan, bahwa Juru Sita Pengadilan Tipikor Surabaya telah meminta bantuan PN Cilacap untuk memanggil pemohon PK yaitu Yudi Setiawan.

“Namun hingga saat ini, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Kelas IIA Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah tidak pernah mengijinkan Yudi Setiawan untuk hadir dalam persidangan PK yang dimohonkannya,” keluh Judha.

Judha melanjutkan, tidak diijinkannya Yudi Setiawan menghadiri persidangan PK yang dimohonkannya tersebut, menurut Judha dalam suratnya ke Dirjenpas Kemenkum HAM, sebagai bentuk pengebirian atau kebiri terhadap hak-hak seseorang untuk mendapatkan rasa keadilan yang harusnya diterima, meskipun saat ini menyandang status terpidana.

Masih menurut Judha Sasmita, kepindahan tempat penahanan Yudi Setiawan dari LP kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo Jawa Timur ke LP Kelas IIA Besi Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena adanya rasa dendam mantan pejabat LP Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, karena Yudi Setiawan ikut menjadi saksi dalam perkara pidana penganiayaan diduga dilakukan mantan Pejabat LP Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Seharusnya, lanjut Judha, keikutsertaan Yudi Setiawan dalam mengungkap tindak kejahatan dan atau praktek-praktek kotor yang terjadi dalam Lembaga Pemasyarakatan, haruslah diberi penghargaan, bukan malah ditindas dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang pengamanannya super ketat.

Masih tentang isi surat yang ditulis penasehat hukum Yudi Setiawan untuk Dirjenpas Kemenkum HAM berkaitan dengan tidak diperbolehkannya penasehat hukum Yudi Setiawan untuk menemui maupun berkomunikasi dengan Yudi Setiawan meskipun telah mendapat ijin dari Kanwil Menkum HAM di Jawa Tegah, adalah perbuatan yang melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

Selain menuliskan surat pengaduan ke Dirjenpas Kemenkum HAM, Judha Sasmita berharap kepada lembaga yang menaungi tentang Hak Asasi Manusia ini, juga memperhatikan hak-hak hukum Yudi Setiawan sebagai pihak yang mencari keadilan melalui PK.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan sama sekali baik dari pihak Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, Dirjenpas Kemenkum HAM.

Binadik Lapas Besi Kelas II-A Nusakambangan, Sugeng ketika dikonfirmasi melalui nomer wa 0895 3222 xxx ditidak memberikan jawaban apapun.

Untuk diketahui, Yudi Setiawan yang menjadi terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BJB dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 1 Desember 2014.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan Dirut PT. Cipta Inti Parmindo (CIP) ini dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto UU omor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim sependapat dengan dakwaan subsider JPU, melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan dalam dakwaan subsider, Yudi dikenai pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan, sebagai Direktur PT CIP, Yudi Setiawan tidak menjalankan perusahaanya dengan baik, dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan fasilitas kredit yang diberikan Bank BJB sebesar Rp 58,22 miliar. (pay)

 

Related posts

Pemilik Hotel Mercure Palu Dihukum 2 Tahun 9 Bulan Karena Nipu Rekan Bisnisnya

redaksi

Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Diajukan PT Gala Bumi Perkasa Dilanjutkan

redaksi

Abaikan Kesulitan Ekonomi Yang Ditanggung Nasabahnya Akibat Adanya Pandemi Covid 19, PT Bank Tabungan Negara Digugat

redaksi