surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tjandra Sridjaja Pradjonggo Akhirnya Ungkap Fakta Terkait Uang Arisan Pembinaan Mental Kyokushinkai Sebesar Rp. 11 Miliar

Para pengurus perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah dituding menggelapkan uang arisan yang dihimpun dari anggota dan para pemegang sabuk hitam Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Tjandra Sridjaja Pradjonggo akhirnya angkat bicara.

Advokat senior asal Surabaya ini secara tegas membantah semua tuduhan Forum Pemegang Sabuk Hitam (FPSH) PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang bernaung dibawah Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia pimpinan Liliana Herawati.

Melalui juru bicaranya, Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengaku harus mengungkapkan banyak fakta, agar banyak pihak tidak ikut-ikutan berfikiran buruk, karena terpengaruh pemberitaan negatif yang menyudutkan dirinya dan beberapa pengurus perkumpulan.

Sebagai juru bicara Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan juga orang yang ditua-kan di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia termasuk di perkumpulan, Bambang Irwanto mengklarifikasi semua perkataan Bambang Haryo Soekartono, Usman Wibisono, Ir. Supriyono, SH.,MH dan Liliana Herawati.

Didampingi Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Ir. Erick Sastrodikoro dan beberapa pengurus PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Bambang Irwanto menjawab satu persatu tuduhan yang dialamatkan ke Tjandra Sridjaja dan beberapa pengurus perkumpulan.

Hal pertama yang ingin dipertegas Bambang Irwanto adalah uang arisan yang didapat dari banyak anggota PMK Kyokushinkai, sebagaimana diceritakan Bambang Haryo Soekartono, Liliana Herawati dan beberapa pengurus perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu saat ini masih dikelola perkumpulan.

“Sejak awal digagas, uang arisan yang saat ini dalam pengelolaan perkumpulan ini tidak pernah diselewengkan, digelapkan,” kata Bambang Irwanto, Jumat (17/3/2023).

Dan sebagai pengelola dana arisan, lanjut Bambang Irwanto, uang-uang yang terkumpul itu, disalurkan ke pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan, orang-orang yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan donasi.

“Kami salurkan dengan baik. Kami anggap ini adalah amanah dari para donatur yang harus kami jalankan,” papar Bambang Irwanto.

Orang yang dituakan di PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini menjabarkan, dari donasi yang terkumpul dalam bentuk arisan ini, sudah banyak pelatih karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang terbantu.

“Uang arisan ini kami sumbangkan ke para pelatih yang sudah tidak lagi melatih karena faktor usia. Begitu juga dengan jaminan kesehatan. Kami juga membantu masalah biaya pengobatan jika ada para pelatih sepuh yang sedang sakit maupun opname di rumah sakit,” ungkap Bambang Irwanto.

Apa yang sudah dilakukan perkumpulan selama ini, sambung Bambang Irwanto, sebagai bentuk pengabdian para pengurus perkumpulan untuk perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan tetap melestarikan Karate Kyokushinkai yang pertama kali diperkenalkan Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto.

“Kami para pengurus perkumpulan, tidak ingin ada masalah seperti ini, karena dapat merobek-robek keutuhan dan menimbulkan perpecahan di PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” tandasnya.

Namun, lanjut Bambang Irwanto, karena beberapa orang diperkumpulan termasuk Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang pernah menjabat sebagai ketua umum perkumpulan namanya dibawa-bawa hingga ke jalur hukum, beberapa pengurus perkumpulan merasa perlu untuk meluruskan pemberitaan dan kabar buruk yang berhembus tersebut.

Ir. Erick Sastrodikoro yang juga ikut mendampingi Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja Pradjonggo kemudian menjelaskan tentang uang arisan yang disebut Forum Pemegang Sabuk Hitam (FPSH) PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia adalah berjumlah Rp. 11 miliar lebih.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini membantah jumlah itu. Secara tegas Erick Sastrodikoro mengatakan, bahwa uang arisan yang dikelola perkumpulan, jumlahnya Rp. 7 miliar lebih.

“Kalau uang arisan dikatakan Rp. 11 miliar, siapa yang bilang? Orang yang bicara itu suruh nunjukkan bukti-buktinya,” hardik Erick Sastrodikoro didampingi Bambang Irwanto dan beberapa pengurus perkumpulan.

Awalnya, lanjut Erick, begitu gagasan untuk membuat arisan tersebut dijalankan, memang uang-uang tersebut didapat dari donasi para karateka yang peduli terhadap kelangsungan hidup perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia termasuk para pelatihnya yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Namun, seiring berjalannya waktu, uang donasi para karateka itu tidak hanya didapat dari sumbangan pribadi saja, termasuk para pemegang sabuk hitam,” ungkap Erick.

Erick Sastrodikoro (KIRI) dan Bambang Irwanto (Kanan) saat memberikan klarifikasi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ada banyak, lanjut Erick, yang diperoleh perkumpulan dari CSR perusahaan-perusahaan milik karateka atau pengusaha kenalan pengurus perkumpulan.

Untuk jumlahnya sendiri, Erick pun menyebut Rp. 7 miliar lebih. Dan uang itulah yang hingga kini dikelola perkumpulan dan disalurkan ke pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.

Erick kemudian bercerita, awal digagasnya arisan, menggunakan rekening penampungan milik pribadi karateka yang ikut dalam kepengurusan. Dan, arisan itu sendiri belum berbadan hukum.

Setelah Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengajukan permohonan untuk mundur sebagai ketua umum perkumpulan di tanggal 28 Desember 2021 dan disetujui permohonan mengundurkan diri di Januari 2022, seluruh uang arisan telah diberikan Tjandra Sridjaja Pradjonggo ke pengurus.

Dan saat menyerahkan seluruh uang arisan tersebut ke pengurus, uang arisan itu jumlahnya hanya Rp. 7 miliar lebih bukan Rp. 11 miliar lebih.

Masih menurut cerita Erick, berdasarkan hasil rapat tanggal 27 Januari 2022, menyikapi pengunduran diri Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai ketua umum, maka dibuatkanlah Acquit et de Charge (pemberesan, pelunasan, pembebasan)

Sebagai penghargaan atas dedikasi dan loyalitasnya diperkumpulan serta perguruan PMK Kyokushinkai, Tjandra Sridjaja Pradjonggo menerima penghargaan sebagai ucapan terima kasih.

Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan pengurus perkumpulan, pasca Tjandra Sridjaja mengundurkan diri dan menyerahkan uang arisan, tidak ada satu rupiah pun uang arisan yang dibawa atau terbawa Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

“Saat Liliana Herawati dan kawan-kawan melapor ke polisi dan bertanya keberadaan uang itu, Tjandra Sridjaja kemudian menjawab bahwa uang itu ada diperkumpulan,” ujar Erick.

Masih berkaitan dengan tuduhan penggelapan uang arisan yang ditujukan ke Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Bambang Irwanto, dan dirinya sendiri, Erick Sastrodikoro juga secara tegas menerangkan bahwa tidak pernah ada, walaupun satu hari, uang arisan itu dipindahkan ke rekening lain.

“Oleh karena itu, kami mendesak pihak-pihak yang telah menuding, memfitnah dan menyebarkan isu tidak benar bahwa uang arisan Rp. 11 miliar lebih yang ada di perkumpulan harus dikembalikan ke forum pemegang sabuk hitam yang awalnya mengelola uang arisan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Erick.

Dan kami, sambung Erick, juga meminta dengan tegas, kepada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa uang arisan itu jumlahnya Rp. 11 miliar lebih, untuk bisa membuktikannya.

“Real uang arisan itu Rp. 7 miliar lebih. Kami ada buktinya, termasuk bukti-bukti pembayaran pajak dari uang arisan tersebut,” kata Erick.

Masih menurut penjelasan Erick Sastrodikoro, Tjandra Sridjaja Pradjonggo pernah menanyakan masalah bukti bahwa uang arisan Rp. 11 miliar lebih ke Liliana Herawati dan beberapa pengurus perguruan. Namun, mereka tak satupun bisa menunjukkan buktinya, termasuk bukti pembayaran pajak atas uang arisan.

Bahkan, ketika Tjandra Sridjaja bertanya, kalau memang uang arisan itu sudah dikirim ke rekening perkumpulan, bagaimana cara pengirimannya? Apakah melalui transfer ataukah diserahkan kepada salah satu pihak perkumpulan?

Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto secara bergantian juga ingin menanggapi masalah pengunduran diri Liliana Herawati dari perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Terkait dengan pengunduran diri Liliana Herawati itu, Erick Sastrodikoro kemudian menunjukkan sebuah surat yang isinya pernyataan Liliana Herawati, diantaranya menerangkan, Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan PMK Kyokushinkai.

Dari pernyataan Liliana Herawati itulah, Liliana Herawati telah dianggap memutuskan untuk mengundurkan diri dari perkumpulan.

“Namun, Liliana Herawati mengingkari itu. Dan berdasarkan pernyataannya itulah yang menyebabkan Liliana Herawati menjadi tersangka,” terang Erick.

Surat yang berisikan penjelasan mengenai perguruan dan perkumpulan ini menurut Erick, ditanda tangani sendiri Liliana Herawati di Batu-Malang.

Lalu, berkaitan dengan tuduhan Tjandra Sridjaja, Bambang Irwanto dan Erick Sastrodikoro telah menggelapkan uang arisan, Liliana Herawati kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selain Liliana Herawati, Usman Wibisono juga telah berstatus tersangka di Polrestabes Surabaya.

Saat ini, Ketua Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dijabat Drs. Otto Yudianto, S.H., M.Hum., dan wakilnya dijabat Sigit Irwanto, dibawah pengawasan Bambang Irwanto yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawasan.

Diakhir klarifikasinya, Bambang Irwanto maupun Erick Sastrodikoro menghimbau kepada pihak-pihak yang kurang yakin tentang keberadaan uang arisan itu, bisa menghubungi perkumpulan termasuk untuk dilakukan konfrontir sehingga tidak asal bicara.

Lalu bagaimana tanggapan Tjandra Sridjaja Pradjonggo terkait polemik yang terjadi di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang berkaitan dengan uang arisan ini?

Tjandra Sridjaja enggan berkomentar. Ia menyerahkan semua kepada para pengurus perkumpulan untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas tudingan yang selama ini dialamatkan kepadanya dan beberapa pengurus perkumpulan.

Kalau memang ada buktinya, Tjandra Sridjaja bersedia untuk membayar sisanya, dari jumlah aslinya yang hanya Rp. 7 miliar lebih.

Tjandra Sridjaja juga ingin meminta pertanggungjawaban Bambang Haryo Soekartono yang bersikukuh uang arisan itu jumlahnya Rp. 11 miliar lebih. Dan menurut Tjandra Sridjaja, ketika ia serah terima kepada pengurus perkumpulan pasca mengundurkan diri, jumlah sebenarnya yaitu Rp. 7 miliar lebih.

Ditegaskan kembali Tjandra Sridjaja, uang yang terkumpul itu adalah uang perkumpulan. Yang berhak menggunakan uang itu dan yang berhak menyumbangkan uang itu ke siapa, adalah perkumpulan, bukan pribadi-pribadi. (pay)

Related posts

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Dan Seorang Panitera Ditangkap KPK

redaksi

Jelang Ramadan, BI Dan Pemprov Jatim Harus Perkuat Ketahanan Pangan

redaksi

Bupati Probolinggo Dan Suaminya Dibawa Ke Jakarta Dengan Pengawalan Ketat

redaksi