surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Persidangan Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Yudi Setiawan Akhirnya Digelar Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Yudi Setiawan, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank BJB cabang Surabaya, usai jalani persidangan PK di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski sempat tertunda hingga empat kali karena tidak hadirnya pemohon, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menggelar sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudi Setiawan.

Dengan pengawalan yang tidak begitu ketat, Yudi Setiawan terpidana kasus korupsi penerimaan kredit fiktif Bank BJB cabang Surabaya tahun 2013 senilai Rp. 58,2 miliar ini memasuki ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Usai membuka persidangan, hakim Arwana yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan kemudian bertanya perihal bukti baru atau novum yang dipakai Yudi Setiawan untuk mengajukan PK. Novum. Yang dimaksud hakim Arwana itu adalah surat dari Asuransi Jasindo.

Berkaitan dengan adanya surat dari Jasindo itu, Hakim Arwana kemudian bertanya, siapa yang menemukan surat tersebut?

“Apakah saudara yang menemukan surat ini ataukah saudara yang bersurat? Bagaimana ceritanya?,” tanya hakim Arwana dimuka persidangan.

Agoeng Boedhiantara, SH., salah satu penasehat hukum Yudi Setiawan kemudian menjelaskan, bahwa tim penasehat hukum Yudi Setiawan yang bersurat ke Asuransi Jasindo.

Setelah bersurat ke Asuransi Jasindo, lanjut Agoeng Boedhiantara, pemohon PK kemudian mendapatkan jawaban atau balasan dari Jasindo.

Terkait adanya surat yang dikirimkan pihak Yudi Setiawan ke Asuransi Jasindo, hakim Arwana kemudian menanyakan perihal keberadaan surat tersebut.

Atas pertanyaan ketua majelis hakim itu, tim penasehat hukum Yudi Setiawan kemudian menunjukkan surat permohonan informasi ke Jasindo.

Hakim Arwana kemudian menjelaskan tentang aturan tentang adanya novum. Lebih lanjut hakim Arwana menjelaskan, bahwa orang yang menemukan adanya novum tersebut maupun yang telah bersurat ke Jasindo, haruslah disumpah terlebih dahulu.

“Dilain sisi, pengertian novum itu, ada orang yang menemukan. Apakah nantinya dipersamakan artinya antara orang yang menemukan novum ini dengan orang itu telah bersurat, nanti yang diatas akan menilainya,” ujar hakim Arwana.

Pada persidangan ini, hakim Arwana juga menjelaskan tentang perihal pengajuan novum itu ada jangka waktunya.

Menurut hakim Arwana, bahwa pengajuan novum itu hanya 180 hari saja, terhitung sejak dilakukannya penyumpahan terhadap orang yang menemukan novum tersebut.

Yudi Setiawan didampingi Judha Sasmita, SH., MH salah satu penasehat hukumnya di permohonan PK. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih berkaitan dengan adanya novum, tim penasehat hukum Yudi Setiawan juga menjelaskan, bahwa surat dari Asuransi Jasindo yang dijadikan novum tersebut ada sejak 25 Agustus 2022.

Setelah ditanya kembali terkait siapakah orangnya yang telah menemukan novum itu sehingga orang tersebut harus disumpah, Agoeng Boedhiantara akhirnya bersedia untuk dilakukan penyumpahan.

Berdasarkan isi Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 210 K/Pid.Sus/ 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timu Nomor : 48/Pid.Sus/ TPK/2015/PT.SBY tanggal 27 Agustus 2015 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 50/Pid.Sus/ 2014/PN.Sby tanggal 01 Desember 2014, tim penasehat hukum Yudi Setiawan memohon kepada majelis hakim PK dalam putusannya, memutuskan bahwa terdakwa Yudi Setiawan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

Tim pembela Yudi Setiawan pada perkara permohonan PK yang terdiri dari Judha Sasmita, SH., M.H., Agoeng Boedhiantara, SH dan Sewu Raja Intan, SH., M.H juga memohon kepada majelis hakim PK supaya melepaskan Pemohon PK dahulu pemohon kasasi atau pembanding atau terdakwa Yudi Setiawan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag Van rechtvervolging.

Kemudian, tim penasehat hukum Yudi Setiawan dalam memori PK-nya itu juga memohon kepada majelis hakim PK supaya dalam putusannya juga menyatakan memulihkan hak-hak Pemohon Kasasi atau terdakwa Yudi Setiawan, dalam martabat dan kedudukan hukumnya.

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan PK yang dimohonkan Yudi Setiawan dalam putusannya nanti dimohon juga menyatakan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan barang-barang bukti sebagaimana tersebut dalam putusan perkara ini, diserahkan kepada PT. Bank Jabar & Banten (BJB).,Tbk untuk dijual lelang dan hasilnya untuk membayar hutang pemohon kasasi atau terdakwa Yudi Setiawan kepada PT. Bank Jabar & Banten, Tbk., sebagaimana terkait dengan perjanjian kredit.

Ditemui usai persidangan, Judha Sasmita menyatakan, pada persidangan pekan depan, tim penasehat hukum Yudi Setiawan akan mengajukan adanya bukti surat tambahan.

“Bukti surat tambahan yang akan diserahkan ke majelis hakim sebagai bukti tambahan tersebut berupa surat permohonan informasi ke pihak Asuransi Jasindo,” kata Judha Sasmita.

Surat permohonan informasi ke Asuransi Jasindo itu, menurut Judha, sebenarnya sudah ada dan telah ditunjukkan ke majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan.

Karena surat permohonan ke Jasindo itu belum dilengkapi dengan materai dan belum dilegalisir, maka tim penasehat hukum Yudi Setiawan diminta untuk melengkapinya.

Berkaitan dengan surat tanggapan penuntut umum atas permohonan PK yang dimohonkan Yudi Setiawan, Judha Sasmita menjelaskan bahwa penuntut umum dalam surat tanggapan yang diberikan kepada majelis hakim dan kepada terpidana Yudi Setiawan tersebut tidak berisi tentang adanya pembayaran dari Asuransi Jasindo.

“Namun, penuntut umum dalam surat tanggapannya menjelaskan tentang adanya agunan Yudi Setiawan ketika mengajukan kredit di Bank BJB adalah fiktif,” terang Judha Sasmita.

Padahal, lanjut Judha, saat mengajukan kredit ke BJB, yang dijadikan agunan ketika itu adalah aset berupa bangunan di Margomulyo dan di Jalan Klampis, sehingga dipastikan itu tidak fiktif. (pay)

Related posts

Surat Dakwaan JPU Kabur, Perkara PT Bumi Samudra Jedine Murni Perdata

redaksi

Pemkot Abaikan Larangan Dewan Tentang Pembangunan AMC Di Surabaya

redaksi

Hakim Larang Jaksa Menjemput Terdakwa Lenny Silas Jika Belum Dilepas Dokter Spesialis Kanker

redaksi