surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Yudi Setiawan Beri Bantahan Tentang Keraguan JPU Atas Jaminan Kreditnya Di Bank BJB

Yudi Setiawan sebagai Pemohon PK. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudi Setiawan melalui tim penasehat hukumnya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan, Selasa (11/4/2023) diruang sidang Sari ini, Yudi Setiawan sebagai pemohon PK, melalui tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam KRSNA Law Firm, menyerahkan tambahan bukti surat kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan PK ini.

Selain menyerahkan tambahan bukti surat, tim pembela Yudi Setiawan yang terdiri dari Judha Sasmita, SH.,MH., Agoeng Boedhiantara, SH., Sewu Raja Intan, SH., MH juga menyerahkan tanggapan atau jawaban atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diucapkan pada persidangan sebelumnya.

Waktu itu, penuntut umum menyatakan bahwa jaminan kredit yang diajukan Yudi Setiawan untuk memperoleh fasilitas kredit ke Bank Jabar & Banten (Bank BJB) adalah fiktif.

Saat persidangan pemeriksaan permohonan PK yang digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, tim penasehat Yudi Setiawan menyerahkan dua bukti surat tambahan kepada majelis hakim pemeriksa permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan.

Berkaitan dengan tambahan bukti surat yang diserahkan tim penasehat hukum Yudi Setiawan selaku pemohon PK tersebut terdiri dari fotocopy sesuai aslinya surat nomor : 056/HKP/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal tentang konfirmasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor : 88/Pdt.G/2014/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 310/PDT/2015 /PT.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2615 K/Pdt/2016 yang diterbitkan PT. Asuransi Jasa Indonesia, ditujukan kepada KRSNA Law Firm.

Menurut tim penasehat hukum Yudi Setiawan, dalam tanggapannya, surat ini membuktikan bahwa PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah melaksanakan putusan atas gugatan perdata tersebut, maka jelas terbukti tidak ada kerugian yang diderita Bank Jabar & Banten Tbk terkait dengan telah dilakukan perbuatan wanprestasi yang pemohon PK dalam hal ini Yudi Setiawan terhadap perjanjian kredit antara Pemohon PK dengan PT. Jabar & Banten Tbk.

“Kemudian, adanya surat nomor : 056/HKP/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal tentang konfirmasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor : 88/Pdt.G/2014/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 310/PDT/2015 /PT.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2615 K/Pdt/2016 yang diterbitkan PT. Asuransi Jasa Indonesia, ditujukan kepada KRSNA Law Firm tersebut juga membuktikan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian kredit yang macet atau bermasalah atau wanprestasi sebagaimana yang dialami PT. Bank Jabar & Banten Tbk, sesuai dengan novum, sepenuhnya telah dibayarkan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo),” ujar Judha Sasmita saat membacakan tambahan bukti surat yang diserahkan kepada majelis hakim pemeriksa permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan.

Tambahan bukti surat kedua yang diserahkan tim penasehat hukum pemohon PK kepada majelis hakim pemeriksa permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan adalah fotocopy sesuai aslinya Surat nomor : 016/SRT-P/KRSNA/VII/ 2022 tanggal 20 Juli 2022 perihal Konfirmasi Pelaksanaan Putusan PN Bandung nomor : 88/Pdt.G/ 2014/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 310/PDT/2015/PT.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2615 K/Pdt/2016 yang diajukan Judha Sasmita, S.H.,M.H dan kawan- kawan selaku kuasa hukum pemohon PK yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Dengan adanya tambahan bukti surat kedua ini, Judha Sasmita, salah satu penasehat hukum Yudi Setiawan kembali menjelaskan, bahwa dengan adanya tambahan bukti surat kedua ini membuktikan adanya permintaan konfirmasi dari kuasa hukum pemohon PK terkait penggantian kerugian terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, akibat tidak terselesaikannya fasilitas yang diberikan kepada PT. Cipta Inti Parmindo dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Masih menurut penjelasan Judha Sasmita, Surat nomor : 016/SRT-P/KRSNA/VII/ 2022 tanggal 20 Juli 2022 perihal Konfirmasi Pelaksanaan Putusan PN Bandung nomor : 88/Pdt.G/ 2014/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 310/PDT/2015/ PT.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2615 K/Pdt/2016 yang diajukan Judha Sasmita, S.H.,M.H dan kawan- kawan selaku kuasa hukum pemohon PK yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini juga membuktikan adanya pemberitahuan kepada PT. Jasa Indonesia (Jasindo) potensi terjadinya penjualan lelang terhadap asset-asset dari Yudi Setiawan (Pemohon PK).

“Dengan adanya potensi terjadinya penjualan aset-aset Yudi Setiawan selaku Pemohon PK melalui lelang tersebut, akan mengakibatkan double penggantian atas kerugian akibat tidak terselesaikannya pembayaran fasilitas kredit yang diberikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT. Cipta Inti Parmindo,” ungkap Judha Sasmita saat membacakan penjelasan mengenai adanya dua tambahan bukti surat yang diajukan Yudi Setiawan melalui tim penasehat hukumnya.

Tim pembela Yudi Setiawan diperkara permohonan PK juga memberi tanggapan atas pernyataan penuntut umum berkaitan dengan jaminan kredit yang diajukan Yudi Setiawan untuk mendapatkan fasilitas kredit di Bank BJB adalah fiktif.

Lebih lanjut tim penasehat hukum Yudi Setiawan menyatakan, bahwa Yudi Setiawan yang dalam perkara ini selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo, telah mendapatkan fasilitas kredit dari PT. Bank Jabar & Banten sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 1577/2012 tanggal 25 April 2012 dengan pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) cabang Surabaya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3061 atas nama Yudi Setiawan, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 1813/2012 tanggal 23 April 2012 dengan pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Surabaya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1119 masih atas nama Yudi Setiawan, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1120 atas nama Yudi Setiawan, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 2289/2012 tanggal 28 Mei 2012 dengan pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya, Sertifikat Hak Milik No. 1303 atas nama Yudi Setiawan, Sertifikat Hak Milik No. 1302 atas nama Yudi Setiawan, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 1727/2011 tanggal 31 Maret 2011 dengan pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Maspion Indonesia Surabaya, Sertifikat Hak Milik No. 1301 atas nama Tammy Soelaiman, Sertifikat Hak Milik No. 1300 atas nama Tammy Soelaiman yang sebelum ditandatangani Akta Perjanjian Kredit tersebut dan pencairan fasilitas kredit Obyek Jaminan telah dilakukan penilaian (Appraisal) yang dilakukan Bank BJB sehingga jaminan yang diserahkan pemohon PK ini benar-benar ada.

Sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Yudi Setiawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

“Untuk mengantisipasi agar Bank BJB tidak mengalami kerugian akibat debitur gagal bayar, maka pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada Debitur PT. Cipta Inti Parmindo dimana Yudi Setiawan sebagai direkturnya, telah diikutsertakan asuransi pada PT. JASINDO yang premi asuransinya dibayar pemohon Peninjauan Kembali,” kata Judha Sasmita.

Oleh karena itu, lanjut Judha Sasmita, pertimbangan hukum Judex Factie tingkat pertama dan Judex Factie tingkat banding maupun Judex Luris yang menyatakan Yudi Setiawan sebagai pemohon Peninjauan Kembali telah menggunakan jaminan fiktif adalah pertimbangan hukum yang didasarkan fakta hukum yang salah dan keliru.

Atas dasar terdapat kesalahan dalam pertimbangan hukumnya, maka secara jelas dan nyata, Judex Factie tingkat pertama, banding maupun Judex Iuris telah melakukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara sehingga dimohonkan lah peninjauan kembali ini.

Menanggapi pendapat Jaksa terhadap memori Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa kredit macet atas fasilitas kredit yang diberikan kepada pemohon Peninjauan Kembali dengan mengunakan jaminan fiktif adalah pendapat yang tidak benar dan harus dikesampingkan.

Bahwa mekanisme pemberian fasilitas kredit yang diberikan PT. Bank Jabar & Banten kepada PT. Cipta Inti Parmindo dimana Yudi Setiawan sebagai Direkturnya, dalam perkara ini sebagai pemohon PK, telah sesuai dengan prosedur yang benar.

Tim penasehat hukum Yudi Setiawan kembali menjelaskan, terkait adanya gagal bayar Debitur atas fasilitas kredit PT. Cipta Inti Parmindo dalam perkara ini Yudi Setiawan sebagai direktur sekaligus sebagai pemohon PK, merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, maka penyelesaiannya adalah dilakukan lelang terhadap obyek jaminan yang telah diletakkan hak tanggungan dan atau melakukan klaim asuransi.

“Kemungkinan terjadi gagal bayar atas fasiltas kredit yang diberikan PT. Bank Jabar & Banten tersebut, telah diasuransikan pada asuransi Jasindo sesuai dengan Perjanjian Kerjasama No. PKS 030/AJ1/2011 dan No. 095/PKS/DIR.KOM/2011, tanggal 18 Oktober 2011, Polis Asuransi Kredit Nomor : 5138653001200001, tanggal 12 Januari 2012 jo. Endorsement Polis Asuransi Kredit Nomor : 5138653001200001, tanggal 21 Pebruari 2012, yang premi asuransinya telah dibebankan atau dibayar Debitur yaitu PT. Cipta Inti Parmindo dalam perkara ini Yudi Setiawan atau pemohon PK,” papar Judha Sasmita.

Dengan adanya, surat dari Asuransi Jasindo Nomor : 056/HKP/VIII/ 2022, tanggal 18 Agustus 2022 perihal konfirmasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 88/Pdt.G/2014/ Bdg. jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 310/PDT/ 2015/PT.BDG jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2615 K/Pdt/2015 yang ditujukan kepada KRSNA Law Firm kemudian dijadikan Novum yang menerangkan bahwa PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah melaksanakan putusan atas gugatan perdata tersebut, maka akibat gagal bayar terhadap fasilitas kredit yang diberikan PT. Bank Jabar & Banten kepada pemohon Peninjauan Kembali ini telah dibayar lunas PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Hal ini membuktikan, PT. Bank Jabar & Banten tidak mengalami kerugian akibat gagal bayar yang dilakukan Debitur dalam hal ini Yudi Setiawan sebagai pemohon Peninjauan kembali.

Oleh karena tidak ada kerugian yang diderita PT. Bank Jabar & Banten (BJB) dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. Cipta Inti Parmindo dalam perkara ini, menurut tim penasehat hukum, Yudi Setiawan sebagai pemohon PK, karena telah dicover Asuransi Jasindo, maka unsur kerugian yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga pertimbangan hukum Judex Factie dan Judex Iuris yang mempertimbangkan adanya kerugian, ternyata tidak memenuhi rumusan delik sebagai kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan alasan-alasan keberatan di atas, maka Yudi Setiawan sebagai Pemohon PK melalui penasehat hukumnya berharap, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan/atau Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta yang memeriksa perkara yang dimohonkan PK ini, untuk memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dengan alasan-alasan keberatan dari pemohon PK yang terdapat dalam Memori Peninjauan Kembali.

Yudi Setiawan melalui tim penasehat hukumnya, dalam permohonan PK ini juga memohon kepada majelis hakim agung pada MAhkamah Agung RI yang memeriksa serta memutus perkara permohonan PK yang diajukan pemohon PK Yudi Setiawan melalui tim penasehat hukumnya, dalam putusannya menyatakan membatalkan putusan Judex Iuris Nomor: 210 K/Pid.Sus/2018, tanggal 06 Maret 2018 jo Judex Factic perkara daftar nomor : 48/ Pid.Sus/TPK//2015/PT.SBY tanggal 27 Agustus 2015 jo. Nomor : 50/ Pid.Sus/2014/PN.Sby. tertanggal 01 Desember 2014 seluruhnya.

Selanjutnya mengadili sendiri, dan memutuskan menyatakan terdakwa Yudi Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

Yudi Setiawan melalui tim penasehat hukumnya, dalam permohonan PK yang dimohonkannya juga meminta kepada majelis hakim agung Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutus perkara permohonan PK ini, dalam putusannya memutuskan melepaskan pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi atau Pembanding atau terdakwa Yudi Setiawan dari segala tuntunan hukum atau Ontslag Van rechtvervolging.

Hal lain yang dimohonkan Yudi Setiawan kepada majelis hakim agung Mahkamah Agung RI dalam permohonan PK-nya ini juga memohon supaya dalam putusannya, majelis hakim agung dapat memulihkan hak-hak Pemohon Kasasi/Terdakwa Yudi Setiawan, dalam martabat dan kedudukan hukumnya, memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang-barang bukti sebagaimana tersebut dalam putusan perkara ini diserahkan kepada PT. Bank Jabar & Banten Tbk untuk dijual lelang dan hasilnya untuk membayar hutang pemohon Kasasi atau terdakwa Yudi Setiawan kepada PT. Bank Jabar & Banten Tbk. sebagaimana terkait dengan perjanjian kredit. (pay)

Related posts

Enam Saksi Yang Dihadirkan Tidak Bisa Terangkan Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Indro Prajitno Diperkara Jual Beli Batubara

redaksi

Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Bersedia Menangguhkan Penahanan Eunike Lenny Silas Bukan Dibantarkan

redaksi

Perkara Dugaan Ijasah Palsu Seorang Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Di SP3

redaksi