surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Di Nota Pembelaan Yang Dibacakan, Tedy Minahasa Beberkan Banyaknya Konspirasi Jahat

tim penasehat hukum Tedy Minahasa Putra. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com/istimewa)

JAKARTA (surabayaupdate) – Irjen Pol Tedy Minahasa Putra baru saja menjalani serangkaian pemeriksaan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, termasuk tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai dituntut hukuman mati, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, kemudian memberikan kesempatan kepada Tedy Minahasa Putra yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, untuk membela diri.

Dalam pembelaan dirinya, yang ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Kamis (13/4/2023).

Tedy Minahasa Putra dalam nota pembelaan atau pledoinya itu menerangkan banyak hal, mulai dari bagaimana perjalanan karirnya sebagai anggota kepolisian, prestasi yang pernah diraihnya sebagai anggota kepolisian, hingga apa yang sebenarnya terjadi dari bb sabu tangkapan Polres Bukit Tinggi.

Masih dalam nota pembelaan atau pledoi setebal 78 halaman itu, terdakwa Tedy Minahasa Putra juga membeberkan kejanggalan dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastutik, Kasranto dan beberapa nama lainnya yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara ini lalu ikut diadili.

Sebelum membeberkan panjang lebar fakta dan kejadian yang sebenarnya, juga adanya konspirasi untuk menjatuhkan dirinya hingga pesanan tuntutan hukuman mati, terdakwa Tedy Minahasa Putra diawal nota pembelaannya atau pledoi, memohon maaf kepada majelis hakim maupun kepada tim JPU manakala selama
persidangan dalam perkara ini, sebagai seorang terdakwa, dirinya dianggap berperilaku kurang santun dan emosional.

Menurut penuturan Tedy Minahasa Putra dalam nota pembelaannya ini, hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup dirinya tidak pernah bermasalah dengan hukum sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan ini.

Tedy Minahasa Putra dalam nota pembelaannya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri beserta seluruh personel Polri atas terjadinya peristiwa ini, sehingga berdampak terhadap memburuknya citra Polri.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang diberi judul “Sebuah Industri Hukum Dan Konspirasi” ini, Teddy Minahasa Putra mengawalinya dari latar belakang kehidupannya.

Cerita Tedy Minahasa Putra dalam latar belakang kehidupannya itu dimulai dari ia dilahirkan dan dibesarkan dari keluarga kurang mampu.

“Saya delapan bersaudara yang sejak kecil tumbuh dan dibesarkan di sebuah kota kecil di Pasuruan, Jawa Timur,” cerita Tedy Minahasa Putra diawal nota pembelaannya.

Kemudian, lanjut Tedy Minahasa Putra, tahun 1990 lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk AKABRI.

Dalam ceritanya, Tedy Minahasa Putra mengikuti seleksi masuk AKABRI itu karea ia yakin bahwa kedua orang tua tidak akan mampu membiayai ke jenjang pendidikan
berikutnya atau kuliah di Perguruan Tinggi.

“Setelah dinyatakan lulus seleksi AKABRI dan masuk Matra
Kepolisian atau Akademi Kepolisian tahun 1990. Saya menjalani semua proses Pendidikan di AKPOL selama empat tahun dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, karena saya sadar betul bahwa saya bukan berasal dari keluarga pejabat, bukan dari kalangan keluarga yang mampu, ataupun bukan anak Jenderal. Dalam bahasa Jawa, saya hanya Kawulo Alit atau Wong Cilik,” ujar Tedy Minahasa Putra saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Usai membacakan riwayat kehidupannya hingga diterima sebagai seorang polisi, Tedy Minahasa Putra dalam pledoinya ini juga membeberkan sejumlah posisi strategis di Kepolisian yang pernah ia jabat, begitu pula dengan serangkaian penghargaan yang telah ia terima, termasuk dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-tujuh RI Joko Widodo.

Selesai menceritakan latar belakang kehidupannya dilanjutkan dengan perjalanan hidupnya sebagai anggota kepolisian dan deretan prestasi yang pernah diraihnya, Tedy Minahasa kemudian menceritakan seputar asal usul sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Lebih lanjut dalam nota pembelaan atau pledoinya ini Tedy Minahasa Putra menjelaskan, berdasarkan laporan awal Dodi Prawiranegara, tanggal 15 Mei 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka.

“Dari penangkapan itu, berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 43 kg dengan rincian, 3 kilogram dari penangkapan di Padang Dua, 4 kg dari penangkapan di Lapas Pariaman dan 36 kg dari penangkapan di rumah tersangka Fadhil,” ungkap Tedy Minahasa.

Tanggal 18 Mei 2022, lanjut Tedy Minahasa, Dodi Prawiranegara kembali melaporkan telah menangkap seorang tersangka atas nama Jalu dengan BB seberat 1,5 kg.

“Dari tiga penangkapan sebelumnya ditambah penangkapan Jalu, jumlah narkoba sabu yang berhasil disita sebanyak 44,5 kg,” kata Tedy Minahasa Putra saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Tedy Minahasa melanjutkan, pada tanggal 20 Mei 2022, Dodi Prawiranegara melaporkan
hasil penimbangan seluruh BB sabu menjadi 39,5 kg sehingga
terjadi penyusutan seberat 5 kg. Jumlah barang bukti ini belum termasuk BB sabu dari lima tersangka lainnya.

Menurut Tedy Minahasa Putra, ini sangat tidak masuk akal. Oleh karena itu, Tedy Minahasa menguji atau menyindir Dodi Prawiranegara dengan cara mengirim chat WA tanggal 17 Mei 2022 dan 20 Mei 2022.

“Selanjutnya, saya tidak pernah lagi komunikasi dengan Dodi Prawiranegara apalagi menanyakan laporan hasil perintah saya, sebagaimana dikatakan Dodi Prawiranegara, karena memang tidak ada perintah tersebut. Dan Dodi Prawiranegara juga tidak pernah melaporkan apa-apa kepada saya,” ujar Tedy Minahasa.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti tanggal 20 Mei 2022, Dodi Prawiranegara melaporkan
hasil penimbangan seluruh BB sabu menjadi 39,5 kg, Dodi Prawiranegara kemudian membulatkan BB sabu dari 39,5 kg menjadi 40 kg. Hal ini untuk kepentingan publikasi.

Dari 40 kg BB sabu tersebut, sebanyak 35 kg telah
dimusnahkan pada tanggal 15 Juni 2022 melalui mekanisme
dan prosedur yang benar serta Berita Acara Pemusnahan
(BAP) telah ditandatangani pejabat terkait, antara lain Kapolres Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kajari Agam, tersangka Fadhil dan Roni Eka Saputra beserta penasihat hukumnya serta beberapa penyidik yang namanya tertera pada BAP pemusnahan.

Tedy Minahasa kembali menjelaskan, bahwa di acara pemusnahan barang bukti sabu itu dihadiri pejabat utama Polda
Sumatera Barat (Sumbar), forkopimda Provinsi Sumbar,
forkopimda Kota Bukittinggi, media massa, serta hampir seluruh
anggota Polri Bukittinggi.

Klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan Syamsul Maarif bahwa sabu 5 kg adalah hasil penyisihan dari BB sabu 35 kg yang dimusnahkan, menurut Tedy Minahasa adalah sangat tidak benar dan belum pernah dibuktikan penyidik.

“Berdasarkan keterangan empat penyidik dari Polres Bukittinggi yang menjadi saksi dipersidangan, tidak ada penukaran sabu dengan tawas saat proses pemusnahan dan tidak ditemukan unsur tawas. Semua yang dimusnahkan adalah sabu,” tegas Tedy Minahasa.

Tedy Minahasa kembali menandaskan, sampai saat-saat akhir sebagai Kapolda Sumatera Barat, ia tidak pernah mendapat laporan atau komplain dari internal maupun eksternal tentang adanya peristiwa penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.

Empat saksi yang menjadi saksi dipersidangan Tedy Minahasa tersebut adalah Kompol Sukur, Hendri Saputra, Iptu Syafri, Iptu Alexi dan Bripka Heru Prayitno.

Keterangan serupa juga disampaikan dua saksi lain yaitu
Jasman penasihat hukum tersangka Fadhil dan Roni Eka Saputra dan Jontra wartawan atau Ketua PWI Bukittinggi yang ikut meliput kegiatan pemusnahan tersebut.

Dalam nota pembelaan atau pledoinya, Tedy Minahasa merasa heran, mengapa penyidik begitu mudah mempercayai keterangan
tersangka Syamsul Maarif yang mengklaim telah melakukan
penukaran BB sabu dengan tawas.

“Sedangkan di sisi lain,
Syamsul Maarif mengatakan bahwa tawasnya dibeli secara online di Tokopedia,” kata Tedy Minahasa.

Namun, sambung Tedy Minahasa, sampai detik ini tidak ditemukan bukti pembelian tawas itu dalam berkas perkara.

Dari total 40 kg BB sabu yang dilaporkan Dodi Prawiranegara, setelah yang 35 kg dimusnahkan, kemudian yang 5 kg
diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi sebagai barang bukti di persidangan dan sampel uji
laboratorium.

Sampai saat ini, Tedy Minahasa masih bingung, sabu yang ditangkap di Jakarta sebanyak 3,3 kg itu yang mana lagi?

Tedy Minahasa sempat berfikir, bahwa yang diserahkan kepada jaksa bukan 5 kg, karena Dodi Prawiranegara pernah menyampaikan kepada Kajari Agam Rio Rizal, bahwa untuk BB sidang cukup 1% saja, artinya hanya 400 gram.

Masih menurut cerita Tedy Minahasa, tim penasihat hukumnya kemudian berangkat ke Bukittinggi
untuk menelusuri jumlah sabu yang diserahkan kepada Kejaksaan
Negeri Agam dan Bukittinggi.

“Hasilnya benar bahwa jumlahnya lebih kurang 5 kg sabu telah diterima Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi sebagai barang bukti di persidangan dan untuk sampel uji laboratorium,
yang jumlah totalnya menyusut menjadi 4,3 kg netto dari berat
bruto 4,7 kg,” papar Tedy Minahasa.

Jika mengikuti alur cerita di atas, lanjut Tedy Minahasa, artinya BB sabu sebanyak 40 kg
telah lengkap, dengan rincian 35 kg telah dimusnahkan dan 5 kg menjadi BB di persidangan dalam status penetapan penyitaan
Kejari Agam dan Kejari Bukittinggi. Yang menjadi tanda tanya besar Tedy Minahasa Putra adalah jumlah BB sabu 3,3 kg yang ditangkap di Jakarta itu berasal dari mana.

Masih menurut penuturan Tedy Minahasa dalam nota pembelaan atau pledoinya, merujuk keterangan Dodi Prawiranegara dan Linda
Pujiastuti bahwa mereka berdua dan juga Syamsul Maarif menyatakan, bahwa sabu 3,3 kg tersebut berasal dari
hasil penyisihan BB sabu di Bukittinggi.

Namun, sampai dengan babak akhir persidangan ini, Dodi
Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengaku tidak pernah menyaksikan penukaran atau penyisihan sabu dengan tawas di Bukittinggi.

Tedy Minahasa kembali bertanya, dari mana ketiga orang itu bisa
berkata seperti itu, sedangkan mereka tidak menyaksikan
langsung.

Di nota pembelaan atau pledoinya ini, Tedy Minahasa juga membeberkan sejumlah kejanggalan dan ketidak-sinkronnya kesaksian saksi yang satu dengan saksi yang lain.

Beberapa kontradiktif keterangan yang terjadi dipersidangan, seperti keterangan terdakwa Dodi Prawiranegara dengan Syamsul Ma’arif.

Terkait tanggal penukaran bb sabu menjadi tawas, menurut Dodi Prawiranegara terjadi tanggal 13 Juni 2022, tetapi menurut Syamsul Maarif tanggal 14 Juni 2022.

Berkaitan dengan lokasi atau tempat penukaran, menurut Dodi Prawiranegara terjadi di ruangan Kapolres, tetapi menurut Syamsul Maarif di rumah dinas Kapolres.

Untuk saksi yang melihat adanya penukaran, versi Dodi Prawiranegara, ia dia tahu Syamsul Maarif datang ke ruangan Kapolres, lalu pergi ke aula Polres, tetapi menurut Syamsul Maarif dia lakukan sendirian tanpa saksi.

Dari semua tuduhan yang terlihat sekali banyak rekayasa dan konspirasi jahat terhadap dirinya, Tedy Minahasa secara tegas menyatakan, jika semua tuduhan kepadanya itu hanya berdasarkan testimonium de auditu, tidak dapat dibuktikan sama
sekali, juga tidak pernah dibuktikan penyidik secara scientific
investigation, baik pembuktian secara formil maupun materiil.

Begitu pula dalam surat dakwaan. JPU dalam surat dakwaannya
tentang perintah menukar sabu dengan tawas, sampai dengan
acara pemusnahannya, belum pernah ada upaya pembuktian
secara konkret, yang ada hanyalah “kronologis belaka” yang
mengadopsi dari resume berkas perkara produk dari penyidik Polda
Metro Jaya.

Sementara itu, Ronald Talaway salah satu penasehat hukum terdakwa Tedy Minahasa mengatakan, bahwa banyak sekali pelanggaran hukum yang diterapkan penuntut umum dalam proses hukum mantan Kapolda Sumatera Barat ini.

Lebih lanjut Ronald menjabarkan, alat bukti yang dipakai sebagai pembuktian perkara tidak sah namun dipaksakan untuk disandingkan dengan keterangan dari para saksi yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini namun berkas terpisah.

Menyikapi hal itu, secara tegas Ronald menilai bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk memenuhi unsur pidana Tedy Minahasa sebagaimana yang dituntutkan penuntut umum. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Sabela Gayo S.H.,M.H.,Ph.D. Raih Yuris Indonesia Award 2023 Sebagai Inspirator Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia

redaksi

Penuntut Umum Hadirkan Dosen Fakultas Hukum Ubhara, Jelaskan Perbedaan Wanprestasi Dan Penipuan Beserta Unsur-Unsurnya

redaksi

Rombongan TKI Ilegal Dari Lamongan Dicegat Polisi

redaksi