SURABAYA (surabayaupdate) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan sebuah aturan baru untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Aturan baru dari pemerintah yang diperuntukkan bagi dunia persaingan usaha ini adalah penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Melalui penggunaan DPKPU, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU atas sebuah kebijakan yang berkaitan dengan persaingan usaha, dengan melampirkan hasil DPKPU.
Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan tersebut.
Hal-hal menyangkut saran, rekomendasi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan persaingan usaha ini dijelaskan dalam Peraturan KPPU nomor 4 tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023), yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023.
Hasiholan Pasaribu selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV Surabaya menjelaskan, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan instansi pemerintah, permintaan lembaga publik selain instansi pemerintah, dan prakarsa komisi, yang berasal dari putusan komisi, penetapan komisi, atau hasil rapat komisi.
“Permintaan saran dan pertimbangan KPPU ini, dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi,” ujar Hasiholan Pasaribu.
Dalam memberikan saran dan pertimbangan, lanjut Hasioholan Pasaribu, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yang dilaksanakan dengan menggunakan DPKPU.
“Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan, dengan menggunakan metode penelitian, untuk mengukur dampak kebijakan tersebut,” ungkap Hasiholan Pasaribu.
Hasiholan Pasaribu kembali menerangkan, setelah melakukan analisis serta menyampaikan saran dan pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam jangka waktu 60 hari, sejak saran dan pertimbangan diterima Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah.
Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan, melakukan dengar pendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan Instansi pemerintah atau lembaga publik selain Instansi pemerintah tersebut.
Hasil analisis kebijakan, sambung Hasiholan, dituangkan dalam Rekomendasi KPPU, yang berupa rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah, rekomendasi untuk mengubah kebijakan, rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (awp)