surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Surabaya Hentikan Proses Penuntutan 5 Perkara Narkoba Untuk 6 Tersangka Melalui Restorative Justice

Kasi Pidum Kejari Surabaya secara simbolis menghentikan proses penuntutan enam tersangka perkara narkotika. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghentikan proses pidana lima tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Lima tersangka yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika ini langsung dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Mitra Adhyaksa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Kota Surabaya.

Pelaksanaan rehabilitasi yang dilaksanakan Kamis (27/4/2023) ini dihadiri Direktur dan Wakil Direktur RSJ Menur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Penuntut Umum pada Kejari Surabaya, dokter dan beberapa tenaga kesehatan pada RSJ Menur, serta lima tersangka dan bersama keluarganya.

Enam orang yang tersangka atas lima perkara dugaan penyalahgunaan narkotika ini bernama Mochamad Mochtadi, Faisal Akbar Pratama, Moch. Nur Fauzy, Budiyono,
Arvie Riswandi, dan Fatkurrohman Hakim.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso melalui pernyataan tertulis resmi Kejari Surabaya menjelaskan, pelaksanaan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative justice terhadap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka enam orang ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan
Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominitus Litis Jaksa.

Masih dalam penjelasannya, sebelum dilakukan pelaksanaan rehabilitasi, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara.

“Hasilnya, para tersangka memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan positif mengandung narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, merupakan pengguna terakhir atau end user, pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian satu hari, berdasarkan asesmen terpadu,” kata Ali dalam pernyataan tertulisnya.

Enam tersangka perkara dugaan tindak pidana narkotika saat dilakukan rehabilitasi. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Tersangka, lanjut Ali, dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahguna atau penyalahguna narkotika, tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung surat keterangan yang diterbitkan pejabat berwenang dan
adanya surat jaminan dari pihak keluarga para tersangka untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Kejari Surabaya dalam pernyataan resminya juga menjelaskan, atas dasar tersebut, penuntut umum pada Kejari Surabaya mengajukan paparan atau ekspose dengan pimpinan.

Hasilnya dapat disimpulkan bahwa, terhadap enam tersangka itu dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum dalam jangka waktu selama tiga bulan.

Kemudian, Jaksa selaku pengendali perkara, berdasarkan asas dominus litis, dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, merupakan mekanisme yang tidak
dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, untuk memulihkan keadaan para pelaku pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Selain itu, melalui rehabilitasi ini, menurut Kejari Surabaya, dapat memberikan kemanfaatan atau doelmatigheid dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagai pelaksanaan asas pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, sehingga dapat terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pidana Umum Kejari Surabaya kembali menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja.

Untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum, tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ. (pay)

Related posts

Stock Menipis, Wakil Bupati Blitar Minta Penambahan Vaksin Corona

redaksi

Kuasa Hukum Pendeta HL Menduga Ada Kejanggalan Pada Tuntutan 10 Tahun Yang Dijatuhkan JPU

redaksi

Penasehat Hukum Henry J Gunawan Ungkap Adanya Error In Procedure Di Surat Dakwaan JPU

redaksi