surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Penasehat Hukum Susanti Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Ke Pengadilan Tinggi

Persidangan Susanti di PN Tuban. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim penasehat hukum Susanti ajukan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Permohonan perlindungan hukum tersebut terpaksa diajukan, karena dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Susanti sebagai salah satu terdakwanya, ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Selain itu, sebagai tim pembela Susanti dipersidangan, para advokat ini khawatir jika nantinya independensi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang memeriksa dan memutus perkara ini, juga terganggu.

Adanya kekhawatiran dan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut diungkap Yulian Musnandar, SH, salah satu anggota tim penasehat hukum Susanti.

Lebih lanjut Yulian Musnandar menerangkan, sejak perkara ini dibawa ke ranah hukum, banyak sekali kejanggalan yang dirasakan.

Bahkan, menurut Yulian, ada indikasi jika Susanti sengaja diseret ke ranah hukum untuk dijadikan kambing hitam.

“Permohonan perlindungan hukum dan permohonan supaya Pengadilan Tinggi Jawa Timur ikut melakukan pengawasan terhadap majelis hakim PN Tuban, telah kami sampaikan Jumat (5/5/2023),” ujar Yulian.

Masih berkaitan dengan permohonan kami ini, lanjut Yulian, kami sebagai tim pembela Susanti juga memohon kepada bagian pengawasan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, supaya ikut mengawasi jalannya persidangan yang digelar di PN Tuban serta ikut mengawasi perilaku majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara nomor : 77/Pid.B/2023/ PN.Tbn.

“Kami harus mengambil langkah ini bukan tanpa alasan. Sejak perkara ini dibawa ke ranah hukum apalagi sampai dilanjutkan ke persidangan, tekanan dan ancaman dari pihak tertentu juga kami rasakan,” ungkap Yulian

Tim penasehat hukum Susanti, sambung Yulian, bahwa mendapat intimidasi supaya tidak melakukan keberatan atau eksepsi.

Masih menurut Yulian, karena adanya tekanan dan intimidasi ini, tidak menutup kemungkinan majelis hakim PN Tuban yang memeriksa dan memutus perkara ini juga akan mendapatkan intimidasi pula sehingga independensi majelis hakim ketika memeriksa dan memutus perkara ini, akan terganggu.

Bagaimana perkara ini bisa sampai ke ranah hukum? Yulian kemudian bercerita, mulanya Susanti pada tahun 2019 meminjam uang kepada Wiwik Zumaroh sebesar Rp 1,9 Milyar untuk tambahan modal usaha.

“Susanti kemudian berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam itu Maret 2020. Namun, dengan itikad buruk, Wiwik Zumaroh memanfaatkan hal tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara mencari beberapa investor serta mengaku mempunyai bisnis pembuatan parcel,” cerita Yulian.

Yulian kembali bercerita, dalam upayanya mencari investor itu, Wiwik Zumaroh yang juga dijadikan terdakwa dalam perkara ini, berhasil memperdaya 16 orang termasuk tiga orang yang menjadi korban dalam perkara ini. Kerugian seluruh korbannya mencapai total Rp 3 Milyar.

Sekjen GP Nasdem Surabaya ini juga menerangkan, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah mengapa penyidik dan penuntut umum hanya berpatokan di uang yang diterima Susanti dari Wiwik yang jumlahnya Rp 1,9 Milyar?

“Mengapa penyidik dan penuntut umum tidak mendalami berapa uang yang diterima Wiwik serta berapa jumlah korbannya? Lalu, siapakah orang yang membantu dan melindungi Wiwik Zumaroh sehingga klien kami terseret untuk dijadikan kambing hitam atas perbuatan Wiwik Zumaroh ?” tanya Yulian.

Yulian menegaskan, apabila majelis hakim dalam perkara nomor : 77/ Pid.B/2023/PN.Tbn menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Susanti, maka kekhawatiran adanya konspirasi untuk menjadikan Susanti sebagai kambing hitam atas perbuatan Wiwik Zumaroh yang melakukan perbuatan tipu gelap dengan 16 korban dan jumlah total kerugian korban sebesar Rp 3 Milyar, benar terbukti.

“Namun, jika majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Susanti melalui penasehat hukumnya, hal ini membuktikan masih adanya keadilan serta kredibilitas dan integritas pengadilan sebagai lembaga agung masih tetap terjaga,” kata Yulian.

Sementara itu, Andi Mulya tim penasehat hukum Susanti yang lain menambahkan, dalam perkara pidana ini, Susanti didakwa telah melakukan penggelapan atau penipuan bersama Wiwik Zumaroh dengan total kerugian Rp 481 juta dari 3 orang korban.

“Dalam perkara ini, perbuatan Susanti sebenarnya murni perdata, karena telah ada kesepakatan. Atas kesepakatan tersebut telah dilakukan pembayaran yang telah diterima para korban,” jelas Andi Mulya.

Isi dakwaan JPU menerangkan, lanjut Andi Mulya, dari tiga orang korban, memberikan uang kepada Wiwik Zumaroh dengan total Rp 882 juta.

“Lalu JPU menerangkan total kerugian 3 orang orang sebesar Rp. 481 juta. Jadi jelas dan terang jika JPU sudah mengetahui adanya kesepakatan tersebut, namun tetap memaksakan perkara ini untuk lanjut ketahap persidangan,” ujar Andi Mulya.

Ini, sambung Andi Mulya, jelas membuktikan bahwa JPU mengabaikan dan melanggar pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU, Susanti didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64 atau 372 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64. (pay)

 

Related posts

Memasuki Usia 34 Tahun, Sucor Sekuritas Kembali Buka Kantor Cabang Ketiganya Di Surabaya

redaksi

MAJELIS HAKIM “AMANKAN” PERSIDANGAN KASUS DUGAAN PENIPUAN DI PN SURABAYA

redaksi

Dokter D Akhirnya Lakukan Klarifikasi Atas Laporan Dugaan Pencurian Surat Tanah Yang Dituduhkan Kepadanya

redaksi