surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Marnito Bantah Telah Melakukan Pemerkosaan, Yang Benar Suka Sama Suka

Marnito saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pemerkosaan yang menjadikan Marnito sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Rabu (17/5/2023) ini, Marnito yang didudukkan sebagai terdakwa, mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoinya, terdakwa Marnito membantah adanya perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kepada CNR.

Selain itu, melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Marnito juga menyatakan bahwa hubungan badan layaknya hubungan suami istri yang terjadi antara dirinya dengan CNR didasari dengan perasaan suka sama suka, tidak ada unsur kekerasan seksual apalagi sampai terjadi pemerkosaan.

Masih dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan didalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Marnito memohon kepada majelis hukum yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menyatakan terdakwa Marnito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 378 KUHP dalam surat dakwaannya pada dakwaan kesatu atau dakwaan ketiga.

Penasehat hukum terdakwa Marnito dalam pledoinya ini juga memohon kepada majelis hakim PN Surabaya, untuk membebaskan terdakwa Marnito atau Vrijspraak atau setidak-tidaknya
melepaskan terdakwa Marnito atau Onstlag van alle rechtsvolvoging dari semua tuntutan hukum.

Dalam permohonannya kepada majelis hakim, tim penasehat hukum juga memohon supaya terdakwa Marnito dikeluarkan dari tahanan, dan yang diminta selanjutnya adalah memulihkan terdakwa Marnito dalam hal kemampuan, kedudukan,
harkat, serta martabatnya.

Selain mengajukan permohonan kepada majelis hakim, dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum terdakwa Marnito juga menjelaskan banyak hal sehingga layak bagi terdakwa Marnito untuk dibebaskan atau dilepaskan dari surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disusun dan ditanda tangani Muhamad Takim, SH., Riyadi, SH., Pawit Syarwani, SH., Mas Arief Wibowo, SH, Ahmad Mushonnef, SH., dan Surya Dewangga Putra, SH ini dijelaskan, bahwa JPU saat menyusun dakwaannya dengan pasal-pasal yang membombardir secara dahsyat.

Surat dakwaan JPU juga disebut tim penasehat hukum terdakwa Marnito dalam pledoinya, sebagai cerita fiksi yang tanpa didukung proses penyidikan yang sesuai dengan KUH Pidana, KUHAP, dan program presisi Kapolri pada Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan profesionalisme dari Kejaksaan Agung.

Masih berdasarkan isi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Marnito, tim penasehat hukum juga telah mendapatkan sejumlah fakta-fakta hukum baik formil maupun materiil yang diperoleh dari ponsel milik terdakwa Marnito dan ponsel milik CNR berupa percakapan WA.

“Atas dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Marnito selama persidangan ini, secara formil dan materiil atas proses penyidikan hingga penuntutan ini sudah bisa didapat fakta hukum, saksi-saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa Marnito serta saksi ahli, hingga akhirnya diijinkan terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan ketua serta majelis hakim yang memimpin jalannya sidang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo atas dibukanya secara menyeluruh adanya bukti wa chating secara utuh dan menyeluruh dari hubungan nomer WA chating melalui HP milik terdakwa Marnito dengan nomer wa Hp milik CNR, sebagaimana gambar wa chating dalam menunjukkan nomer Hp yang dimiliki pelapor sebagaimana pada fakta persidangan diakui miliknya dan dalam menggunakan
nomer Hp tersebut dengan hp terdakwa,” ujar Muhamad Takim saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Marnito.

Bukti tersebut, lanjut Takim, kemudian diwujudkan menjadi screenshot, dicetak secara tertulis dan dilegeskan di Kantor Pos dan Giro dengan materai yang cukup, sehingga atas dakwaan penuntut umum kepada terdakwa ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, sebab semua unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi.

Penasehat hukum terdakwa Marnito dalam nota pembelaannya juga menyatakan bahwa korban telah umur 36 tahun.

“Secara ketentuan undang-undang, merupakan sudah dewasa dan pelapor ini berpendidikan S2. Dalam fakta hukum, terutama telah dapat diketahui secara bersama atas diri pelapor ini mendambakan seorang suami dan berkeinginan untuk dapat segera dinikahi
dan telah jatuh cinta,” ungkap tim penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya.

Dan setelah masa-masa indah percintaan mulai akan retak dan karam, lanjut tim penasehat hukum terdakwa Marnito, pelapor menggunakan segala cara untuk melaporkan terdakwa
dengan cara dan segala keinginan, kepada pejabat–pejabat yang berwenang dalam hukum.

Maka selanjutnya, JPU dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register:
PDM-235/Tg.Prk/12/2022 tertanggal 02 Januari 2023, mendakwa Marnito secara tidak professional sejak penyidikan di kepolisian.

Kemudian, tim pembela terdakwa Marnito juga menyebutkan adanya sebuah doktrin yang berbunyi The fruit from the poisonus tree, sebuah doktrin yang penting dalam hukum acara pidana yakni bukti yang
diperoleh secara ilegal tidak boleh digunakan aparat penegak hukum untuk membuktikan
perkara pidana.

“Bukti yang didapat secara ilegal tidak dapat dimasukkan dan digunakan dalam pengadilan karena melanggar hak-hak tersangka dalam memperoleh peradilan yang adil (fair trial),” kata penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya.

Tim penasehat hukum terdakwa Marnito dalam nota pembelaan atau eksepsinya juga menyatakan, terhadap suatu penyidikan yang dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti, yaitu pada saat penyidikan tidak dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku, maka alat bukti tersebut harus dianggap tercemar.

Penegakan hukum wajib dilakukan
sesuai dengan aturan yang berlaku, karena hasil yang baik harus diperoleh dengan cara yang
baik.

Nota pembelaan atau pledoi tim penasehat hukum terdakwa Marnito ini juga menyatakan, bahwa pada kesempatan ini, tepat sekali kiranya majelis hakim menyoroti kualitas dakwaan
yang telah disampaikan Penuntut Umum, apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud dalam perkara ini sudah tepat dan benar.

Kemudian, masih dalam pandangan hukum tim penasehat hukum terdakwa Marnito, dalam perkara ini apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan “imaginer” yang sengaja dikedepankan, sehingga membentuk suatu “konstruksi hukum” yang dapat menyudutkan terdakwa pada posisi lemah secara yuridis.

Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat (2) KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Maka terlihat bahwa dakwaan Penuntut Umum masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud Undang-undang tersebut baik dari segi formil maupun dari
segi materilnya,” ulas penasehat hukum terdakwa Marnito.

Keterangan tentang apa yang dimaksud dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap, apabila tidak dipenuhi, mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut karena merugikan terdakwa dalam melakukan pembelaan.

Memperhatikan bunyi pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat dua unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yaitu: syarat formil yakni pasal 143 ayat (2) huruf (a).

Maksudnya adalah, suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditanda tangani penuntut
umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.

Syarat materil yakni pasal 143 ayat (2) huruf (b) menyatakan, suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan
lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan.

Selanjutnya pasal 143 ayat (3) huruf (b) KUHAP secara tegas menyebutkan, bahwa tidak
dipenuhinya syarat-syarat materil, surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and
void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat
dakwaan itu.

Masih berkaitan dengan surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun dengan tidak cermat, tidak tepat dan tidak jelas, tim penasehat hukum terdakwa Marnito kemudian menguraikan beberapa fakta hukum.

Fakta hukum yang diuraikan tim penasehat hukum Marnito itu seperti, termuat dalam Surat Dakwaan Kesatu JPU menguraikan bahwa ditanggal 24 Januari 2022, bertempat di lantai 28 kamar 12 apartemen One Icon Jalan
Embong Malang Surabaya, terdakwa tidak berhasil melakukan perbuatan pemerkosaan karena terdakwa Marnito ditendang korban dengan mengatakan “tidak akan membantu menguruskan permasalahan lahan dan uang korban tidak akan dikembalikan”, jadi ini tidak memenuhi unsur pasal 285 KUH Pidana yaitu unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dan setelah kejadian tersebut, korban setelah mengalami tindakan tersebut diatas tetap tinggal di Apartemen One Icon Jalan Embong Malang Surabaya dalam waktu dua bulan semenjak tanggal 22 Januari 2022 hingga 17 April 2022, dan tidak melapor ke pihak yang berwajib atau ke keamanan Apartemen.

Ini berarti korban dan terdakwa melakukan atas dasar suka sama suka dan terbukti dipersidangan melalui saksi Arijati dan Yusuf dari bagian Security Apartemen One Icon Surabaya menyebut mereka berdua ibu dan bapak seperti
merupakan pasangan suami istri.

Didalam Surat Dakwaan Kesatu, Penuntut Umum menguraikan, tangga 25 Januari 2022 sekitar jam 21.30 bertempat di lantai 28 kamar 12 Apartemen One Icon Jalan Embong Malang Surabaya, terdakwa tiba-tiba masuk ke
kamar korban CNR dan memaksa CNR supaya membuka pakaian dan celananya, kemudian terdakwa tetap memaksa memasukkan alat
kelaminnya sebanyak dua kali, tiba-tiba langsung terjadi pendarahan hebat.

Berdasarkan uraian diatas, dakwaan Penuntut Umum tidak jelas dan tidak cermat dalam menguraikan dakwaan, bahwa terdakwa tetap memaksa untuk
memasukkan kelaminnya sebanyak dua kali ke siapa?

“Kemudian, dalam uraian poin satu, korban bisa menendang terdakwa, sehingga tidak terjadi perbuatan pemerkosaan, tetapi ditanggal 25 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wib, terjadi kejadian terulang dan tidak ada upaya dari korban untuk membela diri tapi berjalan
lancar tanpa adanya ancaman kekerasan dari terdakwa,” ungkap Muhamad Takim saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa

Jadi, lanjut Takim, unsur-unsur ancaman dalam kekerasan tidak terpenuhi, sehingga dakwaan Penuntut Umum (seharusnya) Batal Demi Hukum.

Pada saat kejadian pun, sambung Takim saat membacakan nota pembelaan, terdakwa berinisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit setelah terjadinya pendarahan dengan biaya dari terdakwa.

Karena antara terdakwa dan korban melakukan atas dasar suka sama suka, dan kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan terjadi tanggal 25 Januari 2022 baru dilaporkan korban tanggal 14 Juni 2022, rentang waktu kurang lebih lima bulan baru dilaporkan dan setelah kejadian tanggal 25 Januari 2022 antara korban dengan terdakwa masih satu apartemen, tinggal bersama dan melakukan perbuatan hubungan badan atas dasar suka sama suka berulang-ulang selama tiga bulan setelah kejadian.

Di dalam Dakwaan Kesatu JPU juga menguraikan, berdasarkan rekam medik Siloam Hospital yang dilakukan dr. Jessica Widjaya tanggal 26 Januari 2022 atas nama CNR dengan pemeriksaan Ginekologi atau pemeriksaan luar vagina, inspekulo atau pemeriksaan dengan alat, tampak
pendarahan aktif pada mulut rahim sulit dievaluasi dan diagnosis : Laserasi fornix atau sobekan bagian Rahim, jadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan
kurang cermat, apakah pendarahan dan sobekan pada bagian rahim itu disebabkan hubungan antara terdakwa dan korban atau akibat yang lain, karena didalam
BAP tidak melakukan pemeriksaan ahli.

Jika terdakwa diduga melakukan
pemerkosaan berdasarkan hasil dari rekam medik adalah di Diagnosis: Laserasi
Fornix atau Sobekan pada Rahim dan tidak ada hubungan dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa, karena adanya pendarahan aktif pada rahim dan sobekan bagian rahim itu biasanya disebabkan kehamilan atau
keguguran kandungan.

Terkait pendarahan ini, tim penasehat hukum terdakwa menduga bahwa CNR telah memperalat terdakwa untuk
menggugurkan kandungan akibat kehamilan diluar perkawinan, sebelum berkenalan dengan terdakwa karena sobekan dan pendarahan tidak terjadi pada
alat kelamin korban.

Jadi unsur dari kekerasan yang didakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi dan adanya sperma dalam alat kelamin pelapor ini tidak dapat terlihat serta tidak dilakukan Visum et Repertum.

Dakwaan Kesatu JPU juga tidak cermat dalam penulisan nama terdakwa dan terkesan tergesa-gesa, dari nama terdakwa Marnito menjadi Martino, ini tidak terpenuhinya nama dari terdakwa yang benar, berarti ini tidak terpenuhinya syarat formil dakwaan yaitu tentang penulisan nama yang salah dari JPU dilakukan
berulang-ulang mulai dari dakwaan kesatu sampai dakwaan ketiga, sehingga hal ini merupakan error in
persona.

Takim juga menjelaskan dalam Pledoinya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, bahwa hubungan sex yang terjadi antara terdakwa dengan CNR adalah sex with consent, adanya
persetujuan dari kedua pihak dalam keadaan suka sama suka.

Jika dalam hal ini terdakwa melakukan kekerasan secara fisik, maka akan meninggalkan bukti luka yang kemudian dapat dibuktikan dengan adanya visum et repertum.

Karena dengan demikian, peranan visum et repertum dapat memberi petunjuk (corpus delicti) mengenai adanya unsur persetubuhan dan unsur kekerasan, perkiraan waktu terjadinya tindak pidana perkosaan, juga dapat memberikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam tindak pidana perkosaan.

Namun dalam hal ini, tidak adanya bukti visum et repertum tersebut yang dapat membuktikan bahwasanya terdakwa melakukan kekerasan terhadap CNR.

“Hal tersebut juga terbukti dengan adanya bukti T-85 yang merupakan screenshot dari video yang memperlihatkan kemesraan antara terdakwa dengan CNR, dimana video tersebut diambil atau direkam sendiri CNR dengan
tangannya menggunakan handphone nya sendiri. Bahwa bukti T-85 ini membuktikan, hubungan sex yang dilakukan di antara terdakwa dengan Saksi
CNR didasari suka dengan suka,”terang Takim.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Esti Dilla menyatakan terdakwa Marnito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP dan pasal 378 KUHP.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marnito Bin Surawi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa KTP, paspor dan buku tabungan BCA dikembalikan pada terdakwa.

Usai persidangan, Muhammad Takim salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan, perkara ini bukan pemerkosaan. Ia menambahkan bahwa kasus ini hanyalah persolan janji kawin yang dilanggar.

“Jadi menurut yurisprudensi, bukan perbuatan pidana, karena semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Saksi pelapor mengaku diperkosa tanggal 24 sampai 25, tapi anehnya menurut BAP kepolisian, keduanya hidup selama tiga bulan dalam satu kamar, satu ruangan dan bahkan satu ranjang. Harapan saya semoga dalam pembelaan kami semoga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara Kekerasan dan pemerkosaan,” ulasnya.

Sementara Jaksa Esti Dilla SH , saat dikonfirmasi, hanya bisa menjawab bahwa wartawan bisa langsung tanya ke Jaksa Ratri.

“Saya hanya dititipi untuk membacanya,”ujarnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, berawal pada tanggal 05 Desember 2021, saksi pelapor, CNR berkenalan dengan terdakwa Marnito melalui aplikasi media sosial Instagram dengan nama Saad Waqas.

Terdakwa mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan dari orang tua korban.

Pada tanggal 15 Januari 2022 , korban datang ke Surabaya dengan menginap di Hotel Wyadham selama 2 (dua) hari kemudian terdakwa menyuruh korban untuk sewa apartemen One Icon Jl. Jenderal Basuki Rachmat Surabaya selama 2 bulan

Sesudah mengambil sejumlah barang dan uang milik CNR, terdakwa malah disebut juga memperkosa dan memaksa saksi korban tinggal bersama dan mengelabuinya.

Terdakwa juga dituduh berusaha memaksa CNR untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan memaksa membuka celana panjang dan celana dalam CNR.

Kemudian terdakwa memaksa memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin CNR, tetapi tidak bisa karena CNR melakukan perlawanan dengan menendang paha terdakwa sehingga terdakwa berhenti lalu mengancam dengan mengatakan tidak akan membantu menguruskan permasalahan lahan dimaksud dan uang yang sudah CNR keluarkan tidak akan dikembalikan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 285 KUHPidana. (pay)

Related posts

50 Masakan Serta Jajanan Jadi Menu Andalan Buka Puasa Di Pesonna Hotel Ampel Surabaya

redaksi

Alpard Milik Via Vallen Terbakar, Satu Orang Jadi Tersangka

redaksi

IOH Beberkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

redaksi