surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tusuk Dept Collector FIF Pakai Pisau Dapur, Warga Banyu Urip Kidul Dihukum Satu Tahun Dua Bulan Penjara

Wide Ismail Marzuki saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang dept collector, seorang warga Jalan Banyu Urip Kidul VII-B Surabaya dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara.

Pidana penjara satu tahun dan dua bulan penjara yang dibacakan hakim Sudar ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis itu dibacakan hakim Sudar, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/5/2023) pada persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Sudar mengatakan bahwa Wide Ismail Marzuki terbukti bersalah melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam kepada Erwin Saputra Simalango.

Warga Jalan Banyu Urip Kidul VII-B Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti menusuk Erwin Saputra Simalango sebanyak tiga kali.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wide Ismail Marzuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ungkap hakim Sudar saat membacakan amar putusannya.

Menjatuhkan pidana, lanjut hakim Sudar, kepada terdakwa Wide Ismail Marzuki, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.

Jaksa Nurhayati yang ditunjuk sebagai penuntut umum langsung menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Wide Ismail Marzuki.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Nurhayati menuntut terdakwa Wide Ismail Marzuki dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Nurhayati disebutkan bahwa terdakwa Wide Ismail Marzuki diancam pidana melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan penuntut umum juga diuraikan bahwa perbuatan terdakwa Wide Ismail Marzuki dilakukan Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Banyu Urip Kidul 7-B Surabaya.

Pada waktu itu, awalnya Erwin Saputra Simalango yang bekerja sebagai Debt Collector di FIF mendatangi rumah terdakwa Wide Ismail Marzuki untuk melakukan penagihan angsuran kredit pembelian sepeda motor.

Dalam kredit pembelian sepeda motor tersebut, terdakwa Wide Ismail Marzuki mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak tiga kali angsuran.

Terdakwa lalu meminta tenggang waktu selama dua hari untuk melakukan pelunasan pembayaran. Ketika Erwin Saputra menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor yang dikreditnya itu, terdakwa tidak mau menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.

Akibatnya, terjadi perselisihan antara Erwin Saputra dengan terdakwa Wide Ismail Marzuki, sehingga memicu emosi terdakwa.

Terdakwa Wide Ismail Marzuki kemudian mengambil sebilah pisau dapur, kemudian terdakwa menusukan pisau itu kearah tubuh Erwin Saputra sebanyak tiga kali yang mengenai lengan kanan Erwin Saputra Simalango.

Akibat dari tusukan itu, Erwin Saputra kesakitan. Kemudian terdakwa Wide Ismail Marzuki langsung pergi dan membuang pisau tersebut kedalam selokan depan rumah terdakwa. (pay)

Related posts

Upaya Penyelundupan Smartphone Menggunakan Kue Tart Ke Lapas Banyuwangi Digagalkan

redaksi

Uang Profesor Di ATM Sebanyak Lima Puluh Dua Juta Dikuras Mantan Istrinya

redaksi

MANAJEMEN PERSEBAYA PROTES TENTANG PEMAKAIAN STADION GELORA 10 NOVEMBER

redaksi