surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

BPK Jatim Beri Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Kepada 37 Kota/Kabupaten Se-Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa saat memberi sambutan di BPK Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHD) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 secara serentak kepada 37 pemerintah daerah untuk wilayah Provinsi Jawa Timur.

Penyerahan LHD atas LKPD tahun 2022 tersebut selain dihadiri 37 kepada daerah kota maupun kabupaten se Jawa Timur, juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, anggota BPK RI Prof Dr. Achsanul Qosasi CSFA, CFA, CGCAE, dan pimpinan DPRD Kota/Kabupaten Se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa mengatakan, bagi 38 Kabupaten/kota yang sudah mendapat opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK.

“Semua sudah WTP namun masih ada PR, tindak lanjuti rekomendasi dari BPK. Tadi saya lihat ada yang tindak lanjut 95 persen, ada yang dibawah 80 persen. Jangan lupa tindak-lanjut rekomendasinya,” ujarnya.

Sementara anggota BPK RI Prof Dr. Achsanul Qosasi CSFA, CFA, CGCAE mengatakan, apabila kepala daerah mengalami kesulitan atas temuan BPK dan tidak bisa ditindaklanjuti bisa segera dilaporkan ke BPK.

“Terhadap temuan-temuan yang tidak bisa dilanjuti, sampaikan ke BPK, misalnya PT sudah pailit, dicari tidak ada, maka buatlah berita acara, ternyata PT nya sudah bangkrut, tokonya sudah tutup. Kirim surat BPK, sebagai lembaga negara. Hasilnya nanti bisa temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Achsanul.

Sementara ketua BPK Jawa Timur Karyadi mengatakan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajiban penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

“Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2022 terhadap 37 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” kata Kariadi.

Permasalahan tersebut di antaranya masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Dilakukan Secara Tertib. Masih terdapat Proses Penyusunan Anggaran dan Realisasi Belanja Belum Sesuai Ketentuan. Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah Belum Tertib.

Masih terdapat pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tidak Sesuai Ketentuan dan terdapat Kekurangan Volume, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Barang.

” Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. (pay)

Related posts

PT. Astra International Tbk Tersudut Di Persidangan

redaksi

KASIR PT SSL JADI SAKSI KASUS JUAL BELI SOLAR FIKTIF

redaksi

Huawei Dan Ricostru Siap Menggabungkan Antara Teknologi Mutakhir Dan Keindahan Desain Futuristik

redaksi