surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Diadili

Liliana Herawati digiring memasuki ruang persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat, akhirnya diadili.

Usai dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Porong, Liliana Herawati yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik ini kemudian dibawa ke salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili.

Walaupun sudah digiring dari ruang tahanan sementara PN Surabaya dan dibawa menuju ke salah satu ruang sidang, Liliana Herawati harus menunggu majelis hakim yang akan mengadilinya.

Hasil pantauan surabayaupdate.com dari PN Surabaya, beberapa karateka Kyokushinkai yang berpakaian hitam dengan setia mendampingi Liliana Herawati mulai dibawa keluar dari ruang tahanan sementara PN Surabaya sampai ke salah satu ruang sidang.

Awalnya, Liliana Herawati dimasukkan ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Putri angkat Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto yang didampingi tim penasehat hukumnya tersebut terlihat bersabar menunggu kedatangan majelis hakim yang akan mengadilinya.

Ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya ternyata bukanlah ruang sidang yang dipakai untuk mengadili terdakwa Liliana Herawati.

Perempuan kelahiran Balikpapan 43 tahun yang lalu ini kemudian digiring keluar dari ruang sidang Kartika 1 lalu digiring untuk memasuki ruang sidang Candra.

Diruang sidang Candra ini, Liliana Herawati yang didampingi tim pembelanya harus menunggu kedatangan majelis hakim selama 30 menit.

Meski sudah menunggu sampai 30 menit, terdakwa Liliana Herawati kemudian dikeluarkan lagi dari ruang sidang Candra, digiring menuju ruang sidang Kartika 1 lagi, dengan dikawal polisi dan petugas penjaga tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Diruang Kartika 1 inilah akhirnya Liliana Herawati diadili. Untuk perkara yang menjadikan Liliana Herawati ini, PN Surabaya menunjuk Ojo Sumarna, SH., MH sebagai ketua majelis.

Sementara itu, Jaksa Darwis, SH., M.H yang ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan NO.REG PERKARA : PDM-36/Eku.2/05/2023 ini dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa terjadi tanggal 6 Juni 2022 bertempat di Kantor Notaris DR. A.A. Andi Prajitno, Drs, SH,M.Kn yang beralamat di Jalan Tidar nomor 65B Kota Surabaya.

Lebih lanjut Darwis menyatakan, bahwa terdakwa merupakan Pimpinan Pusat dari Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, selanjutnya disebut Perguruan, yang didirikan Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto, ayah angkat terdakwa.

“Selain sebagai pimpinan perguruan, terdakwa Liliana Herawati merupakan salah satu pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, selanjutnya disebut perkumpulan, disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan disingkat IKOK, berdasarkan Akta nomor 13 tanggal 16 Januari 2015,” kata Darwis saat membacakan surat dakwaan JPU.

Dalam akta tersebut, lanjut Darwis, disebutkan pendiri adalah DR. KPHA. Tjandra Sridjaja P, SH., MH, Bambang Irwanto dan Liliana Herawati, dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga perguruan, simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan yang dibuat Jaksa Darwis dan Jaksa Furkon Adi Hermawan itu juga dijelaskan, tahun 2019 terdakwa Liliana Herawati yang berkedudukan sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai, mendirikan Yayasan PMK (selanjutnya disebut Yayasan), yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019, dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan yakni arisan untuk warga perguruan, simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

“Atas pendirian Yayasan PMK Kyokushinkai yang dilakukan terdakwa, perkumpulan kemudian melakukan teguran secara lisan namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa,” ungkap Jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaan.

Karena tidak mendapatkan respon dari terdakwa Liliana Herawati, lanjut Darwis, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat tanggal 07 Nopember 2019, bertempat di Gedung Srijaya Lantai 4 Kota Surabaya.

Dalam rapat itu dihadiri pihak perkumpulan yang diwakili Erick Sastrodikoro sebagai Sekretaris Jenderal dan saksi DR. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH sebagai Ketua Umum sedangkan dari PERGURUAN diwakili terdakwa selaku Pimpinan Pusat (Kaicho) didampingi DR. AA Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn, Alex Suantoro, Ricky Gunawan, Surja Kentjana, Rudy Hartono, Rudy Mulyo, Vincent Handoko dengan agenda rapat : diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate diganti, diusulkan untuk Kaicho sebagai alternative mengundurkan diri, Ketua DPP menyatakan berhenti.

Masih berdasarkan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Darwis, dari agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani peserta rapat dengan hasil keputusan rapat adalah merubah nama Perkumpulan dan Kaicho mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

“Berdasarkan kesepakatan Notulen Rapat, kemudian tanggal 11 dan 12 Nopember 2019, Erick Sastrodikoro mengirimkan pesan melalui aplikasi WA kepada terdakwa untuk mempertegas terkait pengunduran diri terdakwa,”ujar Darwis saat membacakan surat dakwaan.

Atas pengiriman pesan dari Erick Sastrodikoro itu, lanjut Jaksa Darwis, kemudian terdakwa memberikan jawaban saya menyambut baik dan setuju dengan apa yang diusulkan Shihan Sridjaja juga sesuai dengan suara terbanyak saat rapat, nama perkumpulan dirubah dengan meniadakan nama (Pembinaan Mental karate) kemudian saya keluar dari perkumpulan tersebut sehingga perguruan pembinaan mental karate yang saat ini terpisah dengan perkumpulan.

Masih berdasarkan surat dakwaan sebanyak enam halaman itu juga diceritakan, Februari 2020, Erick Sastrodikoro bersama dengan Kennedy Kawulusan dan Hadi Soesilo mendatangi terdakwa Liliana Herawati dirumahnya yang berada di jalan Imam Bonjol Atas No. 20-20A Kota Batu.

Dalam pertemuan tersebut, Erick Sastrodikoro menyerahkan fotocopy Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019. Kepada terdakwa diberitahukan apabila Keputusan Rapat Perkumpulan menolak mengganti nama perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya arisan akan kacau.

Selanjutnya dipertanyakan tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri perkumpulan dan dijawab dengan tegas terdakwa “saya tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan”.

Setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri atau keluar sebagai pendiri, selanjutnya dibuat akta nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin, SH yang telah mendapat pengesahan Kemenkuham pada tanggal 10 Pebruari 2022 dengan struktur organisasi : sebagai Pendiri Perkumpulan adalah DR. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH MH dan Bambang Irwanto.

Kemudian sekitar September-Oktober 2021, ketika terjadi pertemuan di Batu, terdakwa Liliana Herawati bertanya ke Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan arisan yang dikelola Perkumpulan.

Erick Sastrodikoro kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/donator oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp. 7.000.000.000 yang berada di rekening BCA Nomor: 0883551777 atas nama PERKUMPULAN PMK KYOKUSHINKAI yang terdiri dari Dana CSR/Deposito, dana keuntungan/bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana PERKUMPULAN, Bunga Deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

Seolah ingin mempertegas apabila terdakwa sudah tidak berada dalam pengurusan perkumpulan, pada tanggal 04 Mei 2022 terdakwa membuat Surat Nomor: 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat, Pimpinan Daerah, Kabid, Pembinaan Daerah, Pembina, Manager Cabang, Pemegang Sabuk Hitam dan Para Senior Perguruan.

Hal penjelasan mengenai perguruan dan perkumpulan pada angka dua menyatakan : Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp.7.000.000.000, timbul niat terdakwa Liliana Herawati untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri perkumpulan dengan cara, tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR. A.A ANDI PRAJITNO, Drs, SH.M.Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia selanjutnya disebut Perkumpulan, disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan disingkat IKOK.

Setelah terdakwa berhasil membuat Akta Nomor 8 tanggal 06 Juni 2022, terdakwa Liliana Herawati kemudian menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap Erick Sastrodikoro di Mabes Polri padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri, namun didalam pembuatan akta nomor 08 tanggal 06 Juni 2022 terdakwa bertindak seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019, berdasarkan pernyataan langsung dari terdakwa yang disaksikan Erick Sastrodikoro, Kennedy Kawulasan dan Hadi Soesilo, kemudian berdasarkan akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 tentang pengunduran diri terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 sebagai dasar laporan polisi di Mabes Polri mengakibatkan Erick Sastrodikoro ataupun perkumpulan mengalami kerugian materiil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sebesar Rp. 263.933.600 dan mengalami kerugian immaterial berupa adanya laporan polisi tersebut telah menyerang secara pribadi, berdampak langsung atau tidak langsung merugikan nama baik Erick Sastrodikoro atau perkumpulan.

Akibat perbuatannya itu terdakwa Liliana Herawati didakwa melanggar pidana pasal 266 ayat (1) KUHP. (pay)

Related posts

Aksi Penjambretan Mulai Muncul Di Surabaya, Satu Terduga Pelaku Tertangkap, Satu Lagi Melarikan Diri

redaksi

Menurut Ahli Hukum Kepailitan, Debitor Yang Menjalankan Homologasi Tidak Bisa Dipailitkan Dan Tidak Boleh Diajukan PKPU Ulang

redaksi

Mantap ! Anak Anggota Dewan Kota Surabaya Ini Hanya Dihukum Rehabilitasi

redaksi