surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penasehat Hukum Kaicho Liliana Herawati Menilai 80 Persen Kesaksian Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Tidak Sesuai Fakta

Junior B Gregorius bersama tim pembela terdakwa Liliana Herawati yang lain. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kesaksian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dinilai tidak sesuai fakta.

Pernyataan ini diungkap Dr. Junior B Gregorius, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, usai mengikuti persidangan, Rabu (7/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut Junior Gregorius mengatakan, berdasarkan analisa yang telah dilakukan tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati selama persidangan, apa yang diungkapkan Erick Sastrodikoro yang menjadi saksi dipersidangan, 80 persen tidak benar.

Ahli Pidana dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini juga nengatakan, bahwa dari 80 persen pernyataan yang diucapkan Erick Sastrodikoro dipersidangan, jauh dari fakta.

“Yang dimaksud jauh dari fakta adalah, apa yang diungkap saksi Erick Sastrodikoro itu tidak sesuai fakta,” ujar Junior B Gregorius, Rabu (7/6/2023).

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini juga menambahkan, ada beberapa kesaksian Erick dipersidangan yang tidak sesuai fakta seperti pernyataan Erick yang mengatakan menemui terdakwa Liliana Herawati di kediamannya di Batu Malang.

“Faktanya, Kaicho Liliana Herawati tidak pernah menemui mereka bertiga, sebagaimana diterangkan saksi Erick dipersidangan,” kata Junior B Gregorius.

Agenda rapat yang dikatakan saksi Erick, lanjut Junior Gregorius, yang dilaksanakan tanggal 7 Nopember 2019 yang diinisiasi Ketua Umum Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia di gedung Sridjaja, bukan menghasilkan tiga point sebagaimana disampaikan saksi Erick dimuka persidangan.

“Rapat ditanggal 7 Nopember 2019 itu hanya membahas kisruhnya antar warga terkait pemberitaan di media massa, sehingga tidak ada hubungannya dengan tiga hasil rapat yang telah diceritakan saksi dipersidangan,” tandas Junior B Gregorius.

Lalu, kisruh seperti apa yang menjadi pembahasan dalam rapat tanggal 7 Nopember 2019 tersebut? Junior Gregorius melanjutkan, itu menyangkut masalah internal Kyokushinkai yang terjadi antar warga.

Dan kedatangan Kaicho Liliana Herawati pada rapat itu, lanjut Junior Gregorius, untuk menyelesaikan konflik internal tersebut.

“Jadi tidak ada urusannya dengan perkumpulan. Mau ganti nama sebagaimana diterangkan saksi, bukan itu tujuannya,” papar Junior Gregorius.

Kejanggalan kedua yang menjadi catatan tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati terhadap kesaksian Erick Sastrodikoro adalah penggunaan akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.

Mengenai terbitnya akta ini, Junior Gregorius kembali menjelaskan, bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menggunakan akta nomer 8 ini di Mabes Polri.

Dr. Junior B Gregorius, SH., M.Hum selaku penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Penyidik Bareskrim Polri sendiri yang bertanya tentang keberadaan akta itu, ada atau tidak. Karena dibutuhkan penyidik maka dikasihlah akta itu,” terangnya.

Yang menjadi catatan penting penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati pada persidangan Rabu (7/6/2023) terhadap kesaksian Erick Sastrodikoro adalah tentang adanya akta nomer 16 dan akta nomer 17 yang dibuat pada hari yang sama, tanggal 18 Juni 2020.

Lebih lanjut Junior B Gregorius menerangkan, bahwa dipembuatan akta nomer 16, tidak dihadiri terdakwa Liliana Herawati.

“Sebagai salah satu pendiri, terdakwa Liliana Herawati tidak pernah diundang, tidak pernah dipanggil untuk menghadiri perubahan akta itu,” ungkap Junior Gregorius.

Masih menurut penjelasan Junior Gregorius, jadi pengunduran Liliana Herawati di perkumpulan, sebagaimana diterangkan saksi Erick Sastrodikoro, tidak pernah terjadi.

Walaupun didalam notulen itu ada kalimat diusulkan untuk mengundurkan diri, Junior Gregorius menegaskan, hal itu bisa terjadi kalau Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia merubah namanya dengan meniadakan Pembinaan Mental Karate.

Jadi, notulen itu belum menjadi keputusan karena permintaan Liliana Herawati tentang meniadakan kalimat Pembinaan Mental Karate di nama Perkumpulan belum terjadi.

“Nama perkumpulan berubah dulu, dengan meniadakan Pembinaan Mental Karate, baru Kaicho Liliana Herawati bersedia mengundurkan diri dari perkumpulan,” tegas Junior Gregorius.

Junior Gregorius kembali menandaskan, bahwa masalah pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari perkumpulan tidak bisa berdiri sendiri, haruslah berkelanjutan, itu artinya.

Kemudian, point penting lain yang menjadi catatan tim pembela Liliana Herawati atas pernyataan Erick Sastrodikoro selana persidangan adalah terkait adanya kerugian, sebagaimana disampaikan Erick dipersidangan.

Menanggapi masalah adanya kerugian yang diderita saksi Erick Sastrodikoro atas laporan terdakwa Liliana Herawati di Mabes Polri tersebut, Junior Gregorius mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang dimiliki penasehat hukum terdakwa, ada 32 penerbangan.

“Dari 32 penerbangan Surabaya-Jakarta atas nama Erick Sastrodikoro cuma dua. Sedangkan 30 tiket penerbangan atas nama Tjandra Sridjaja,” ujar Junior Gregorius.

Urusan apa? imbuh Junior Gregorius. Dan setelah dilakukan pengecekan di Mabes Polri, lebih dari satu kali mereka datang. Kalau sampai 30 kali, itu mau ngapain?

Junior Gregorius menambahkan, jika hal ini menjadi kerugian pribadi Erick Sastrodikoro, sangat bertolak belakang dengan alasan dilaporkannya terdakwa Liliana Herawati ke Polrestabes Surabaya yang menyatakan bahwa kerugian itu menjadi kerugian perkumpulan. (pay)

Related posts

Kosasih : Ada Upaya Pendzoliman Bertujuan Untuk Merekayasa Dan Mengkriminalisasi Lenny Silas

redaksi

Tim Pembela MSAT Ungkap Banyak Kejanggalan Isi Surat Dakwaan JPU

redaksi

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

redaksi