surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Bahasa Menilai, Terdakwa Liliana Herawati Masih Tercatat Sebagai Anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

Liliana Herawati memasuki ruang persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah menyatakan mengundurkan diri dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, namun terdakwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Pernyataan ini diterangkan Andik Yulianto, S.S., M.Si didepan persidangan, Selasa (4/7/2023) dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Liliana Herawati dan tim penasehat hukumnya.

Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu menilai bahwa terdakwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia setelah melihat dan menganalisa beberapa dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya.

Pada persidangan kali ini, selain beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan JPU, juga diwarnai demo yang dihadiri ratusan massa.

Dengan membawa spanduk, ratusan massa yang berdemo didepan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu juga menyuarakan supaya membebaskan Liliana Herawati dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Aksi demo untuk memberi dukungan kepada terdakwa Liliana Herawati tersebut mayoritas dilakukan wanita. Dan dalam aksi demo itu dilakukan secara teatrikal.

Berkaitan dengan ahli yang sekiranya akan dimintai pendapatnya dalam persidangan yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa ini, penuntut umum menghadirkan dua ahli.

Ahli yang dihadirkan itu bernama Andik Yulianto, S.S., MSi dan Dr. Ghansham Anand, SH., MK. Dari dua ahli yang dihadirkan pada persidangan hari ini, Dr. Ghansham Anand tidak hadir karena harus memberi seminar di Universitas Brawijaya Malang.

Selain penilaiannya atas pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Andik Yulianto dimintai pendapat tentang pengertian bahasa dan teori-teori bahasa.

Mengenai pengertian bahasa, dosen luar biasa mata kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) tahun 2001-2007 ini mengatakan, ada dua pengertian bahasa ditinjau dari pengertian umum dan pengertian khusus.

Berpedoman dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, dosen Luar Biasa Universitas Terbuka Surabaya tahun 2000-2016 ini mengatakan, bahasa adalah suatu kesatuan dimulai dari yang paling kecil adalah suara, font, huruf jika itu tertulis, kata, kalimat yang mempunyai maksud tertentu.

“Untuk medianya ada dua. Pertama adalah tertulis, menggunakan huruf seperti A, B, C, D. Kalau itu lisan, menggunakan alat bantu rongga-rongga dimulut ini,” papar Andik.

Kembali ke pengertian bahasa yang medianya tertulis atau dituliskan, Andik menjelaskan bahwa hal ini disebut dengan bahasa tulis.

Dosen Luar Biasa Bahasa Indonesia Stikom Surabaya tahun 2012-2014 kemudian ditanya penuntut umum tentang tulisan.

“Tulisan adalah rangkaian yang berisikan huruf, kata, kalimat, paling tinggi adalah paragraf, membentuk satu kesatuan untuk membentuk suatu maksud, informasi,” papar Andik.

Untuk bahasa tulis, sambung Andik, diwujudkan dalam tulisan tangan, kalau jaman sekarang dengan adanya teknologi, tulisan bisa diketik.

Setelah menanyakan tentang bahasa, tulisan, penuntut umum juga bertanya tentang ada berapa macam ejaan dan tahun berlakunya.

Tentang ejaan, dosen mata kuliah Linguistik Forensik, Analisis Wacana dan Jurnalistik Unesa Surabaya ini menerangkan, bahwa ejaan pertama kali dikenal dengan ejaan Belanda.

“Ejaan Belanda itu berlaku dimasa penjajahan Belanda. Kemudian, ada ejaan lama yang berlaku di jaman Pak Karno,” kata Andik.

Karena ketika itu menterinya ada yang bernama Suwandi maka ejaan pada tahun tersebut dikenal dengan ejaan Suwandi.

Untuk ejaan Suwandi, ahli mengambil contoh penyebutan Surabaya. Jika menggunakan ejaan Suwandi, maka akan menjadi Soerabaja.

terdakwa Liliana Herawati dan tim pembelanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih tentang ejaan, di jaman pemerintahan Presiden Soeharto, dikenal dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

Ahli kemudian mencontohkan, jika menggunakan ejaan sebelumnya, penulisan Jakarta akan menjadi Djakarta, maka kalau dalam EYD menjadi Jakarta.

Tahun 2022, ahli kembali menjelaskan ada EYD yang kelima. EYD kelima ini adalah penyempurnaan dari ejaan sebelumnya, sampai dengan EYD di jaman Presiden Soeharto.

Ahli kembali menjelaskan, EYD kelima ini dipergunakan hingga saat ini, terutama untuk perhelatan kenegaraan resmi.

Penuntut umum kemudian bertanya ke ahli tentang teori-teori yang digunakan untuk melakukan analisa terhadap bahasa maupun tulisan.

Dosen Tetap dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Bahasa dan Seni Unesa sejak tahun 2005 sampai sekarang ini menjelaskan, mengenai teori bahasa maupun tulisan, dikenal teori Semantik.

“Teori Semantik, kata-katanya bisa dilihat artinya di kamus, contoh meja, jendela. Kita dapat mengetahui arti meja, jendela melalui kamus,” terang Andik.

Selanjutnya, sambung Andik, ada teori atau metode pragmatik. Untuk bahasa yang ditinjau menggunakan Metode Pragmatik, tidak hanya dapat dilihat artinya dikamus, namun juga ditinjau berdasarkan situasi.

Dan dalam metode atau teori pragmatik, lanjut Andik, yang diutamakan adalah maksudnya apa. Kalau dilakukan dengan bertutur, apa maksud kalimat menggunakan bertutur. Jika menggunakan tulisan, maka harus diketahui dulu apa maksud dari tulisan itu.

Metode atau teori selanjutnya yang dijelaskan Andik adalah nyambung. Artinya, nyambung itu Kohesi dan koherensi.

“Yang perlu diingat dalam metode kohesi maupun koherensi itu adalah adanya kesinambungan atau koheren. Lalu, kesinambungan tersebut direkatkan dengan Kohesi,” ungkap Andik.

Kembali ke Metode Pragmatik, ahli bahasa yang pernah dihadirkan pada sebuah persidangan di PN Jakarta Pusat ini kembali menjelaskan, harus diketahui siapa yang berbicara, topiknya apa, menggunakan bahasa apa.

“Seperti pada persidangan ini, menggunakan bahasa yang resmi. Jika dalam pagelaran humor atau lawak, bahasanya haruslah lucu. Dan yang berbicara disebut pelawak,” kata Andik.

Masih berkaitan dengan bahasa, penuntut umum juga meminta pendapat ahli tentang bagaimana mekanisme penggunaan bahasa dalam media sosial.

Lebih lanjut ahli menerangkan, dalam menggunakan bahasa di media sosial, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mencapai penerapan atau penggunaan bahasa di media sosial itu.

Ahli Bahasa Indonesia untuk perkara-perkara ITE ini juga menambahkan, dalam hal penulisan bahasa di media sosial, ada yang namanya publik ada pula yang namanya private

“Untuk publik, bahasa atau kalimat yang ditulis di media sosial itu dapat diketahui banyak orang. Sedangkan private, bahwa percakapan atau kalimat itu hanya diketahui orang yang menulis kalimat tersebut dan orang yang dikirimi kalimat tersebut. Untuk jaman sekarang, private lebih dikenal dengan istilah japri,” papar ahli.

Usai menjelaskan panjang lebar tentang bahasa dan teori-teorinya, bagaimana menggunakan bahasa dimedia sosial, ahli juga diminta untuk menilai atau memberi pendapat tentang adanya pernyataan pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Bahkan, dalam persidangan ini, ahli Bahasa Indonesia ini juga ditunjukkan beberapa bukti surat seperti adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019, akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.

Dalam persidangan, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati bertanya tentang bagaimana sikap ahli dalam menyikapi isi notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 yang isinya Shihan Tjandra Sridjaja menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), point kedua berbunyi bahwa akan dilakukan perubahan akta mengenai perubahan nama Perkumpulan dengan meniadakan Pembinaan Mental Karate, point ketiga berbunyi Kaicho Liliana Herawati menyatakan mengundurkan diri dari akta pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Andik Yulianto, Ahli Bahasa Indonesia menjadi saksi ahli dipersidangan Liliana Herawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Menurut ahli, sebagaimana yang ahli jelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, bahwa point dua dan point tiga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena jika point dua dan point tiga dipisahkan akan menimbulkan masalah dalam keterkaitan maksud dan tujuannya. Apakah ahli sepakat dengan hal ini?,” tanya kuasa hukum terdakwa Liliana Herawati.

Atas pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati tersebut, ahli secara tegas mengatakan, berdasarkan pengamatannya dengan adanya media yang dipakai yaitu WhatsApp, hasil rapat, ada beberapa kata yang menjadi permasalahan.

“Ada beberapa kata yang menjadi permasalahan dimana ada kata dan, kemudian, serta, saya. Kalau WA itu dari terdakwa Liliana Herawati, maka menjadi kewajiban dari orang yang melakukan itu untuk melaksanakan apa yang telah ia ucapkan,” terang ahli.

Pada persidangan ini, ahli ditanya penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati tentang pernyataannya sebagaimana tertuang dalam BAP berkaitan dengan akta nomor 8 tertanggal 6 Juni 2022.

Dalam akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 itu, penasehat hukum terdakwa menyebutkan bahwa akta itu berkaitan dengan pernyataan pengunduran diri dari terdakwa Liliana Herawati.

“Apakah ahli juga pernah ditunjukkan penyidik mengenai akta nomor 16?,” tanya Gregorius salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati.

Masih berkaitan dengan BAP, Gregorius kembali bertanya ke ahli, tentang isi BAP nomor 21 berkaitan dengan apa tujuan Liliana Herawati membuat pernyataan tidak pernah menyatakan mengundurkan diri.

“Jawaban saudara adalah bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota Perkumpulan,” kata Gregorius didalam persidangan.

Menanggapi jawaban ahli sebagaimana dituangkan dalam BAP itu, Gregorius kemudian bertanya, apa yang mendasari ahli sehingga memberi jawaban seperti itu.

Gregorius juga bertanya, adakah teori yang digunakan ahli sehingga ahli memberikan jawaban bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan.

Menjawab pertanyaan Gregorius ini, ahli mengatakan bahwa ia telah menyimpulkan. Adapun dasar yang dipakai ahli untuk menyimpulkan sehingga ahli memberi jawaban bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan adalah berdasarkan penyataan Liliana Herawati sebelumnya yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Berkaitan keberadaan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 yang berisikan tentang perihal pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati, ahli dimuka persidangan secara tegas menjawab bahwa ia diperlihatkan penyidik tentang akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.

Hakim Ojo Sumarna yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian bertanya ke ahli tentang jawaban yang telah ahli berikan bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan.

“Kesimpulan atas pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati itu korelasinya dengan surat yang mana?,” tanya Hakim Ojo Sumarna kepada ahli.

Menjawab pertanyaan Hakim Ojo Sumarna itu, ahli pun menjawab bahwa jawabannya tersebut ia berikan berdasarkan kronologis yang diterangkan penyidik.

Lebih lanjut ahli mengungkapkan bahwa ia juga menjelaskan telah mendapat penjelasan mengenai isi pernyataan rapat, isi WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro.

Ahli kembali menjelaskan, dari keterangan yang ia terima dari penyidik, adanya pernyataan hasil rapat dan isi WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro itu ada ketersambungan atau koherensi satu dengan yang lain.

Mengetahui jika ahli mendapat informasi dari penyidik, penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati didalam persidangan akhirnya memberikan informasi pula ke ahli latar belakang masalah ini.

Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati menerangkan bahwa, Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu adalah milik terdakwa Liliana Herawati.

Kemudian, didalam persidangan, Gregorius juga menyampaikan, bahwa Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mempunyai anak usaha yaitu Perkumpulan Pembinaan Mental Karate dan Yayasan Pembinaan Mental Karate.

Karena persidangan ini mengenai pendapat ahli, terdakwa Liliana Herawati ketika dimintai tanggapannya atas pernyataan-pernyataan ahli selama memberikan kesaksian didalam persidangan, tidak memberikan tanggapan apapun. (pay)

Related posts

Tujuh Anggota Intelkam Polrestabes Surabaya Dapat Penghargaan

redaksi

BPOM Surabaya Amankan Ratusan Kosmetik Import Ilegal

redaksi

Penanganan Perkara Janny Wijono Carut Marut, SPDP Dan Surat Panggilan Polisi Tidak Sinkron

redaksi