SURABAYA (surabayaupdate) – Ditemani kuasa hukumnya, seorang wanita asal Kabupaten Malang datangi Polda Jatim, Rabu (5/7/2023).
Wanita bernama Silvia Yap ini datangi Polda Jatim untuk mencari keadilan. Adapun pihak yang dilaporkan di Polda Jatim itu adalah Bank BRI KCP Unit Lawang Kabupaten Malang.
Berdasarkan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, Jumat (26/5/2023) diterangkan, bahwa Silvia Yip melaporkan Bank BRI KCP Unit Lawang Kabupaten Malang dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ilegal akses.
Masih berdasarkan surat yang ditanda tangani AKP. Imam Munadi, S.Sos., MSi yang menjabat sebagai penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim itu dijelaskan, tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Silvia Yip menerima pesan di WhatsApp (WA) berupa pesan yang berisi undangan APK.
Kemudian Silvia Yip melakukan klik pada pesan tersebut. Terdapat gambar undangan seperti brosur/klan. Selanjutnya, Silvia Yip melakukan blokir pada pengirim pesan itu.
Tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, terdapat notifikasi masuk, bahwa terdapat sms atau email yang menerangkan adanya akses llegal yang masuk ke email Silvia Yip.
Karena hal itu, Silvia Yip kemudian memindahkan data ke HP yang lain menggunakan smartswitch, kemudian mengganti password email.
Masih berdasarkan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, ada notifikasi dari email yang menerangkan bahwa terdapat transfer dana dari rekening BRI milik Silvia Yip nomor 055401000657561 atas nama Silvia Yip dan rekening BRI 055401000720568 atas nama Silvia Yip ke beberapa rekening.
Transfer dari dua rekening BRI atas nama Silvia Yip itu ke rekening BRI nomor 042301006014532 atas nama Waris Hariyanto, ke rekening Bank Jago nomor 100441413879 atas nama Muhdi Arief, ke rekening Bank Danamon nomor 003852806047 atas nama Angga Setiawan.
Selain ke tiga rekening itu, dua rekening BRI atas nama Silvia Yip tersebut juga diketahui telah melakukan transfer dana melalui Briva, beberapa transfer dana ke QRIS.
Transfer dana dari dua rekening BRI atas nama Silvia Yip, juga diketahui melakukan beberapa transaksi pembelian pulsa untuk nomor ponsel 082183182504. Akibat dari transfer-transfer itu, nasabah prioritas BRI KCP Unit Lawang Kabupaten Malang ini mengalami kerugian sebesar Rp. 1.440.000.000.
Ditemui di Polda Jatim, Silvia Yip melalui penasehat hukumnya, Hilmy F. Ali, SH., MH., CLA., CTL mengatakan, di Bank BRI KCP Unit Lawang Kabupaten Malang, Silvia Yip adalah seorang nasabah BRI Prioritas.
“Sejak ia mengetahui adanya transaksi yang berasal dari dua rekening BRI miliknya, pelapor kemudian melaporkan hal ini kepada pihak Bank BRI KCP Unit Lawang, Kabupaten Malang,” ungkap Hilmy F. Ali, Rabu (5/7/2023).
Namun, lanjut Hilmy, Bank BRI Unit Lawang Kabupaten Malang, hanya bisa prihatin atas peristiwa yang menimpa Silvia Yip itu.
Bank BRI dalam penjelasannya kepada Silvia Yip, hanya menyampaikan bahwa Silvia Yip telah menjadi korban tindak kejahatan perbankan dengan modus social engineering.
Pihak Bank BRI dalam suratnya itu juga menyampaikan bahwa pihak bank tidak bisa memenuhi permintaan Silva Yip dalam hal pengembalian dana.
Hilmy F. Ali kembali menjelaskan, berdasarkan data yang ada, uang Silvia Yip yang berada di dua rekening BRI itu, ternyata berpindah ke pihak lain menggunakan aplikasi mobile banking produk BRImo milik atau dikelola pihak Bank BRI.
“Perlu diketahui, bahwa Silvia Yip tidak pernah mengunduh apalagi menggunakan aplikasi mobile banking produk BRImo,” papar Hilmy.
Menindaklanjuti raibnya uang tabungannya di dua rekening BRI yang jumlahnya hingga Rp. 1,4 miliar lebih itu, Hilmy menambahkan, Silvia Yip selain membuat pengaduan atas dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik “Illegal Akses” di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, juga membuat laporan polisi atas dugaan peristiwa tindak pidana Perlindungan Konsumen dengan pihak terlapor Bank BRI Lawang, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat No. STTLPM/253/SAT RESKRIM/V/2023/ SPKT / POLRES MALANG POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 31 Mei 2023.
Silvia Yip juga membuat pengaduan (adanya) tindakan melepas tanggungjawab yang dilakukan Bank BRI KCP Unit Lawang kepada Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur tanggal 5 Juni 2023.
Terkait laporan pengaduannya di OJK Regional 4 Jawa Timur tersebut, Silvia Yip berharap pihak OJK turut mengambil peran dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada Bank BRI atas persoalan yang dideritanya. (pay)