surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaminan Fidusia Dialihkan, Timothy Kurniadi Oetama Hardja Dihukum 18 Bulan Penjara

Timothy Kurniadi Oetama Hardja saat menjadi tahanan di kepolisian. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan pengalihan jaminan fidusia kepada orang lain, Timothy Kurniadi Oetama Hardja dihukum 18 bulan penjara.

Hukuman 18 bulan penjara atau 1,5 tahun untuk terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini dibacakan Hakim Tongani di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2023).

Sebelum membacakan vonis untuk terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja, Hakim Tongani yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, juga membacakan pertimbangan hukum majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Tongani, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan juga hal yang meringankan sehingga terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI no.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” kata hakim Tongani saat membacakan putusannya.

Menjatuhkan pidana penjara, lanjut Hakim Tongani, kepada terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu, hakim Tongani juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa Timothy sebesar Rp 10 juta.

“Jika denda tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan selama dua bulan,” ungkap hakim Tongani saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Pada persidangan ini, hakim Tongani juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian sangat besar.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja mengakui semua perbuatannya dan belum pernah dipidana.

Usai amar putusan dibacakan, terdakwa Timothy langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim ini. Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang.

“Kami terima putusan ini,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini kepada majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

Namun ternyata Timothy memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi.

Namun atas somasi tersebut, Timothy tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

Akibat perbuatannya, Timothy didakwa pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. (pay)

Related posts

Wanita Spesialis Tipu Gelap Asal Surabaya Kembali Ditangkap Polisi

redaksi

Perdebatan Sengit Warnai Persidangan Dugaan Penggelapan Dirut PT Surabaya Country

redaksi

SEMBILAN RIBU PERSONIL POLDA JATIM SIAP AMANKAN MUDIK LEBARAN

redaksi