SURABAYA (surabayaupdate) – Hukuman ringan nampaknya bakal diterima Wang Suwandi, SH. Seorang wanita yang menjadi korban penipuan Wang Suwandi, memaafkan perbuatan Wang Suwandi.
Selain memaafkan, adanya surat perdamaian yang baru saja dibuat Senin (20/5/2024) pagi, akan menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan hukuman ringan kepada terdakwa Wang Suwandi.
Adanya surat perdamaian dan dimaafkannya perbuatan terdakwa Wang Suwandi itu terjadi didalam ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (21/5/2024). Waktu itu, Jaksa Herlambang Adhi Nugroho yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Harijana dan Henry Adiyaja dimuka persidangan.
Diawal persidangan Henry Adiyaja dimintai keterangan terlebih dahulu. Banyak hal yang diterangkan saksi Henry Adiyaja dimuka persidangan.
Usai mendengarkan keterangan saksi Henry Adiyaja, penuntut umum kemudian bertanya kepada Harijana seputar perkara ini.
Lebih lanjut Harijana mengatakan, bahwa ia mengenal terdakwa Wang Suwandi sejak tahun 2020. Waktu itu yang mengenalkan adalah ibunda Robert Julius Salim terdakwa lain dengan berkas terpisah, yang telah diputus bersalah dan sedang menjalani hukuman.
“Setelah berkenalan, terdakwa Wang Suwandi kemudian menyanggupi akan membantu menguruskan surat keterangan waris
Begitu bertemu dengan Harijana, terdakwa Hwang berjanji akan menguruskan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
Alex Adam Faisal, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim anggota dalam perkara ini lalu bertanya ke Harijana berapa total kerugian yang sudah ia alami.
“Sekitar Rp. 1,1 miliar. Yang meminta adalah terdakwa Wang Suwandi. Namun, biaya pengurusan SKHW itu tidak langsung diberikan, namun dicairkan bertahap,” ungkap Harijana.
Pertama, lanjut Harijana, uang yang dicairkan sebesar Rp. 500 juta. Uang itu kemudian ditransferkan ke rekening pribadi terdakwa Wang Suwandi.
“Awal transfer sekitar tahun 2021. Jumlah selanjutnya saya lupa. Tapi total uangnya Rp. 1,1 miliar,” papar Harijana dimuka persidangan.
Terdakwa Wang Suwandi, sambung Harijana, juga telah mengembalikan sebagian uang yang telah ia bawa.
“Sudah dikembalikan Rp. 700 juta. Dan masih ada sisa Rp. 400 juta lagi,” kata Harijana.
Dimuka persidangan, saksi Harijana juga mengatakan bahwa ia meng-ikhlaskan sisa uang yang masih dibawa terdakwa Wang Suwandi sebesar Rp. 400 juta
“Yang Rp. 400 juta tidak usah dikembalikan. Saya sudah ikhlaskan untuk terdakwa Wang Suwandi,” jelas Harijana.
Dimuka persidangan, selain mengungkap adanya surat perdamaian yang dibuat terdakwa Wang Suwandi dan pihak keluarganya, saksi Harijana juga meminta kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menghukum ringan terdakwa Wang Suwandi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Herlambang Adhi Nugroho dijelaskan, bahwa terdakwa Wang Suwandi didakwa melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana untuk dakwaan kesatu.
Penuntut Umum juga mendakwa terdakwa Wang Suwandi dengan pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam aurat dakwaan JPU juga dijabarkan, bahwa terdakwa Wang Suwandi bersama-sama dengan Robert Julius Salim (terdakwa lain yang sedang menjalani hukuman), bertempat di Jade Imperial Jalan Dharmahusada Surabaya, tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 27 Oktober 2020, tanggal 10 Desember 2020 dan tanggal 03 Februari 2021 telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Robert Julius Salim telah memperoleh hukuman berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Surabaya nomor : 445/Pid.B/ 2023/PN. Sby tanggal 15 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 720/PID/2023/ PT SBY tanggal 26 Juli 2023.
Perkara ini berawal dari Aprilia Okadjaja yang tak lain adalah nenek dari Harijana, meninggal tanggal 27 April 2020. Aprilia Okadjaja telah meninggalkan harta waris. Selama hidupnya, Aprilia Okadjaja tidak pernah mempunyai anak.
Tanggal 30 November 2019 muncul Akta Wasiat nomor : 67 tanggal 30 November 2019 yang diterbitkan Notaris Dedi Wijaya, yang intinya harta peninggalan Aprilia Okadjaja diserahkan kepada King Finder Wong.
Akta Wasiat nomor : 67 itu kemudian diedarkan King Finder Wong sekitar bulan September 2020 pada beberapa bank tempat menyimpan aset-aset berharga milik Aprilia Okadjaja.
Berdasarkan Akta Wasiat nomor 67 itu, aset-aset berharga milik Aprilia Okadjaja berupa rumah di Jalan Kedondong No. 22 Surabaya, rumah di Jalan Margorejo Indah XIX No. 20 D Surabaya, tanah dan gudang milik PT. ALIMIJ di Jalan Tanjungsari Taman No. 21 Trosobo Sidoarjo, tabungan deposito beserta lainnya atas nama Aprilia Okadjaja di Bank HSBC Jl. Mayjen Sungkono (Darmo Park) Surabaya, tabungan deposito beserta lainnya atas nama Aprilia Okadjaja di Bank Danamon Jalan Panglima Sudirman Surabaya, tabungan deposito beserta lainnya atas nama Aprilia Okadjaja di Bank ICBC Jalan Basuki Rahmat Surabaya, tabungan deposito Safety Box beserta isinya atas nama Aprilia Okadjaja di Bank Permata Jalan Tunjungan Surabaya.
September 2020, Harijana dikenalkan Hioe Fie Chung, salah satu saudara kandung almarhumah Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio. Kemudian, Justisia Sutandio mengenalkan Harijana dengan anaknya yang bernama Robert Julius Salim.
Robert Julius Salim setelah berkenalan dan bertemu dengan Harijana kemudian memberikan kesanggupan dapat menguruskan pengamanan terhadap aset harta peninggalan almarhumah Aprilia Okadjaja.
Lalu, Robert Julius Salim memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan almarhumah Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan King Finder Wong.
Beberapa hari kemudian, Robert Julius Salim mengajak Harijana ketemuan kembali dan menjelaskan telah bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya dan menanyakan soal akta wasiat yang ternyata masih ada akta wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67.
Akta Wasiat yang baru itu isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okadjaja dan Harijana. Isi wasiat dari Aprilia Okadjaja ini belum dimunculkan Notaris Dedi Wijaya.
Tanggal 12 Oktober 2020, dibuatkan kesepakatan sementara yang ditulis tulisan tangan antara Harijana dengan Robert Julius Salim dan terdakwa Wang Suwandi. Dan terdakwa Wang Suwandi ini adalah partner kerja Robert Julius Salim.
Didalam kesepakatan itu pada intinya menerangkan, terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim siap mengamankan seluruh harta peninggalan almarhumah Aprilia Okadjaja.
Kesepakatan sementara tersebut dibuat tanpa copy serta diberikan cap jempol Harijana, Robert Julius Salim dan terdakwa Wang Suwandi.
Oktober 2020 Harijana bertemu terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim untuk membahas rencana melaporkan King Finder Wong di Polda Jatim, karena memasuki rumah milik Aprilia Okadjaja tanpa ijin.
Untuk membuat laporan itu di Polda Jatim, terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim meminta uang kepada Harijana sebesar Rp. 1 miliar.
Selanjutnya tanggal 19 Oktober 2020, Robert Julius Salim melalui Chat What’s App meminta uang kepada Harijana sebesar Rp. 1 miliar sebagaimana telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya yang mana permintaan uang itu dari terdakwa Wang Suwandi yang di forward Robert Julius Salim kepada Harijana.
Namun permintaan uang itu disanggupi Harijana hanya sebesar Rp. 800 juta yang diserahkan secara bertahap.
Tanggal 20 Oktober 2020, Harijana mentransfer uang sebesar Rp. 500 juta dari rekening Bank Panin nomor rekening 401207xxxx atas nama Harry Soeharto, ayah Harijana ke rekening BCA nomor 468107xxxx atas nama Justisia Sutandio.
Keesokan harinya tanggal 21 Oktober 2020, Robert Julius Salim menarik tunai dari rekening Justisia Sutandio sebesar Rp. 640 untuk ditransfer ke rekening terdakwa Wang Suwandi.
Tanggal 27 Oktober 2020, Harijana mentransfer uang sebesar Rp. 300 juta dari rekening Bank BCA No Rekening 822036xxx atas nama Harijati, adik Harijana ke rekening BCA No. Rek. 468107xxx atas nama Justisia Sutandio atas kekurangan pembayaran untuk pelaporan ke Polda Jatim.
Setelah itu beberapa kali Robert Julius Salim mentransfer uang kepada terdakwa Wang Suwandi yang besarnya bervariasi.
Terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim tidak pernah membuat laporan di Polda Jatim dan tidak dapat membuktikan adanya surat penerimaan laporan dan Laporan Polisi (LP) sebagaimana diperjanjikan terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim.
November 2020, terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim meminta uang kepada Harijana sebesar Rp. 300 juta untuk pembuatan SKHW di Notaris Angelo Bintang.
Harijana kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 300 juta ke rekening BCA Nomor 4681070xxx atas nama Justisia Sutandio tanggal 16 November 2020.
Pada saat terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim menunjukkan fotocopy SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 yang dibuat Notaris Angelo Bintang, ternyata SKHW tersebut terdapat kesalahan dimana ahli waris yang seharusnya lima orang hanya berisi tiga orang saudara almarhumah Aprilia Okadjaja, sehingga harus dibuat perbaikan atau adendum.
Tanggal 10 Desember 2020, Robert Julius Salim melalui Chat WA meminta uang kepada Harijana sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKHW yang dibuat Notaris Angelo Bintang yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020.
Permintaan uang sebesar Rp. 200 juta itu permintaan terdakwa Wang Suwandi yang di forward Robert Julius Salim ke Harijana dengan penjelasan : tanggal 10 Desember 2020, Harijana mentransfer uang sebesar Rp. 200 juta dari rekening Bank PANIN nomor rekening 400500xxx atas nama Harijana ke rekening BCA No. Rek. 468107xxx atas nama Justisia Sutandio.
Keesokan harinya tanggal 11 Desember 2020, Robert Julius Salim menarik tunai dari rekening Justisia Sutandio sebesar Rp. 150 juta untuk ditransfer ke rekening terdakwa Wang Suwandi.
Tanggal 11 Januari 2021, dikarenakan pembetulan SKHW yang dibuat Notaris Angelo Bintang yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 tidak kunjung diserahkan terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim, Harijana bersama-sama dengan Henry Adiyaja menelpon kantor Notaris Angelo Bintang untuk menanyakan pembetulan SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020.
Akhirnya diketahui bahwa Notaris Angelo Bintang ternyata tidak mengenal terdakwa Wang Suwandi dan Robert Julius Salim dan tidak pernah menerima uang Rp. 200 juta sehingga Harijana meminta sendiri Notaris Angelo Bintang untuk membuatkan adendum SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 03 November 2020.
Tanggal 26 Januari 2021, Akta Adendum Surat Keterangan Hak Warisan No. 07 tanggal 26 Januari 2021 dan Akta Pernyataan No. 06 tanggal 26 Januari 2021. Terhadap pembuatan kedua akta tersebut, Notaris Angelo Bintang meminta uang jasa pembuatan kepada Harijana sebesar Rp. 5 juta dan dibayar melalui transfer pada tanggal 03 Februari 2021. (pay)