surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rumah Mewah Seharga Rp 12,5 Milyar Dieksekusi Tanpa Putusan Pengadilan, Jeremy Gunadi Dan Istrinya Bikin Tenda Darurat

Jeremy Gunadi berdiri di rumah yang dieksekusi tanpa ada putusan pengadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebuah rumah mewah seharga Rp. 12,5 Miliar di kawasan Perumahan Pakuwon City Kelurahan Kejawan Putih Tambak Surabaya dieksekusi tanpa adanya putusan pengadilan.

Akibat dari eksekusi liar tersebut, pasangan suami istri Jeremy Gunadi dan Vanny melakukan aksi protes dengan memasang tenda darurat didepan obyek sengketa.

Jeremy Gunadi ketika ditemui dilokasi menjelaskan, rumah mewah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 535 itu sebenarnya sudah sejak lama hendak dieksekusi secara sepihak dan memaksakan kehendak.

“Ini adalah eksekusi yang ketiga hingga akhirnya sekelompok orang yang melakukan eksekusi liar ini bisa menduduki rumah saya ini,” ujar Jeremy, Minggu (9/6/2024).

Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang dirumah ini, lanjut Jeremy, sekelompok orang itu sudah mendatangi rumah yang beralamat di Perumahan Pakuwon City Villa West Wood Blok L4/37 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Surabaya.

“Sekelompok orang tak dikenal ini datang Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 16.00 Wib. Setibanya dirumah kami ini, kelompok orang tak dikenal ini kemudian merusak kunci-kunci yang ada dirumah ini termasuk merusak gembok pintu pagar rumah,” ungkap Jeremy.

Keesokan harinya, lanjut Jeremy, sekitar pukul 12.00 Wib, orang-orang yang sudah merusak pintu gembok pagar dan menggantinya dengan gembok yang baru tersebut, langsung mengganti semua CCTV yang terpasang diluar rumah.

“Akibat penggantian CCTV tanpa ijin ini, saya sudah tidak bisa lagi melakukan pengawasan dan melihat apa yang telah terjadi atas rumah kami ini,” jelas Jeremy.

Jeremy kembali menjelaskan, apa yang sudah dilakukan sekelompok orang tak dikenal dengan melakukan eksekusi liar ini jelas melanggar hukum dan bisa dipidana.

“Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk bisa mengeksekusi rumah ini. Namun mengapa rumah ini sudah diminta paksa?,” kata Jeremy penuh tanya

Ketika Jeremy bertanya ke sekelompok orang yang telah melakukan eksekusi liar ini akhirnya diketahui jika orang-orang itu diperintah seseorang yang bernama Ong Hengki.

“Orang-orang ini juga menunjukkan sertifikat rumah tersebut atas nama Ong Hengki Ongkowidjojo. Dengan bukti sertifikat SHM itulah, orang-orang ini memaksa masuk dan mengosongkan rumah ini secara paksa,” tandas Jeremy.

Meski mengetahui bahwa sertifikat rumah yang berlokasi di Perumahan Pakuwon City Villa West Wood L4/37 Surabaya ini telah berubah kepemilikan menjadi Ong Hengki namun Jeremy masih bertanya-tanya dan merasa terheran-heran bagaimana bisa kepemilikan rumah mewah yang dibelinya secara KPR di Bank ICBC dari Susantiman tanggal 27 Mei 2013 di notaris Felicia Imataka ini berubah menjadi Ong Hengki.

Jeremy Gunadi kemudian menceritakan ikhwal pembelian rumah mewah ini. Menurut cerita Jeremy, tahun 2013 itu, Jeremy Gunadi melakukan jual beli dengan Susantiman di Notaris Felicia Imataka.

Untuk dapat membeli rumah ini, Jeremy kemudian mengajukan KPR ke ICBC kemudian diikat dengan perjanjian kredit nomor 388. Dalam sertifikatnya, Jeremy kemudian meminjam nama temannya yang bernama Tjan Andre Hardjito.

Meski sertifikat rumah diatas namakan Tjan Andre Hardjito dan atas sepengetahuan pemilik nama, namun masalah pembayaran atau cicilan ke bank dilakukan Jeremy Gunadi.

Jeremy kembali menjelaskan, jumlah cicilan yang sudah dibayarkan ke bank sudah mencapai Rp. 5 miliar.

“Tahun 2017, karena saya ada kesulitan keuangan, pembayaran cicilan ke ICBC mulai tersendat hingga akhirnya macet,” cerita Jeremy.

Ditengah macetnya pembayaran cicilan kredit inilah, sambung Jeremy, tiba-tiba ada pengajuan pelunasan pembayaran cicilan sebesar Rp. 10 miliar. Namun, penawaran pelunasan ini ditolak pihak bank tanggal 14 Agustus 2017.

Ketika pembayaran cicilan kredit macet dan menumpuknya denda dan bunga bank, Jeremy kemudian mengajukan tax amnesti tanggal 29 Mei 2017. Dari pengajuan tax amnesti ini, tertera nama Jeremy Gunadi sebagai wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak.

Tenda darurat yang didirikan Jeremy dan istrinya didepan rumah sebagai bentuk protes. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Tanggal 6 Oktober 2017, saya kemudian mengajukan sita persamaan no 791 ke pengadilan. Isi dari sita persamaan tersebut adalah jika pihak bank tetap ingin menjual rumah itu, harus bersama-sama dengan Jeremy Gunadi,” papar Jeremy.

Jeremy Gunadi melanjutkan, tanggal 8 Nopember 2017, ada pemberitahuan dari ICBC bahwa rumah ini hendak dilelang.

Tanggal 5 Maret 2018 ada pembeli yang berminat membeli rumah namun ICBC tidak melepas permohonan pelunasan
dengan angka Rp. 10.454.000.000.

Setelah itu tidak ada lagi penawaran untuk membeli rumah ini. Hingga suatu saat ada penawaran lagi dari seseorang yang ingin membeli rumah tersebut. Namun, pembeli membatalkan niatnya karena permintaannya supaya sita persamaan nomor 791 ini dibatalkan atau dicabut dalam waktu satu minggu, tidak bisa dilakukan. Waktu itu pengajuan untuk membatalkan sita persamaan tidak bisa dilakukan karena Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang tugas luar.

Masih berdasarkan cerita Jeremy, bahwa keinginan untuk membeli rumah di Pakuwon City Villa West Wood ini terus terjadi. Kali ini, tanggal 17 Nopember 2021 ada penawaran ke ICBC.

Dalam penjelasannya, Jeremy juga bercerita bahwa saat ini ia hanya pegang aset, sedangkan surat-surat kepemilikan rumah dipegang orang lain.

Surat kepemilikan rumah yang ada di bank bisa berganti karena ada pihak yang langsung melakukan pelunasan dengan cara cessie. Namun, semua perjanjian dan proses pelunasan di bank, tanpa sepengetahuan Jeremy Gunadi sebagai pihak yang selama ini melakukan pembayaran hingga akhirnya terjadi macet.

Upaya Tjan Andre untuk menguasai rumah tersebut secara sepihak dengan cara mengajukan gugatan di pengadilan pun menurut Jeremy terpatahkan hingga akhirnya Tjan Andre mencabut gugatannya karena sadar bahwa bukti-bukti yang ia miliki sangat lemah.

“Yang bisa kami lakukan saat ini adalah menyiapkan gugatan ke pengadilan. Kami akan menggugat Tjan Andre, Ong Hengki Ongkowijoyo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya,” kata Jeremy.

Gugatan di pengadilan ini menurut Jeremy harus ia tempuh untuk memperoleh keadilan mengingat sertifikat kepemilikan rumah telah berganti nama, dan ketika proses balik nama tersebut tanpa sepengetahuan dirinya dan ia tidak dilibatkan sama sekali.

“Begitu mengetahui ada gelagat tidak baik, yaitu upaya untuk memiliki rumah ini secara diam-diam dan sepihak, saya sudah mengajukan blokir ke BPN. Namun anehnya, tanggal 23 Agustus 2023, sertifikat rumah itu telah berganti nama menjadi milik Ong Hengki,” papar Jeremy.

Vanny, istri Jeremy Gunadi menambahkan, jika ada pihak yang mengatakan bahwa rumah yang berlokasi di Perumahan Pakuwon City Villa West Wood blok L4/37 Surabaya ini bukanlah milik Jeremy Gunadi, Vanny meminta kepada pihak tersebut untuk membuktikannya.

“Buktikan jika rumah itu bukan milik Jeremy. Begitu proses jual beli sudah sah terjadi, rumah itu sudah dalam penguasaan kami. Bahkan, kami juga pernah menempati rumah tersebut,” tandasnya.

Yang jadi pertanyaan saat ini, lanjut Vanny, siapa yang memegang kunci asli rumah itu? Jika Tjan Andre maupun Ong Hengki bilang sebagai pemilik rumah tersebut, mengapa cara mereka memasuki rumah itu dengan merusak gembok?

Vanny kembali menjelaskan, banyak pihak yang ingin men-take over pembayaran kredit rumah ini di ICBC dengan cara cessie, hingga yang terakhir adalah Ong Hengki yang berminat membeli rumah tersebut secara cessie dengan penawaran Rp. 7 miliar untuk ICBC dan Rp. 1 miliar diberikan kepada Jeremy Gunadi.

“Tawaran itu tidak masuk akal. Kami minta Rp. 12,5 miliar dengan rincian Rp. 7 miliar untuk pembayaran di ICBC dan Rp. 5 miliar untuk Jeremy. Karena, hingga pembayaran kredit mengalami kemacetan, uang yang sudah dikeluarkan Jeremy berjumlah Rp. 5 miliar. Apakah Jeremy mau menerima ganti rugi yang hanya Rp. 1 miliar,” ujar Vanny penuh tanya.

Terpisah, Ong Hengki Ongkowijoyo melalui Kris, juru bicara keluarga mengatakan bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Ong Hengki.

Lebih lanjut Kris menjelaskan, masalah utang piutang yang terjadi adalah antara Ong Hengki dengan Tjan Andre Hardjito. Dengan Jeremy Gunadi, tidak ada hubungan apa-apa.

“Bapak Ong Hengki tidak pernah berurusan dengan Jeremy Gunadi, termasuk ada perjanjian jual beli rumah. Jadi, tolong jangan disangkut pautkan,” papar Kris.

Kalau dengan Tjan Andre Hardjito, lanjut Kris, ada hubungan perjanjian hutang piutang saja.

Tjan Andre Hardjito saat dimintai konfirmasi tentang masalah ini meminta waktu untuk menjelaskannya nanti, karena saat ini masih dalam suasana dukacita. (pay)

Related posts

PENUTUPAN DOLLY JADI KEWENANGAN WALIKOTA SURABAYA

redaksi

Hakim Peringatkan Tim Kuasa Hukum Penggugat Supaya Datangkan Direktur PT Sapta Permata

redaksi

Kisah Putra Daerah Yang Sukses Fungsikan Banyak Pelabuhan Di Pulang Pisau

redaksi