surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan PT. Best Crusher Sentalindojaya

Billy Handiwiyanto, SH., MH kuasa hukum P3SRS TP 5 Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Best Crusher Sentalindojaya melawan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak majelis hakim.

Ditolaknya gugatan PMH yang diajukan PT. Best Crusher Sentalindojaya ini terungkap dalam putusan majelis hakim yang dikeluarkan secara e-court.

Majelis hakim PN Surabaya dalam putusan e-courtnya menyatakan bahwa gugatan PMH yang diajukan PT. Best Crusher Sentalindojaya tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235 ribu.

Menanggapi putusan tersebut, Billy Handiwiyanto dari kantor Handiwiyanto Law Firm selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya.

Billy menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan PT. Best Crusher Sentalindojaya sebagai penggugat ini terlalu prematur.

“Penggugat mendalilkan, P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang, sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru,” ujar Billy Handiwiyanto.

PT Pakuwon Jati Tbk, lanjut Billy, sebagai pelaku pembangunan, membentuk P3SRS Tunjungan Plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.

“Perlu digarisbawahi, perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall,” ungkap Billy.

Untuk memisahkan pengelolaan, sambung Billy, antara masing-masing unit agar tertib administrasi, dibentuklah P3SRS berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus pemilik dan penghuni satuan rumah susun TP 5 nomor 57 tanggal 9 Februari yang dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH.

Billy juga mengatakan, pembentukan P3SRS Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang satuan rumah susun, peraturan pemerintah nomor 4 1988 serta keputusan menteri perumahan rakyat nomor 6 tahun 1997 tentang rumah susun.

Dijelaskan Billy, Rudy Widjaja mewakili PT. Best Crusher Sentralindojaya, melakukan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 – Superblok pada tanggal 16 November 2017 dimana Berita Acara Serah Terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) unit tersebut sejak tahun 2017.

Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada tanggal 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk. dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja).

“Kami sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok tanggal 10 Agustus 2023 dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. Bahwa P3SRS ini telah terbentuk sejak tahun 2016,” ujar Billy.

Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum karena pihaknya menangkap adanya dugaan keterangan palsu dalam gugatan yang diajukan pihak PT Best Crusher Sentralindojaya.

“Kita masih pelajari putusannya, kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” ujar Billy.

Perlu diketahui, dalam gugatan sederhana tersebut yang pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 – Desember 2023 dan Januari 2024 – Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841 sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp. 550.800.000;

Bahwa sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp. 500.000.000;

Bahwa Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024 dengan amar putusan, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Menghukum Pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235 ribu. (pay)

Related posts

Pagi Ini, 500 Customer Sipoa Serbu Kantor Kejati Jatim

redaksi

Huawei Kembali Hadirkan Brand Shop Di Surabaya

redaksi

Rakyat Jelata Asal Surabaya Minta Dukungan Hukum Komisi III DPR RI Untuk Melawan Istri Salah Satu Orang Terkaya Di Indonesia

redaksi