surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Aneh, Investasikan Uang Hingga Rp. 18,9 Miliar, Canggih Soliemin Hanya Bermodalkan Percaya

Indah Catur Agustin dan seorang penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Canggih Soliemin, salah seorang pengusaha yang didatangkan dalam persidangan ini memberikan jawaban yang mengejutkan.

Dalam kesaksiannya, Canggih Soliemin mengatakan bahwa ia tertarik untuk melakukan investasi ini karena adanya brand King Koil.

Masih dalam kesaksiannya, Canggih Soliemin juga mengaku telah menginvestasikan uangnya sampai Rp. 18,9 miliar.

Dengan jumlah investasi sebanyak itu, Canggih Soliemin mengaku, tidak pernah melakukan goodie legion dan pengecekan banyak hal.

Tidak pernah melakukan goodie legion ini berawal dari pertanyaan yang dilontarkan salah satu penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin.

Dan dari pertanyaan penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin tentang goodie legion itu akhirnya terjawab bahwa sebagai seorang pengusaha, Canggih Solimin tidak pernah melakukan goodie legion, baik itu yang berkaitan dengan laporan keuangan, goodie legion berkaitan dengan kerjasamanya.

“Anda tertarik (investasi) apakah hanya karena keuntungan yang diberikan sebesar empat persen kemudian melakukan pengecekan ke teman-teman?,” tanya Munarif, salah satu penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin.

Pernahkah, lanjut Munarif, anda melakukan uji tuntas, apakah bisnis ini prudent atau tidak?.

Munarif kembali mengatakan bahwa PO yang diperlihatkan ke Canggih Soliemin dimuka persidangan, bukanlah untuk
PT. Garda Tamatex Indonesia melainkan kepada PT. Sleep Body, dimana PT. Sleep Body ini merupakan badan hukum tersendiri.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin ini, Canggih Solimin mengaku bahwa ia hanya percaya kepada Greddy Harnando dan King Koil.

“Saya juga dikasih cek atas nama PT. Garda Tamatex Indonesia. Dan kontrak yang diperlihatkan ada beberapa,” ujar Canggih Solimin.

Masalah keuntungan empat persen yang diberikan kepada Canggih Solimin juga ditanyakan penasehat hukum terdakwa.

Lebih lanjut penasehat hukum Indah Catur Agustin ini bertanya, apakah keuntungan empat persen setiap persen itu dari modal yang diberikan atau keuntungan yang diperoleh PT. Garda Tamatex Indonesia setelah itu saksi Canggih Solimin baru mendapat pembagian keuntungan? Menjawab pertanyaan ini, Canggih Solimin menjawab dari modal yang ia berikan.

Canggih Soliemin sedang memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

Sebagai seorang pengusaha, Munarif kembali bertanya, apakah saksi Canggih Solimin pernah bertanya, data apa yang dipakai perusahaan untuk memberikan keuntungan empat persen perbulan?

“Dia bisa bayar keuntungan empat persen itu dasarnya dari mana? Saudara dapat data darimana? Apakah anda pernah mengecek kebenaran data itu? Pernah tidak anda menanyakan dasar penghitungan pembagian keuntungan sebesar empat persen tersebut?,” tanya Munarif lagi.

Lagi-lagi, dimuka persidangan, saksi Canggih Solimin mengakui bahwa ia tidak pernah melakukan pengecekan. Canggih Solimin kemudian bahwa ia pernah ditunjukkan RAB.

Atas jawaban Canggih Solimin itu, penasehat terdakwa Indah Catur Agustin kemudian menanyakan sebuah transaksi berdasarkan RAB.

Berdasarkan RAB, pembela terdakwa Indah Catur Agustin ini kemudian mengatakan bahwa RAB itu tidak jelas karena tidak tahu siapa yang membuatnya, tidak ada tanggal pembuatannya dan tidak ada tanda tangan siapa yang membuat atau yang bertanggung jawab atas terbitnya RAB tersebut.

Munarif kembali melanjutkan, berdasarkan RAB yang diberikan itu tercatat bahwa Canggih Solimin telah memberikan atau mengirimkan uangnya sebanyak 19 kali transaksi.

Berdasarkan RAB itu, menurut Munarif, dari 19 transaksi itu, jumlah uang yang ditransferkan jumlahnya tidak sampai Rp. 1 miliar.

Terhadap fakta itu, penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin kemudian menanyakan hal itu. Menjawab pertanyaan tersebut, Canggih Solimin pun menjawab tidak tahu.

Didalam persidangan ini, penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin bertanya, apakah Canggih Solimin pernah mendirikan badan hukum bersama Greddy Harnando yang bernama PT. Eco Sinergi Berkarya? Canggih Solimin pun mengakuinya.

Saat penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin bertanya ke saksi siapa yang pertama kali melakukan perundingan kerjasama investasi dan bagaimana proses penanda tanganan draft perjanjian itu, saksi Canggih Solimin mengatakan tidak tahu. Ia hanya dikirim draft perjanjian yang harus ia tanda tangani. Dan dalam perjanjian itu sudah ada tanda tangan Greddy dan terdakwa Indah.

Munarif kembali bertanya, bahwa dasar Canggih Solimin mengirimkan uang atau mentransferkan uangnya itu untuk membiayai PO, ada pekerjaan kemudian saksi diyakinkan barulah saksi Canggih Solimin berinvestasi terhadap pekerjaan itu.

“Berdasarkan PO yang anda terima itu, ini ada transaksi yang terjadi tanggal 6 Agustus 2021. Ini ada fakta bahwa anda telah mengirimkan uang ditanggal 7 September 2020,” papar Munarif.

Artinya, sambung Munarif, jika mengacu pada PO yang ada terima, anda sudah melakukan 10 kali transaksi yang tidak berdasarkan PO. Bagaimana penjelasannya?

Canggih Soliemin salah satu saksi yang dihadirkan penuntut umum. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Canggih Solimin lalu menjawab bahwa ketika itu ia diperlihatkan beberapa PO dan yang ia simpan hanya satu PO itu.

Pada persidangan ini, penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin bertanya ke Canggih Solimin tentang adanya beberapa PO yang mencurigakan dan diragukan validitasnya.

Menurut penjelasan Munarif dimuka persidangan, Canggih Solimin memang mengirimkan sejumlah uang untuk membiayai project namun uang yang ditransferkan Canggih Solimin ini terlampau kecil untuk membiayai sebuah pekerjaan berdasarkan PO.

Penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin ini kemudian mengambil contoh PO nomor 389 tanggal 6 Agustus 2021.

Berdasarkan PO itu, nilai total yang harus dibiayai sebesar Rp. 8,9 miliar namun uang yang ditransferkan Canggih Solimin pada waktu itu tidak sebanding dengan nilai pekerjaan yang ada pada PO tersebut.

Saat hal itu ditanyakan kepada Canggih Solimin, ia kemudian mengatakan bahwa saat Canggih Solimin mentransfer sejumlah uang, bukan berdasarkan nilai yang tertera di PO.

Jawaban Canggih Solimin ini dianggap penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin janggal dan tidak konsisten.

Kepada Canggih Solimin, Munarif mengatakan, jika mengacu pada pernyataannya sebelumnya, Canggih Solimin akan mentransfer sejumlah uang berdasarkan PO yang datang dari King Koil, tidak dari perusahaan yang lain.

“Jika mengacu pada PO, saudara sudah melakukan 19 kali transaksi, tetapi anda hanya punya satu PO. Saudara membiayai PO yang mana?,” tanya penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin.

Bukannya menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Indah, Canggih Solimin malah memberikan penjelasan bahwa ia menerima beberapa PO.

“Ketika mereka butuh uang, ok saya transfer dan saya bermodalkan percaya. Jangan mutar-mutar begini,” jawab Canggih Solimin.

Masih merasa janggal dengan jawaban Canggih Solimin, Munarif kemudian menanyakan tentang bukti chat Canggih Solimin dengan Greddy Harnando yang jumlahnya 30 lembar.

Lebih lanjut Munarif menjelaskan, bahwa ada bukti bukti percakapan antara Canggih Soliemin dengan Greddy. Menurut Munarif, adaa sekitar 65 halaman chat.

“Tidak ada satupun yang membahas mengenai PO. Saudara hanya meminta bagi hasil yang sudah jatuh tempo,” jelas Munarif dimuka persidangan.

Canggih Solimin hanya bisa terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin ini. Canggih Solimin tetap bersikukuh bahwa ia mentransferkan uangnya berdasarkan percaya kepada Greddy dan terdakwa Indah. (pay)

 

Related posts

Teka Teki Gelar Akademik Magister Hukum Yang Digunakan Terdakwa Robert Simangunsong Akhirnya Terungkap Di Persidangan

redaksi

Ada Fakta Yang Disembunyikan Jaksa Dan Terungkap Dipersidangan Dugaan Korupsi Pemberian Dana BOP Di Kabupaten Bojonegoro

redaksi

Peringati Bulan Bahasa Dan Sastra Indonesia, BI Propinsi Jawa Timur Gelar Festival Literasi Perpustakaan (Festrip) 2022

redaksi