SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar diruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (1/7/2024) ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.
Saksi pertama yang dihadirkan bernama Canggih Solimin dan saksi kedua bernama Silvester Setiadi Laksmana.
Canggih Solimin adalah seorang pengusaha dan pemilik salah satu hotel berbintang di Surabaya yang menginvestasikan uangnya untuk project yang ditawarkan Geddy Harnando, terdakwa lain dalam perkara ini yang berkasnya dipisah.
Adapun investasi yang diberikan kepada PT. Garda Tamatex Indonesia terhadap project yang dikatakan dari King Koil itu adalah Rp. 18,9 miliar.
Bagaimana Canggih Solimin akhirnya tertarik akan project King Koil ini hingga akhirnya Canggih Solimin menginvestasikan uangnya beberapa kali tahapan hingga totalnya menjadi Rp. 18,9 miliar?
Sebelum menceritakan total kerugian yang dialaminya, Canggih Solimin saat menjadi saksi di PN Surabaya atas perkara yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa mengatakan bahwa awalnya ia bertemu dengan Greddy Harnando, orang yang sudah lama ia kenal saat menjadi anggota komunitas.
Ketika bertemu dengan Greddy Harnando, Canggih Solimin mengatakan, bahwa ada project yang membutuhkan investasi besar dari King Koil.
“Waktu bertemu dengan saya, Greddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama PT. Garda Tamatex Indonesia,” ujar Canggih Solimin.
Kemudian, lanjut Canggih Solimin, Greddy Harnando memperkenalkan saya dengan Indah Catur Agustin. Dan waktu itu, terdakwa Indah Catur Agustin mengaku sebagai Direktur di PT. Garda Tamatex Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan Canggih Solimin pertama kalinya, Greddy Harnando mengatakan bahwa ditengah kondisi wabah Covid-19 di seluruh Indonesia, Greddy Harnando mendapat tawaran yang cukup menguntungkan.
“Greddy Harnando mengatakan bahwa ia mendapat Pre Order (PO) dari King Koil. Jika harus berhubungan dengan bank, sudah tidak mungkin mengingat kondisi saat itu sedang pandemi,” tutur Canggih Solimin.
Untuk meyakinkan Canggih Solimin, Greddy Harnando kemudian memperlihatkan PO, RAB dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan Canggih Solimin.
Setelah melihat dokumen-dokumen serta PO dari Greddy, Canggih Solimin sebelum menginvestasikan uangnya, akhirnya mempunyai keyakinan atas apa yang ditawarkan Geeddy Harnando kepadanya.
Pada persidangan ini, Canggih Solimin juga ditanya tentang bagaimana akhirnya ia bisa berhubungan dengan terdakwa indah Catur Agustin.
Didalam persidangan, Canggih Solimin menerangkan bahwa ia berkenalan dengan terdakwa Indah Catur Agustin ditahun 2020. Yang memperkenalkan adalah Greddy Harnando.
Saat bertemu dengan terdakwa Indah Catur Agustin, Canggih Solimin ditawari sebuah project dari King Koil. Jika saksi Canggih Solimin tertarik, Canggih Solimin diminta untuk menginvestasikan uangnya dalam project tersebut.
“Waktu itu, terdakwa Indah Catur Agustin mengaku ada PO dari PT. Duta Abadi Primantara,” kata Canggih Solimin.
Untuk project ini, lanjut Canggih Solimin, membutuhkan dana yang sangat besar. Namun, ada penawaran keuntungan yang ditawarkan yaitu 4 persen setiap bulannya.
“Terdakwa mengaku sebagai Direktur PT. Garda Tamatex Indonesia dan Greddy Harnando sebagai Komisaris,” jelas Canggih Solimin.
Canggih Solimin kemudian melanjutkan, yang menawarkan project ini adalah Greddy Harnando.
Waktu bertemu dengan terdakwa Indah Catur Agustin, terdakwa ini mengaku yang berhubungan langsung dengan King Koil. Dan terdakwa Indah Catur Agustin juga mengaku yang inchas dibagian produksi.
“Selain ditawari keuntungan empat persen, modal saya akan dikembalikan. Kemudian, saya diberi jaminan sertifikat properti di Jalan Ketintang,” papar Canggih Solimin.
Kemudian, sambung Canggih Solimin, ada akta notaris kuasa untuk menjual. Namun, jaminan itu dijaminkan lagi ke investor lain.
Selain adanya sertifikat property sebagai jaminan, didalam persidangan saksi Canggih Solimin juga mengaku diberi selembar cek dari PT. Garda Tamatex Indonesia.
Penuntut Umum kemudian bertanya ke Canggih Solimin, berapa banyak investasi yang ia berikan untuk project PT. Garda Tamatex Indonesia dari King Koil ini?
Menjawab pertanyaan penuntut umum ini, Canggih Solimin mengaku total investasinya Rp. 18,9 miliar. Investasi itu dilakukan beberapa tahap.
Dari beberapa kali investasi yang diberikan ke PT. Garda Tamatex Indonesia, Canggih Solimin mengaku sudah beberapa kali menerima keuntungan dari investasi yang ia berikan.
“Namun masih ada keuntungan yang belum saya rasakan. Investasi yang saya berikan dibuatkan hingga beberapa bentuk perjanjian,” ungkap Canggih Solimin.
Canggih Solimin lalu melanjutkan, dari total investasi sebesar Rp. 18,9 miliar itu dibuatkan beberapa bentuk perjanjian. Namun, ada tujuh kontrak yang bermasalah.
Berdasarkan tujuh kontrak yang bermasalah itu, Canggih Solimin mengaku bahwa uang investasinya yang belum dikembalikan sebesar Rp. 4,825 miliar
Dalam persidangan, Canggih Solimin juga mengatakan, setelah ada tujuh kontrak perjanjian yang bermasalah, pernah ada pertemuan dengan terdakwa Indah catur Agustin. Dan ketika itu, terdakwa Indah Catur Agustin mengaku akan mengembalikan semua uang yang belum terbayarkan.
Terkait PO yang dikatakan Greddy Harnando kepadanya, Canggih Solimin mengatakan bahwa PO dari King Koil PT. Duta Abadi Primantara ke PT. Garda Tamatex Indonesia. (